Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) belum menerima permintaan Perbankan maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan penempatan dana di bank, sesuai dengan yang diamanatkan dalam PP No. 33 Tahun 2020.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengatakan, pihaknya akan memproses permintaan penempatan dana apabila sudah menerima surat penilaian serta persetujuan dari OJK.
“Kami selalu siap kalau misalnya ada yang meminta (penempatan dana). Karena sudah ada tanda-tanda yang akan melakukan permintaan penempatan dana. Namun seperti diketahui, kami tentu akan menunggu apakah nanti ada permintaan, sampai saat ini kami belum menerima dari OJK,” kata Halim melaui video conference di Jakarta, Jumat 24 Juli 2020.
Halim menambahkan, sesuai dengan amanah undang-undang, pihaknya akan melakukan penempatan dana bagi yang membutuhkan tanpa memandang kelas BUKU maupun permasalahan yang dihadapi oleh perbakan.
“Seumpama ada bank yang sebelum covid-19 itu sudah alami permasalahan, kalau baca di pasal 11 di PP 33, dalam rangka pelaksanaan kewenangan, LPS dapat melakukan penempatan dana selama pemuliham ekonomi akibat pandemi berarti bisa masuk,” tambah Halim.
Pihaknyapun optimis likuiditas miliknya masih cukup untuk melakukan penempatan dana sesuai dengan arahan Pemerintah. Terlebih sebelumnya beredar kabar bahwa anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo mengungkapkan adanya empat bank nasional yang saat ini dalam status Bank dalam Pengawasan Intensif (BDPI) oleh OJK.
“Nilai aset LPS sekarang Rp128 triliun yang dalam bentuk SBN nya Rp120 triliun. Apakah ini cukup? Ya tentu relatif, tapi kalau mau lihat nilai ini sangat cukup untuk menangani permasalahan yang ada,” tukas Halim.
Seperti diketahui, untuk menambah sumber likuiditas, Pemerintah menerbitkan PP No. 33 Tahun 2020, yang memperluas kewenangan LPS. Peraturan tersebut diundangkan pada 7 Juli 2020. Sesuai PP tersebut LPS bisa menyuntikkan dana pada bank yang kesulitan likuiditas dengan batas tertentu dan kriteria tertentu. Prasyarat yang diberikan yaitu total limit penempatan ke seluruh perbankan 30% dari aset LPS, sementara limit penempatan per bank individu 2,5% dari aset LPS, dan tenor 1 bulan bisa di roll-over untuk maksimum 5 bulan.
Dengan begitu skema yang dilaksanakan dalam program tersebut ialah pertama, OJK menganalisa kemampuan bank untuk membayar kembali dana LPS sebelum meminta penempatan. Nantinya, pengembalian dana LPS juga dijamin oleh pemilik bank dan LPS bisa menolak permintaan penempatan dana, serta implikasinya melalui jalur resolusi normal dijalankan. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More
Jakarta - Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More
Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More
Jakarta - Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Senin, 23 Desember… Read More
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara terkait dengan transaksi Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS)… Read More