News Update

LPS: Belum Ada Permintaan Penempatan Dana dari Bank

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) belum menerima permintaan Perbankan maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan penempatan dana di bank, sesuai dengan yang diamanatkan dalam PP No. 33 Tahun 2020.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengatakan, pihaknya akan memproses permintaan penempatan dana apabila sudah menerima surat penilaian serta persetujuan dari OJK.

“Kami selalu siap kalau misalnya ada yang meminta (penempatan dana). Karena sudah ada tanda-tanda yang akan melakukan permintaan penempatan dana. Namun seperti diketahui, kami tentu akan menunggu apakah nanti ada permintaan, sampai saat ini kami belum menerima dari OJK,” kata Halim melaui video conference di Jakarta, Jumat 24 Juli 2020.

Halim menambahkan, sesuai dengan amanah undang-undang, pihaknya akan melakukan penempatan dana bagi yang membutuhkan tanpa memandang kelas BUKU maupun permasalahan yang dihadapi oleh perbakan.

“Seumpama ada bank yang sebelum covid-19 itu sudah alami permasalahan, kalau baca di pasal 11 di PP 33, dalam rangka pelaksanaan kewenangan, LPS dapat melakukan penempatan dana selama pemuliham ekonomi akibat pandemi berarti bisa masuk,” tambah Halim.

Pihaknyapun optimis likuiditas miliknya masih cukup untuk melakukan penempatan dana sesuai dengan arahan Pemerintah. Terlebih sebelumnya beredar kabar bahwa anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo mengungkapkan adanya empat bank nasional yang saat ini dalam status Bank dalam Pengawasan Intensif (BDPI) oleh OJK.

“Nilai aset LPS sekarang Rp128 triliun yang dalam bentuk SBN nya Rp120 triliun. Apakah ini cukup? Ya tentu relatif, tapi kalau mau lihat nilai ini sangat cukup untuk menangani permasalahan yang ada,” tukas Halim.

Seperti diketahui, untuk menambah sumber likuiditas, Pemerintah menerbitkan PP No. 33 Tahun 2020, yang memperluas kewenangan LPS. Peraturan tersebut diundangkan pada 7 Juli 2020. Sesuai PP tersebut LPS bisa menyuntikkan dana pada bank yang kesulitan likuiditas dengan batas tertentu dan kriteria tertentu. Prasyarat yang diberikan yaitu total limit penempatan ke seluruh perbankan 30% dari aset LPS, sementara limit penempatan per bank individu 2,5% dari aset LPS, dan tenor 1 bulan bisa di roll-over untuk maksimum 5 bulan.

Dengan begitu skema yang dilaksanakan dalam program tersebut ialah pertama, OJK menganalisa kemampuan bank untuk membayar kembali dana LPS sebelum meminta penempatan. Nantinya, pengembalian dana LPS juga dijamin oleh pemilik bank dan LPS bisa menolak permintaan penempatan dana, serta implikasinya melalui jalur resolusi normal dijalankan. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Laba BRK Syariah Kuartal III 2025 Tumbuh 3,46 Persen, Ini Penopangnya

Poin Penting Laba BRK Syariah kuartal III-2025 naik 3,46 persen menjadi Rp218,20 miliar didorong pembiayaan… Read More

16 hours ago

BCA Siapkan Rp42,1 Triliun Uang Tunai untuk Nataru 2025/2026

Poin Penting BCA menyiapkan uang tunai Rp42,1 triliun untuk Nataru 2025/2026 agar transaksi nasabah tetap… Read More

16 hours ago

Aliran Modal Asing Keluar RI Rp0,13 Triliun di Pertengahan Desember 2025

Poin Penting Aliran modal asing keluar pada minggu kedua Desember 2025 nonresiden tercatat jual neto… Read More

16 hours ago

Bank Muamalat Catat Kenaikan Double Digit pada Pembiayaan Multiguna iB Hijrah

Poin Penting Pembiayaan Multiguna iB Hijrah Bank Muamalat tumbuh 41 persen secara tahunan (YOY) hingga… Read More

17 hours ago

Keluarga Ini Jadi Paling Tajir di Taiwan Berkat Bank dan Asuransi, Intip Siapa Mereka

Poin Penting Daniel dan Richard Tsai jadi orang terkaya Taiwan dengan kekayaan USD13,9 miliar dari… Read More

18 hours ago

Bank Mega dan Metro Hadirkan Season of Elegance Fashion Show, Diskon hingga 70 Persen

Poin Penting Bank Mega dan Metro menggelar Season of Elegance Fashion Show yang menampilkan karya… Read More

18 hours ago