Moneter dan Fiskal

LPS Dukung Keterbukaan Informasi Pajak dan Perbankan

Jakarta–Guna mendata wajib pajak nakal yang selama ini menyembunyikan asetnya di dalam negeri maupun luar negeri, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendukung arahan pemerintah terkait keterbukaan informasi perpajakan dan perbankan.

Menurut Anggota Komisioner LPS Destry Damayanti, sejauh ini penerimaan pajak belum optimal, padahal pertumbuhan masyarakat kelas menengah di Indonesia sangat tinggi.

“Kita tahu banyak yang tidak masuk akal, banyak individu besar tapi bayarnya minim dan faktanya penerimaaan pajak individu kita rendah sekali. Padahal pertumbuhan kelompok menengah atas makin tinggi,” ujarnya di Jakarta, Senin, 4 April 2016.

Oleh karena itu, lanjut dia, perlu adanya keterbukaan informasi perpajakan dan perbankan guna memaksimalkan penerimaan pajak khususnya dari individu. Namun, kata Destry, keterbukaan ini harus dilakukan secara disiplin agar tidak disalahgunakan.

Kan memang ada aturannya dan kerahasiaan bank yang berhak buka itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator. Jadi harus mulai keterbukaan sepanjang data itu digunakan untuk hak yang benar,” tukasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pernah mengatakan, bahwa kebijakan keterbukaan informasi perpajakan dan perbankan secara internasional harus berjalan pada tahun 2018 mendatang.

Menurut Bambang, hal tersebut sudah disepakati pada Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 yang berlangsung di Shanghai, Tiongkok, pada 26-27 Februari 2016.

Kebijakan keterbukaan informasi perpajakan dan perbankan atau automatic exchange of information (AEOI) akan memungkinkan pertukaran data perbankan serta pajak antarnegara, terutama memperlihatkan semua aset wajib pajak, termasuk yang disembunyikan di luar negeri.

Sistem ini berguna untuk menyaring wajib pajak nakal yang mencoba menyembunyikan aset ilegal di luar negeri. Setelah AEOI, para wajib pajak yang lalai menunaikan kewajiban pajak akan dikenakan tarif pajak untuk setiap aset disertai sanksi denda. (*)

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

40 mins ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

1 hour ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

2 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

21 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

21 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

21 hours ago