Keuangan

LPS Butuh Transisi 5 Tahun Untuk jadi Lembaga Penjamin Polis

Bali – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku siap bila mendapat tugas tambahan baru sebagai penjamin polis asuransi. Wacana ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 

Ketua Dewan Komisioner Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, jika UU tersebut disahkan, maka LPS akan menjamin polis asuransi dan terjadi perubahan pada struktur 

LPS. Seperti penambahan dewan komisioner satu orang yang khusus menangani penjaminan polis. 

“Itu akan khusus membantu penyiapan penjaminan polis asuransi. Bedanya, kita mau yang sehat saja yang masuk (kita jamin). Kita mau grace period yang cukup untuk menyiapkan ini,” ujar Purbawa pada Seminar Climate Change, Decarbonization, Sustainability & Green Economy yang diadakan oleh LPS di Bali, 9 November 2022.

Menurutnya, LPS membutuhkan transisi hingga 5 tahun untuk bisa menjalankan fungsi sebagai penjamin polis asuransi. Namun, dirinya memastikan tidak semua polis asuransi akan dijamin oleh LPS, layaknya simpanan perbankan yang memiliki syarat tertentu yang bisa mendapatkan perlindungan. 

“Respon dari pelaku industri asuransi amat positif utamanya yg domestik karena sebagian image terpukul akibat banyaknya kasus asuransi. Kalau kita lihat premi mulai tumbuh negatif,” paparnya.

Dengan adanya penjaminan dari LPS ini, Purbaya optimis kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi dapat meningkat kembali. Pada akhirnya, industri asuransi akan tumbuh dengan baik dan masyarakat akan lebih tenang karena polis mereka terjamin.

Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner Didik Madiyono menambahkan bila tugas ini sudah diamanahkan oleh pemerintah, maka dibutuhkan transisi persiapan. Selain dari LPS, ia menilai industri asuransi juga harus memperbaiki manajemen risiko dan pengawasannya. 

“LPS internal juga harus siapkan. Karena LPS memang ahlinya di penjaminan dan resolusi bank. Ini kan hal baru walaupun tidak lebih kompleks dari bank, namun harus disiapkan,” ucapnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

KB Bank Andalkan Corporate Banking jadi Motor Pertumbuhan Bisnis

Poin Penting KB Bank fokus pada corporate banking dengan ekspansi kredit yang lebih selektif. Perseroan… Read More

6 hours ago

Asuransi Multi Artha Guna (AMAG) Raih Pendapatan Jasa Rp2,79 Triliun di 2025

Poin Penting Pendapatan AMAG naik 8,48% menjadi Rp2,79 triliun pada 2025. Laba bersih turun 41%… Read More

11 hours ago

Pembiayaan Baru WOM Finance Tembus Rp5,94 Triliun di 2025, Tumbuh 9,35 Persen

Poin Penting Pembiayaan baru WOM Finance tumbuh 9,35 persen (yoy) menjadi Rp5,94 triliun, mendorong kenaikan… Read More

11 hours ago

Kasus Amsal Disorot: Dari Dugaan Mark-Up hingga Implikasi Keuangan Negara

Poin Penting Kasus Amsal mengungkap dugaan mark-up anggaran proyek desa dengan kerugian negara sekitar Rp202… Read More

11 hours ago

RUPS WOM Finance Rombak Pengurus, Kursi Dirut Segera Diisi

Poin Penting WOM Finance merombak jajaran komisaris dan direksi melalui RUPS terbaru. Posisi direktur utama… Read More

11 hours ago

Pendapatan DCI Indonesia Tumbuh 40,1 Persen Jadi Rp2,5 Triliun di 2025

Poin Penting Pendapatan DCII 2025 tumbuh 40,1 persen yoy menjadi Rp2,5 triliun, didorong operasional data… Read More

12 hours ago