News Update

LPS: Dana Penjaminan Bank Belum Ideal

Jakarta‎–Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat, saat ini dana atau cadangan penjaminan yang ada di LPS baru mencapai Rp67 triliun atau hanya 1% dari Dana Pihak Ketiga (DPK).

Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti mengaku, dengan jumlah dana penjaminan tersebut jika dibandingkan dengan total DPK yang dikelola seluruh perbankan di Indonesia, dinilai masih kurang ideal jika dibandingkan negara lain.

“Di dunia internasional itu 2,5% dari DPK idealnya, LPS dana penjaminannya Rp67 triliun, DPK kita kan Rp4.500 triliun, jadi ya mungkin hanya sekitar 1%,” ujar Destry di Jakarta, Senin, 4 April 2016.

Dengan adanya kondisi tersebut, kata dia, pihaknya mengaku akan meningkatkan premi penjaminan. Adapun premi-premi yang akan dinaikkan akan berlaku bagi bank-bank yang rasio kecukupan modalnya tidak ideal.

“Kalau untuk hal itu (besaran peningkatan premi), masih akan kita bahas nantinya dengan beberapa otoritas terkait seperti salah satunya OJK. Yang pasti ini untuk menjamin kelangsungan bisnis,” tukas Destry‎.

Sebelumnya Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan juga pernah mengungkapkan, cadangan penjaminan LPS seharusnya 2,5% dari total DPK atau Rp100 triliun. Menurutnya, dengan cadangan penjaminan yang mencukupi, LPS dapat menyelamatkan bank saat dilanda krisis keuangan.

Namun, jika dengan kondisi dana yang ada saat ini, LPS hanya bisa mengatasi bank dalam keadaan sistem keuangan yang normal. “Dalam UU itu kan harusnya memang 2,5%. Nah, kalau enggak ada krisis ya 1% dari total DPK itu cukup,” tegasnya.

Oleh sebab itu, agar LPS memiliki dana yang cukup untuk menyelamatkan bank saat Indonesia dilanda krisis keuangan, pihaknya berencana bakal menerbitkan surat utang yang bertujuan untuk menambah dana LPS.

Untuk menerbitkan surat utang tersebut, kata dia, harus dibicarakan oleh pemerintah dan DPR-RI terlebih dahulu. Penerbitan surat utang merupakan langkah akhir LPS jika memang kondisi perekonomian Indonesia mengalami keterpurukan dan berdampak ke sektor perbankan.

“Karena belum ada UU tersebut maka LPS menerbitkan utang ke pasar. Tapi ini ketika pasar terpuruk, maka itu tergantung presiden. Kalau di AS, program penyelamatan perbankan langsung ke Kementerian Keuangan,” tutup Fauzi. (*)

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Bank Mandiri Pastikan Livin’ Siap Temani Transaksi Nasabah Sepanjang Libur Idul Fitri

Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More

8 hours ago

Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026, Ini Alasannya

Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More

8 hours ago

Bank Mandiri Berangkatkan 10.000 Pemudik Gratis, Ini Fasilitasnya

Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More

9 hours ago

Laba Adi Sarana Armada (ASSA) Melesat 81 Persen di 2025, Bisnis Ini Paling Ngebut

Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More

11 hours ago

Pendapatan Agung Podomoro Land (APLN) Tembus Rp3,57 Triliun, Ini Penyumbang Terbesarnya

Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More

13 hours ago

Macet Mudik Tak Terhindarkan karena Transaksi Tol, Ini Solusinya

Poin Penting Kemacetan mudik di tol utamanya disebabkan bottleneck di gerbang transaksi, bukan semata lonjakan… Read More

13 hours ago