Jumlah Rekening Diatas Rp2 Miliar Tumbuh 3%
Jakarta–Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan perbankan diharap bisa semakin besar dengan kehadiran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dengan mengetahui uang simpanannya dijamin oleh Undang-undang melalui LPS, diharap masyarakat banyak bisa menjadi nasabah bank.
“Program penjaminan simpanan ini perlu diketahui dan dipahami masyarakat untuk memberikan rasa aman, tenang, dan pasti,” ujar Poltak L. Tobing, Executive Vice President LPS di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2017.
Baca juga: LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan
Pendirian LPS sendiri dilatarbelakangi oleh krisis moneter tahun 1998, di mana pemerintah menerapkan kebijakan blanket guarantee untuk menghidupi industri perbankan yang terpukul. Kebijakan ini pun selain membebani APBN, dinilai bisa menimbulkan potensi moral hazard dari para pengelola bank. Berdasarkan pengalaman tersebut, pemerintah mendirikan LPS sesuai amanat Undang-Undang nomor 24 tahun 2004. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More
Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More
Poin Penting Paramount Land menghadirkan Indica Grande sebagai kawasan komersial baru seluas 1,4 hektare untuk… Read More
Poin Penting UMP DKI Jakarta 2026 resmi naik 6,17 persen menjadi Rp5.729.876, atau bertambah Rp333.115… Read More
Poin Penting PLN mengantisipasi lonjakan pemudik EV saat Nataru 2025/2026, dengan proyeksi pengguna mobil listrik… Read More
Poin Penting Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan turunan penghapusan KUR, menindaklanjuti… Read More