News Update

LPS: Belum Ada Permintaan Penempatan Dana dari Bank

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) belum menerima permintaan Perbankan maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan penempatan dana di bank, sesuai dengan yang diamanatkan dalam PP No. 33 Tahun 2020.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengatakan, pihaknya akan memproses permintaan penempatan dana apabila sudah menerima surat penilaian serta persetujuan dari OJK.

“Kami selalu siap kalau misalnya ada yang meminta (penempatan dana). Karena sudah ada tanda-tanda yang akan melakukan permintaan penempatan dana. Namun seperti diketahui, kami tentu akan menunggu apakah nanti ada permintaan, sampai saat ini kami belum menerima dari OJK,” kata Halim melaui video conference di Jakarta, Jumat 24 Juli 2020.

Halim menambahkan, sesuai dengan amanah undang-undang, pihaknya akan melakukan penempatan dana bagi yang membutuhkan tanpa memandang kelas BUKU maupun permasalahan yang dihadapi oleh perbakan.

“Seumpama ada bank yang sebelum covid-19 itu sudah alami permasalahan, kalau baca di pasal 11 di PP 33, dalam rangka pelaksanaan kewenangan, LPS dapat melakukan penempatan dana selama pemuliham ekonomi akibat pandemi berarti bisa masuk,” tambah Halim.

Pihaknyapun optimis likuiditas miliknya masih cukup untuk melakukan penempatan dana sesuai dengan arahan Pemerintah. Terlebih sebelumnya beredar kabar bahwa anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo mengungkapkan adanya empat bank nasional yang saat ini dalam status Bank dalam Pengawasan Intensif (BDPI) oleh OJK.

“Nilai aset LPS sekarang Rp128 triliun yang dalam bentuk SBN nya Rp120 triliun. Apakah ini cukup? Ya tentu relatif, tapi kalau mau lihat nilai ini sangat cukup untuk menangani permasalahan yang ada,” tukas Halim.

Seperti diketahui, untuk menambah sumber likuiditas, Pemerintah menerbitkan PP No. 33 Tahun 2020, yang memperluas kewenangan LPS. Peraturan tersebut diundangkan pada 7 Juli 2020. Sesuai PP tersebut LPS bisa menyuntikkan dana pada bank yang kesulitan likuiditas dengan batas tertentu dan kriteria tertentu. Prasyarat yang diberikan yaitu total limit penempatan ke seluruh perbankan 30% dari aset LPS, sementara limit penempatan per bank individu 2,5% dari aset LPS, dan tenor 1 bulan bisa di roll-over untuk maksimum 5 bulan.

Dengan begitu skema yang dilaksanakan dalam program tersebut ialah pertama, OJK menganalisa kemampuan bank untuk membayar kembali dana LPS sebelum meminta penempatan. Nantinya, pengembalian dana LPS juga dijamin oleh pemilik bank dan LPS bisa menolak permintaan penempatan dana, serta implikasinya melalui jalur resolusi normal dijalankan. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

7 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

7 hours ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

9 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

9 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

10 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

11 hours ago