News Update

LPS Himbau Nasabah Pahami Risiko Bunga Simpanan yang Tinggi

Bandung – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan tidak ada larangan bagi bank untuk memberikan cashback dan bunga tinggi kepada nasabah, melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, tetapi nasabah dihimbau harus tau dan memahami risikonya.

“Saya memahami ada bank-bank yang memberikan special rate, terutama bank digital yang sedang tren saat ini. Mereka memberikan insentif yang menarik untuk menarik calon nasabah. Ini sah saja tetapi saya minta kepada bank-bank tersebut, agar ada fairness, untuk memberikan informasi yang jelas bagi para nasabahnya bahwa simpanan nasabah tersebut seluruhnya tidak dijamin LPS,” jelas Purbaya saat ditanya tentang tren maraknya bank digital yang memberikan bunga tinggi pada acara Media Workshop LPS hari Sabtu (11/12) di Bandung, Jawa Barat.

Ia menambahkan, sebaiknya nasabah tidak tergiur dengan bunga yang sangat tinggi. Sebab idealnya, agar efisien dan dijamin oleh LPS, bunga yang diberikan tidak terlalu tinggi.

Seperti diketahui, agar simpanan tersebut dijamin LPS, ada syarat yang harus dipenuhi yang dikenal dengan 3T. Pertama, tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal.

“Tren simpanan Rp5 milyar dikaitkan dengan pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan akan meningkat, di lain pihak investasi yang terus berjalan membuat perusahaan akan membelanjakan uang mereka. Melihat ini, kami perkirakan kemungkinan tren dana pihak ke tiga (DPK) yang diatas Rp5 miliar tidak akan setinggi tahun ini. Kami tegaskan LPS akan selalu mendorong pertumbuhan dan pemulihan ekonomi dengan mempertimbangkan ekonomi global,” ujarnya.

Ia juga kembali mengatakan jika ada ruang menurunkan suku bunga penjamin simpanan LPS,  maka LPS akan selalu siap. Menurutnya jika pertumbuhan ekonomi diharapkan 5% maka pertumbuhan kredit harus double digit.

Sementara terkait aplikasi single customer view (SCV) yang akan diluncurkan, yang berfungsi untuk mempercepat pembayaran nasabah serta adanya pengelolaan pelaporan oleh bank, pertanyaannya apakah ada insentif untuk pelaporan tersebut.

Ia mengatakan tujuan SCV adalah mempercepat proses rekonsiliasi dan verifikasi dengan target Bank Umum sekitar tujuh hari, sementara untuk insentif  SCV  belum ada dan akan dipertimbangkan untuk memotivasi Perbankan agar Bank dapat tertib menjalankan SCV

SCV adalah informasi menyeluruh tentang simpanan dan pinjaman setiap nasabah di satu bank serta nilai simpanan yang dapat dijamin sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Tinjau PLTU Suralaya, Bahlil Pastikan Suplai Listrik Wilayah Jamali Aman Selama Nataru

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengapresiasi kesiapan PLN dalam… Read More

9 mins ago

Per 20 Desember 2024, IASC Blokir 5.987 Rekening dan Selamatkan Dana Rp27,1 Miliar

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melaporkan hingga 20 Desember 2024, Indonesia Anti-Scam… Read More

1 hour ago

KSEI Bidik Pertumbuhan 2 Juta Investor pada 2025

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membidik penambahan sebanyak dua juta investor di pasar… Read More

1 hour ago

KSEI Masih Kaji Dampak Kenaikan PPN 12 Persen ke Pasar Modal RI

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) masih mengkaji ihwal kenaikan PPN 12 persen… Read More

3 hours ago

PPN 12 Persen QRIS Dibebankan ke Pedagang, Siap-siap Harga Barang Bakal Naik

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More

3 hours ago

IHSG Ditutup Naik 1,61 Persen, Dekati Level 7.100

Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 23 Desember 2024, ditutup… Read More

4 hours ago