Perbankan

LPS Desak Perbankan Wajib Terapkan Transparansi Produk ke Nasabah

Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa, menekankan pentingnya transparansi perbankan kepada nasabah, terutama pada saat menawarkan produk simpanan khususnya apabila tingkat bunga simpanan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS.

“Sesuai regulasi, setiap bank diwajibkan untuk menempatkan bukti kepesertaan program penjaminan LPS, pengumuman tingkat bunga penjaminan yang dianggap wajar dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS. Kemudian bank juga harus mencantumkan pernyataan bahwa bank merupakan peserta penjaminan LPS dalam setiap penawaran atau promosi produk simpanan,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 12 April 2022.

Selanjutnya, ia juga mengapresiasi kepatuhan bank terhadap ketentuan LPS terkait program penjaminan LPS. “Survei kami dalam 2 tahun terakhir menunjukkan bahwa Perbankan sudah berupaya dengan sangat baik. Kami sangat berterima kasih karena tingkat kepatuhan terus membaik,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih mengapresiasi perbankan atas kontribusi dan kepatuhannya dalam membayar premi kepada LPS sebagai pelaksana amanat UU LPS nomor 24 Tahun 2004. “Terima kasih kami atas peran serta sebagai pelaku industri keuangan baik dari Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yang telah memenuhi kepatuhan dalam pembayaran premi,” ucapnya.

Selain itu, ia juga mensosialisasikan penerapan Single Customer View (SCV) untuk lebih mendukung pelaksanaan tugas LPS, dalam menjamin simpanan nasabah dan pelaksanaan resolusi bank di Indonesia.

“Keberhasilan implementasi PLPS SCV dimaksud yang saat ini memasuki masa uji coba sejak Januari 2022 sampai dengan Desember 2022, merupakan ikhtiar LPS untuk terus memberikan kepastian dan menjaga kepercayaan nasabah penyimpan dalam memelihara stabilitas sistem perbankan, tentunya memerlukan dukungan partisipasi dari para pelaku industri perbankan,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

1 hour ago

BI Tegaskan Beli Tunai Dolar AS Tak Dibatasi, Ini Aturan Barunya

Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More

1 hour ago

BI Guyur Insentif KLM Rp427,1 Triliun di Awal Maret, Ini Porsi Himbara-Bank Asing

Poin Penting Bank Indonesia menyalurkan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) Rp427,1 triliun ke perbankan hingga minggu… Read More

2 hours ago

BNI Berangkatkan 7.000 Pemudik dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026

Poin Penting Bank Negara Indonesia (BNI) memberangkatkan lebih dari 7.000 pemudik dalam Program Mudik Gratis… Read More

2 hours ago

Sambut Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Bank Raya Imbau Masyarakat Cermat Bertransaksi

Poin Penting Bank Raya memastikan layanan digital tetap optimal selama libur Hari Raya Nyepi 2026… Read More

3 hours ago

Askrindo Berangkatkan 500 Peserta Mudik Gratis BUMN 2026 dengan Perlindungan Asuransi

Poin Penting PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) memberangkatkan 500 peserta dalam Program Mudik Gratis BUMN… Read More

3 hours ago