Jakarta–Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan perbankan diharap bisa semakin besar dengan kehadiran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dengan mengetahui uang simpanannya dijamin oleh Undang-undang melalui LPS, diharap masyarakat banyak bisa menjadi nasabah bank.
“Program penjaminan simpanan ini perlu diketahui dan dipahami masyarakat untuk memberikan rasa aman, tenang, dan pasti,” ujar Poltak L. Tobing, Executive Vice President LPS di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2017.
Baca juga: LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan
Pendirian LPS sendiri dilatarbelakangi oleh krisis moneter tahun 1998, di mana pemerintah menerapkan kebijakan blanket guarantee untuk menghidupi industri perbankan yang terpukul. Kebijakan ini pun selain membebani APBN, dinilai bisa menimbulkan potensi moral hazard dari para pengelola bank. Berdasarkan pengalaman tersebut, pemerintah mendirikan LPS sesuai amanat Undang-Undang nomor 24 tahun 2004. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta – Bangkok Bank sukses mengakuisisi 89,12 persen saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) dari Standard Chartered Bank dan… Read More
Jakarta – PT PLN (Persero) dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060 membutuhkan investasi mencapai USD700 miliar… Read More
Jakarta - PT Bank Permata Tbk (BNLI) atau Permata Bank memiliki peluang ‘naik kelas’ ke Kelompok Bank… Read More
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai level 8 persen dalam kurun waktu… Read More
Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More
Makassar – PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) menyerahkan polis asuransi jaminan diri… Read More