News Update

LPS: Dana Penjaminan Bank Belum Ideal

Jakarta‎–Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat, saat ini dana atau cadangan penjaminan yang ada di LPS baru mencapai Rp67 triliun atau hanya 1% dari Dana Pihak Ketiga (DPK).

Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti mengaku, dengan jumlah dana penjaminan tersebut jika dibandingkan dengan total DPK yang dikelola seluruh perbankan di Indonesia, dinilai masih kurang ideal jika dibandingkan negara lain.

“Di dunia internasional itu 2,5% dari DPK idealnya, LPS dana penjaminannya Rp67 triliun, DPK kita kan Rp4.500 triliun, jadi ya mungkin hanya sekitar 1%,” ujar Destry di Jakarta, Senin, 4 April 2016.

Dengan adanya kondisi tersebut, kata dia, pihaknya mengaku akan meningkatkan premi penjaminan. Adapun premi-premi yang akan dinaikkan akan berlaku bagi bank-bank yang rasio kecukupan modalnya tidak ideal.

“Kalau untuk hal itu (besaran peningkatan premi), masih akan kita bahas nantinya dengan beberapa otoritas terkait seperti salah satunya OJK. Yang pasti ini untuk menjamin kelangsungan bisnis,” tukas Destry‎.

Sebelumnya Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan juga pernah mengungkapkan, cadangan penjaminan LPS seharusnya 2,5% dari total DPK atau Rp100 triliun. Menurutnya, dengan cadangan penjaminan yang mencukupi, LPS dapat menyelamatkan bank saat dilanda krisis keuangan.

Namun, jika dengan kondisi dana yang ada saat ini, LPS hanya bisa mengatasi bank dalam keadaan sistem keuangan yang normal. “Dalam UU itu kan harusnya memang 2,5%. Nah, kalau enggak ada krisis ya 1% dari total DPK itu cukup,” tegasnya.

Oleh sebab itu, agar LPS memiliki dana yang cukup untuk menyelamatkan bank saat Indonesia dilanda krisis keuangan, pihaknya berencana bakal menerbitkan surat utang yang bertujuan untuk menambah dana LPS.

Untuk menerbitkan surat utang tersebut, kata dia, harus dibicarakan oleh pemerintah dan DPR-RI terlebih dahulu. Penerbitan surat utang merupakan langkah akhir LPS jika memang kondisi perekonomian Indonesia mengalami keterpurukan dan berdampak ke sektor perbankan.

“Karena belum ada UU tersebut maka LPS menerbitkan utang ke pasar. Tapi ini ketika pasar terpuruk, maka itu tergantung presiden. Kalau di AS, program penyelamatan perbankan langsung ke Kementerian Keuangan,” tutup Fauzi. (*)

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

IHSG Dibuka Menguat 0,46 Persen ke Level 9.074

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,46 persen ke level 9.074,10 pada perdagangan 15 Januari 2026,… Read More

2 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Kompak Meroket, Ada yang Tembus Rp2,7 Juta per Gramnya

Poin Penting Harga emas UBS menembus level tertinggi Rp2.752.000 per gram, disusul Galeri24 Rp2.692.000 dan… Read More

2 hours ago

IHSG Tembus Level 9.000, Begini Respons BEI

Poin Penting IHSG cetak rekor baru dengan menembus level 9.000 dan ditutup di 9.032,58, mencerminkan… Read More

2 hours ago

Rupiah Dibuka Menguat, Tekanan Geopolitik Masih Mengintai

Poin Penting Rupiah dibuka di level Rp16.855 per dolar AS, menguat tipis 0,06 persen dibanding… Read More

3 hours ago

IHSG Berpotensi Lanjut Menguat, Cermati 4 Saham Rekomendasi Analis

Poin Penting MNC Sekuritas memproyeksikan IHSG masih berpotensi naik untuk menguji level 9.077–9.100, seiring posisi… Read More

4 hours ago

Madu dan Racun Sentralisasi Devisa Hasil Ekspor

Oleh Paul Sutaryono PEMERINTAH meluncurkan aturan baru tentang devisa hasil ekspor (DHE) valas dari sumber… Read More

4 hours ago