Keuangan

LPS Beberkan 2 Skema Penjaminan Polis Asuransi

Jakarta – Berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengawasan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah memberikan mandat baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai Lembaga Penjamin Polis (LPP).

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Lana Soelistianingsih dalam Sosialisasi UU PPSK di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, 11 September 2023.

“Tugas LPS itu bertambah, LPS ngga sekadar melakukan penjaminan nasabah bank tetapi sekarang LPS juga menjamin polis asuransi, ini tantangan yang menarik ya dan cukup menantang buat LPS,” ucap Lana.

Baca juga: LPS Matangkan Program Penjaminan Polis di 2028

Kemudian, dirinya menuturkan, bahwa terdapat dua skema dalam penjaminan polis asuransi. Pertama, adalah ketika suatu perusahaan asuransi mengalami gagal bayar dan pada saat itu klaim nasabah jatuh tempo, LPS akan mengembalikan klaim tersebut dengan maksimum penjaminan.

“Kalau bapak ibu punya polis asuransi kemudian perusahaan asuransinya gagal, pada saat itu klaim bapak ibu jatuh tempo, maka LPS akan mengembalikan klaim tersebut sebesar maksimum penjaminannya, harus ada maksimumnya karena gabisa seluruhnya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Lana mejelaskan skema yang kedua adalah jika nasabah belum berada pada waktu jatuh tempo, tetapi perusahaan asuransi tersebut mengalami gagal bayar, maka LPS akan mengalihkan polis tersebut kepada perusahaan asuransi yang lebih sehat.

Lana menegaskan, penjaminan polis tersebut berlaku untuk asuransi umum dan asuransi jiwa, hanya saja terdapat pengecualian terhadap asuransi jiwa yang terkait dengan unit link atau PAYDI.

Baca juga: Simak! Begini Caranya Mencairkan Polis Asuransi Bumiputera yang Tertahan

“Nah ini tahap awal yang nantinya akan dilakukan oleh LPS khususnya untuk asuransi jiwa dan asuransi umum, nah (asuransi) jiwa ini benar-benar yang jiwa murni ngga ada yang terkait dengan unitlink,” ujar Lana.

Adapun, penjaminan polis oleh LPS baru akan terealisasikan pada tahun 2028 mendatang, hal ini dikarenakan LPS diberikan waktu selama lima tahun untuk mempersiapkan LPP bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Ini Plus Minus Implementasi Demutualisasi BEI

Poin Penting Rencana demutualisasi BEI yang ditargetkan rampung kuartal I 2026 dinilai terlalu agresif dan… Read More

1 hour ago

DPR Soroti Konten Sensasional Jadi Pintu Masuk Judi Online

Poin Penting DPR menilai konten digital berjudul sensasional menjadi pintu masuk masyarakat ke praktik judi… Read More

2 hours ago

Program Gentengisasi Prabowo, Menkeu Purbaya Proyeksi Anggaran Tak Sampai Rp1 T

Poin Penting Menkeu Purbaya memproyeksikan anggaran program gentengisasi sekitar Rp1 triliun, bersumber dari dana cadangan… Read More

3 hours ago

Fundamental Kokoh, Bank BPD Bali Catatkan Pertumbuhan Positif dan Rasio Keuangan Sehat

Poin Penting Bank BPD Bali mencatat laba bersih Rp1,10 triliun (tumbuh 25,39 persen yoy), aset… Read More

3 hours ago

Demutualization of the IDX, a “Bloodless” Coup Three OJK Commissioner Resign Honourably

By: Eko B. Supriyanto, Editor-in-Chief of Infobank Three commissioners of the Financial Services Authority (OJK)… Read More

3 hours ago

Danantara Dukung Reformasi Pasar Modal dan Kebijakan Free Float OJK, Ini Alasannya

Poin Penting Danantara menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi pasar modal yang digulirkan OJK, termasuk kebijakan… Read More

4 hours ago