News Update

LPS Dorong Perbankan Terapkan SCV Mulai Tahun Depan

Bandung – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendorong perbankan bisa menerapkan sistem pelaporan baru lewat Single Customer View (SCV) mulai Januari 2022. Pelaporan SCV ini bertujuan untuk mempercepat proses rekonsiliasi dan verifikasi dalam hal pembayaran klaim kedepannya.

SCV sendiri adalah informasi menyeluruh terkait simpanan dan pinjaman setiap Nasabah pada Bank serta nilai Simpanan yang dapat dijamin sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan.

Untuk mendukung hal itu, LPS juga telah menyiapkan aplikasi khusus yang bisa membantu perbankan mengunggah data nasabah tersebut, yakni SCV Client.

“Aplikasi akan diluncurkan. Ini baru bank umum, belum BPR dan BPRS. Untuk bank umum ini, baik konvensional dan syariah,” kata Direktur Group Penanganan Klaim LPS, Ade Rahmat, Jumat, 10 Desember 2021.

Kendati demikian lanjut Ade, selama masa transisi, perbankan masih diperbolehkan untuk menyerahkan laporan dalam e-laporan.

LPS sendiri menetapkan dua data yang wajib dilaporkan dalam SCV Client ini, yakni data ringkas per bank yang wajib dilaporkan tiap bulan dan data SCV per nasabah yang dilaporkan setahun sekali. Khusus data mentah dan data detail SCV per nasabah.

Seperti diketahui dalam UU LPS pasal 16 ayat 3 LPS, paling lama penentuan layak bayar klaim mencapai 90 hari. SCV diharapkan dapat menekan jangka waktu hingga di bawah 90 hari atau mendekati rata-rata pembayaran klaim di perbankan negara lain, selama 7 hari.

Ade membocorkan, SCV ini sebenarnya telah dibentuk sejak awal 2020. Uji coba tahap pertama dilakukan pada Juli 2020. Kemudian, uji coba dilanjutkan hingga Juni 2021 dan diperpanjang lagi hingga Desember 2021.

“Dapat dibayangkan juga apabila punya simpanan di bank, kemudian ada keperluan mendesak tapi bayarnya 90 hari setelah pencabutan izin usaha,” ujarnya. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

7 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

8 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

9 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

9 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

10 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

10 hours ago