News Update

LPS: Dana Penjaminan Bank Belum Ideal

Jakarta‎–Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat, saat ini dana atau cadangan penjaminan yang ada di LPS baru mencapai Rp67 triliun atau hanya 1% dari Dana Pihak Ketiga (DPK).

Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti mengaku, dengan jumlah dana penjaminan tersebut jika dibandingkan dengan total DPK yang dikelola seluruh perbankan di Indonesia, dinilai masih kurang ideal jika dibandingkan negara lain.

“Di dunia internasional itu 2,5% dari DPK idealnya, LPS dana penjaminannya Rp67 triliun, DPK kita kan Rp4.500 triliun, jadi ya mungkin hanya sekitar 1%,” ujar Destry di Jakarta, Senin, 4 April 2016.

Dengan adanya kondisi tersebut, kata dia, pihaknya mengaku akan meningkatkan premi penjaminan. Adapun premi-premi yang akan dinaikkan akan berlaku bagi bank-bank yang rasio kecukupan modalnya tidak ideal.

“Kalau untuk hal itu (besaran peningkatan premi), masih akan kita bahas nantinya dengan beberapa otoritas terkait seperti salah satunya OJK. Yang pasti ini untuk menjamin kelangsungan bisnis,” tukas Destry‎.

Sebelumnya Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan juga pernah mengungkapkan, cadangan penjaminan LPS seharusnya 2,5% dari total DPK atau Rp100 triliun. Menurutnya, dengan cadangan penjaminan yang mencukupi, LPS dapat menyelamatkan bank saat dilanda krisis keuangan.

Namun, jika dengan kondisi dana yang ada saat ini, LPS hanya bisa mengatasi bank dalam keadaan sistem keuangan yang normal. “Dalam UU itu kan harusnya memang 2,5%. Nah, kalau enggak ada krisis ya 1% dari total DPK itu cukup,” tegasnya.

Oleh sebab itu, agar LPS memiliki dana yang cukup untuk menyelamatkan bank saat Indonesia dilanda krisis keuangan, pihaknya berencana bakal menerbitkan surat utang yang bertujuan untuk menambah dana LPS.

Untuk menerbitkan surat utang tersebut, kata dia, harus dibicarakan oleh pemerintah dan DPR-RI terlebih dahulu. Penerbitan surat utang merupakan langkah akhir LPS jika memang kondisi perekonomian Indonesia mengalami keterpurukan dan berdampak ke sektor perbankan.

“Karena belum ada UU tersebut maka LPS menerbitkan utang ke pasar. Tapi ini ketika pasar terpuruk, maka itu tergantung presiden. Kalau di AS, program penyelamatan perbankan langsung ke Kementerian Keuangan,” tutup Fauzi. (*)

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OJK Terbitkan Aturan Terkait Perdagangan Kripto, Ini Isinya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More

5 hours ago

OJK: BSI Tengah Siapkan Infrastruktur untuk Ajukan Izin Usaha Bullion Bank

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More

6 hours ago

Libur Natal dan Tahun Baru, CIMB Niaga Optimalkan Layanan Digital

Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More

6 hours ago

Jelang Libur Natal, IHSG Ditutup Merah ke Level 7.065

Jakarta - Menjelang libur dan cuti bersama perayaan Natal 2024, indeks harga saham gabungan (IHSG)… Read More

6 hours ago

Komisi VII DPR Dukung PPN 12 Persen, Asalkan…

Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza menyatakan dukungannya terhadap kenaikan Pajak Pertambahan… Read More

6 hours ago

Iwan Setiawan, Bos Rintis Raih Penghargaan Top 100 CEO 2024 dari Infobank

Jakarta – Presiden Direktur PT Rintis Sejahtera, Iwan Setiawan, kembali dinobatkan sebagai salah satu Top… Read More

7 hours ago