Keuangan

LPS Butuh Transisi 5 Tahun Untuk jadi Lembaga Penjamin Polis

Bali – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku siap bila mendapat tugas tambahan baru sebagai penjamin polis asuransi. Wacana ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 

Ketua Dewan Komisioner Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, jika UU tersebut disahkan, maka LPS akan menjamin polis asuransi dan terjadi perubahan pada struktur 

LPS. Seperti penambahan dewan komisioner satu orang yang khusus menangani penjaminan polis. 

“Itu akan khusus membantu penyiapan penjaminan polis asuransi. Bedanya, kita mau yang sehat saja yang masuk (kita jamin). Kita mau grace period yang cukup untuk menyiapkan ini,” ujar Purbawa pada Seminar Climate Change, Decarbonization, Sustainability & Green Economy yang diadakan oleh LPS di Bali, 9 November 2022.

Menurutnya, LPS membutuhkan transisi hingga 5 tahun untuk bisa menjalankan fungsi sebagai penjamin polis asuransi. Namun, dirinya memastikan tidak semua polis asuransi akan dijamin oleh LPS, layaknya simpanan perbankan yang memiliki syarat tertentu yang bisa mendapatkan perlindungan. 

“Respon dari pelaku industri asuransi amat positif utamanya yg domestik karena sebagian image terpukul akibat banyaknya kasus asuransi. Kalau kita lihat premi mulai tumbuh negatif,” paparnya.

Dengan adanya penjaminan dari LPS ini, Purbaya optimis kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi dapat meningkat kembali. Pada akhirnya, industri asuransi akan tumbuh dengan baik dan masyarakat akan lebih tenang karena polis mereka terjamin.

Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner Didik Madiyono menambahkan bila tugas ini sudah diamanahkan oleh pemerintah, maka dibutuhkan transisi persiapan. Selain dari LPS, ia menilai industri asuransi juga harus memperbaiki manajemen risiko dan pengawasannya. 

“LPS internal juga harus siapkan. Karena LPS memang ahlinya di penjaminan dan resolusi bank. Ini kan hal baru walaupun tidak lebih kompleks dari bank, namun harus disiapkan,” ucapnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Amar Bank Dorong Layanan Embedded Banking di MRT Jakarta

Poin Penting Amar Bank menggandeng MRT Jakarta untuk menghadirkan layanan embedded banking di kanal digital,… Read More

2 hours ago

OJK Buka Suara soal Dugaan Penipuan Kripto yang Libatkan Timothy Ronald

Poin Penting OJK mengonfirmasi telah menerima laporan dugaan penipuan trading kripto yang diduga melibatkan Timothy… Read More

4 hours ago

Seleksi Deputi Gubernur BI Bergulir, Misbakhun Sebut Kewenangan Ada di Presiden

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menegaskan pengusulan calon Deputi Gubernur BI… Read More

4 hours ago

Penipuan Online Kian Mengkhawatirkan, OJK Ungkap Guru Besar Jadi Korban

Poin Penting OJK mengungkap penipuan online bisa menimpa siapa saja, termasuk guru besar dan kalangan… Read More

5 hours ago

RUPSLB Bank Banten Sahkan Perubahan Direksi dan Komisaris

Poin Penting RUPSLB Bank Banten yang dihadiri Gubernur Banten Andra Soni menetapkan perubahan struktur pengurus… Read More

5 hours ago

KCIC Obral Tiket Whoosh, Ongkos Kereta Cepat Jakarta-Bandung Jadi Segini

Poin Penting KCIC menghadirkan promo Whoosh January Best Deal dengan potongan harga hingga 25 persen… Read More

6 hours ago