News Update

LPS: Belum Ada Permintaan Penempatan Dana dari Bank

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) belum menerima permintaan Perbankan maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan penempatan dana di bank, sesuai dengan yang diamanatkan dalam PP No. 33 Tahun 2020.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengatakan, pihaknya akan memproses permintaan penempatan dana apabila sudah menerima surat penilaian serta persetujuan dari OJK.

“Kami selalu siap kalau misalnya ada yang meminta (penempatan dana). Karena sudah ada tanda-tanda yang akan melakukan permintaan penempatan dana. Namun seperti diketahui, kami tentu akan menunggu apakah nanti ada permintaan, sampai saat ini kami belum menerima dari OJK,” kata Halim melaui video conference di Jakarta, Jumat 24 Juli 2020.

Halim menambahkan, sesuai dengan amanah undang-undang, pihaknya akan melakukan penempatan dana bagi yang membutuhkan tanpa memandang kelas BUKU maupun permasalahan yang dihadapi oleh perbakan.

“Seumpama ada bank yang sebelum covid-19 itu sudah alami permasalahan, kalau baca di pasal 11 di PP 33, dalam rangka pelaksanaan kewenangan, LPS dapat melakukan penempatan dana selama pemuliham ekonomi akibat pandemi berarti bisa masuk,” tambah Halim.

Pihaknyapun optimis likuiditas miliknya masih cukup untuk melakukan penempatan dana sesuai dengan arahan Pemerintah. Terlebih sebelumnya beredar kabar bahwa anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo mengungkapkan adanya empat bank nasional yang saat ini dalam status Bank dalam Pengawasan Intensif (BDPI) oleh OJK.

“Nilai aset LPS sekarang Rp128 triliun yang dalam bentuk SBN nya Rp120 triliun. Apakah ini cukup? Ya tentu relatif, tapi kalau mau lihat nilai ini sangat cukup untuk menangani permasalahan yang ada,” tukas Halim.

Seperti diketahui, untuk menambah sumber likuiditas, Pemerintah menerbitkan PP No. 33 Tahun 2020, yang memperluas kewenangan LPS. Peraturan tersebut diundangkan pada 7 Juli 2020. Sesuai PP tersebut LPS bisa menyuntikkan dana pada bank yang kesulitan likuiditas dengan batas tertentu dan kriteria tertentu. Prasyarat yang diberikan yaitu total limit penempatan ke seluruh perbankan 30% dari aset LPS, sementara limit penempatan per bank individu 2,5% dari aset LPS, dan tenor 1 bulan bisa di roll-over untuk maksimum 5 bulan.

Dengan begitu skema yang dilaksanakan dalam program tersebut ialah pertama, OJK menganalisa kemampuan bank untuk membayar kembali dana LPS sebelum meminta penempatan. Nantinya, pengembalian dana LPS juga dijamin oleh pemilik bank dan LPS bisa menolak permintaan penempatan dana, serta implikasinya melalui jalur resolusi normal dijalankan. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

10 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

11 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

13 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

14 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

15 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

17 hours ago