Keuangan

LPS Butuh Transisi 5 Tahun Untuk jadi Lembaga Penjamin Polis

Bali – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku siap bila mendapat tugas tambahan baru sebagai penjamin polis asuransi. Wacana ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 

Ketua Dewan Komisioner Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, jika UU tersebut disahkan, maka LPS akan menjamin polis asuransi dan terjadi perubahan pada struktur 

LPS. Seperti penambahan dewan komisioner satu orang yang khusus menangani penjaminan polis. 

“Itu akan khusus membantu penyiapan penjaminan polis asuransi. Bedanya, kita mau yang sehat saja yang masuk (kita jamin). Kita mau grace period yang cukup untuk menyiapkan ini,” ujar Purbawa pada Seminar Climate Change, Decarbonization, Sustainability & Green Economy yang diadakan oleh LPS di Bali, 9 November 2022.

Menurutnya, LPS membutuhkan transisi hingga 5 tahun untuk bisa menjalankan fungsi sebagai penjamin polis asuransi. Namun, dirinya memastikan tidak semua polis asuransi akan dijamin oleh LPS, layaknya simpanan perbankan yang memiliki syarat tertentu yang bisa mendapatkan perlindungan. 

“Respon dari pelaku industri asuransi amat positif utamanya yg domestik karena sebagian image terpukul akibat banyaknya kasus asuransi. Kalau kita lihat premi mulai tumbuh negatif,” paparnya.

Dengan adanya penjaminan dari LPS ini, Purbaya optimis kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi dapat meningkat kembali. Pada akhirnya, industri asuransi akan tumbuh dengan baik dan masyarakat akan lebih tenang karena polis mereka terjamin.

Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner Didik Madiyono menambahkan bila tugas ini sudah diamanahkan oleh pemerintah, maka dibutuhkan transisi persiapan. Selain dari LPS, ia menilai industri asuransi juga harus memperbaiki manajemen risiko dan pengawasannya. 

“LPS internal juga harus siapkan. Karena LPS memang ahlinya di penjaminan dan resolusi bank. Ini kan hal baru walaupun tidak lebih kompleks dari bank, namun harus disiapkan,” ucapnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

AXA Financial Indonesia Perkuat Komitmen Hidup Sehat Lewat Dukungan Penuh di Sanur Bali International Half Marathon 2026

Poin Penting AXA Financial Indonesia menjadi Official Insurance Partner Sanur Bali International Half Marathon 2026… Read More

7 mins ago

531 Saham Hijau, IHSG Sesi I Ditutup Menguat 1,60 Persen ke Level 8.261

Poin Penting IHSG sesi I menguat 1,60 persen ke level 8.261,89, didukung dominasi 531 saham… Read More

52 mins ago

Pendaftaran Calon Anggota DK OJK Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Tahapan Seleksinya

Poin Penting Pendaftaran Calon Anggota Dewan Komisioner OJK dibuka 11 Februari–2 Maret 2026 untuk tiga… Read More

1 hour ago

Bank Mega Kantongi Laba Rp3,36 Triliun di 2025, Tumbuh 28 Persen

Poin Penting Bank Mega membukukan laba bersih Rp3,36 triliun pada 2025, naik 28 persen dari… Read More

5 hours ago

Presiden Prabowo Bentuk Pansel ADK OJK, Purbaya Jadi Ketua

Poin Penting Presiden membentuk Panitia Seleksi (Pansel) calon pengganti Anggota Dewan Komisioner OJK melalui Keppres… Read More

5 hours ago

BPDP Catat Penerimaan Ekspor Sawit 2025 Capai Rp31 Triliun

Poin Penting BPDP mencatat penerimaan pungutan ekspor sawit 2025 mencapai Rp31 triliun, naik dari Rp25,76… Read More

5 hours ago