Jakarta–Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan perbankan diharap bisa semakin besar dengan kehadiran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dengan mengetahui uang simpanannya dijamin oleh Undang-undang melalui LPS, diharap masyarakat banyak bisa menjadi nasabah bank.
“Program penjaminan simpanan ini perlu diketahui dan dipahami masyarakat untuk memberikan rasa aman, tenang, dan pasti,” ujar Poltak L. Tobing, Executive Vice President LPS di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2017.
Baca juga: LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan
Pendirian LPS sendiri dilatarbelakangi oleh krisis moneter tahun 1998, di mana pemerintah menerapkan kebijakan blanket guarantee untuk menghidupi industri perbankan yang terpukul. Kebijakan ini pun selain membebani APBN, dinilai bisa menimbulkan potensi moral hazard dari para pengelola bank. Berdasarkan pengalaman tersebut, pemerintah mendirikan LPS sesuai amanat Undang-Undang nomor 24 tahun 2004. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta - Orderkuota berkolaborasi dengan Nobu meluncurkan Madera, sebuah rekening digital serba bisa. Peluncuran Madera… Read More
Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto memulai lawatan kenegaraan perdana ke sejumlah negara, antara lain… Read More
Jakarta - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) mendukung program pemerintah dalam menyediakan makanan bergizi… Read More
Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi berkomitmen penuh untuk mendongkrak rasio kepesertaan masyarakat… Read More
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mencatat penerimaan pajak hingga Oktober 2024 mencapai Rp1.517,53 triliun,… Read More
Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto memulai kunjungan kerja luar negeri perdananya, dengan mengunjungi sejumlah negara… Read More