Jumlah Rekening Diatas Rp2 Miliar Tumbuh 3%
Jakarta–Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan perbankan diharap bisa semakin besar dengan kehadiran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dengan mengetahui uang simpanannya dijamin oleh Undang-undang melalui LPS, diharap masyarakat banyak bisa menjadi nasabah bank.
“Program penjaminan simpanan ini perlu diketahui dan dipahami masyarakat untuk memberikan rasa aman, tenang, dan pasti,” ujar Poltak L. Tobing, Executive Vice President LPS di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2017.
Baca juga: LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan
Pendirian LPS sendiri dilatarbelakangi oleh krisis moneter tahun 1998, di mana pemerintah menerapkan kebijakan blanket guarantee untuk menghidupi industri perbankan yang terpukul. Kebijakan ini pun selain membebani APBN, dinilai bisa menimbulkan potensi moral hazard dari para pengelola bank. Berdasarkan pengalaman tersebut, pemerintah mendirikan LPS sesuai amanat Undang-Undang nomor 24 tahun 2004. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More
Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More
OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More
Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More