Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan bahwa, telah melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah tahap I Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Persada Guna, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur mulai 19 Desember 2023.
Pada tahap I, LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan nasabah sebesar Rp1,7 miliar milik 145 nasabah yang telah dinyatakan layak bayar.
Di mana, nasabah dapat melihat informasi mengenai pembayaran klaim simpanan tahap I tersebut di website LPS www.lps.go.id atau dapat mengunjungi langsung di kantor cabang BPR Persada Guna sesuai tempat pembukaan rekening simpanan tersebut.
Baca juga: Cairkan Klaim Penjaminan BPR Persada Guna, LPS: Simpanan Nasabah Tak Sampai Rp5 M
Nantinya, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi, dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.
Di mana, para nasabah yang telah ditetapkan sebagai nasabah yang simpanannya layak bayar dan dijamin LPS dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk, yakni Bank Mandiri KCP Pasuruan Rejoso dan Bank Mandiri KCP Purwosari.
Selain itu, LPS mengimbau agar nasabah tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya karena pembayaran klaim penjaminan simpanan masih akan dilayani hingga 5 tahun ke depan sejak bank dicabut izin usahanya yaitu hingga 4 Desember 2028.
Adapun, bagi nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar pada tahap I ini dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan semisal buku tabungan atau bilyet deposito.
Baca juga: Banyak BPR Bangkrut, Ini Langkah yang Dilakukan LPS
Sedangkan, bagi nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap I ini agar menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya. Tim LPS berkomitmen untuk terus bekerja menyelesaikan verifikasi data simpanan nasabah BPR Persada Guna.
Adapun, BPR Persada Guna telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 4 Desember 2023 silam, sejak itu, LPS melakukan penyelesaian BPR Persada Guna, yaitu melakukan verifikasi data simpanan nasabah untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Pengguna Aplikasi Jago terhubung Bibit-Stockbit tembus 3 juta per Januari 2026, tumbuh 38%… Read More
Poin Penting OJK percepat reformasi pasar modal melalui delapan rencana aksi untuk memperkuat likuiditas, transparansi,… Read More
Poin Penting Asuransi kesehatan penting di tengah gaya hidup sibuk dan biaya medis yang terus… Read More
Poin Penting OJK menegaskan fundamental dan prospek jangka panjang pasar modal Indonesia masih sangat baik,… Read More
Poin Penting BPJS Ketenagakerjaan dan KONI memperluas perlindungan atlet, dengan 265 ribu pelaku olahraga terdaftar… Read More
Poin Penting OJK dan BEI paparkan 8 aksi reformasi pasar modal ke MSCI, dengan fokus… Read More