Ilustrasi industri asuransi/istimewa
Jakarta – Berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengawasan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah memberikan mandat baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai Lembaga Penjamin Polis (LPP).
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Lana Soelistianingsih dalam Sosialisasi UU PPSK di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, 11 September 2023.
“Tugas LPS itu bertambah, LPS ngga sekadar melakukan penjaminan nasabah bank tetapi sekarang LPS juga menjamin polis asuransi, ini tantangan yang menarik ya dan cukup menantang buat LPS,” ucap Lana.
Baca juga: LPS Matangkan Program Penjaminan Polis di 2028
Kemudian, dirinya menuturkan, bahwa terdapat dua skema dalam penjaminan polis asuransi. Pertama, adalah ketika suatu perusahaan asuransi mengalami gagal bayar dan pada saat itu klaim nasabah jatuh tempo, LPS akan mengembalikan klaim tersebut dengan maksimum penjaminan.
“Kalau bapak ibu punya polis asuransi kemudian perusahaan asuransinya gagal, pada saat itu klaim bapak ibu jatuh tempo, maka LPS akan mengembalikan klaim tersebut sebesar maksimum penjaminannya, harus ada maksimumnya karena gabisa seluruhnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Lana mejelaskan skema yang kedua adalah jika nasabah belum berada pada waktu jatuh tempo, tetapi perusahaan asuransi tersebut mengalami gagal bayar, maka LPS akan mengalihkan polis tersebut kepada perusahaan asuransi yang lebih sehat.
Lana menegaskan, penjaminan polis tersebut berlaku untuk asuransi umum dan asuransi jiwa, hanya saja terdapat pengecualian terhadap asuransi jiwa yang terkait dengan unit link atau PAYDI.
Baca juga: Simak! Begini Caranya Mencairkan Polis Asuransi Bumiputera yang Tertahan
“Nah ini tahap awal yang nantinya akan dilakukan oleh LPS khususnya untuk asuransi jiwa dan asuransi umum, nah (asuransi) jiwa ini benar-benar yang jiwa murni ngga ada yang terkait dengan unitlink,” ujar Lana.
Adapun, penjaminan polis oleh LPS baru akan terealisasikan pada tahun 2028 mendatang, hal ini dikarenakan LPS diberikan waktu selama lima tahun untuk mempersiapkan LPP bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Kabar AS keluar dari PBB memicu tanda tanya publik, mengingat AS merupakan salah… Read More
Poin Penting Investasi kripto kembali menjadi sorotan setelah adanya laporan dugaan penipuan yang dilayangkan ke… Read More
Poin Penting Kapal ikan IB FISH 7 diserang bajak laut di perairan Gabon, sembilan awak… Read More
Poin Penting Produksi minyak Pertamina berhasil mencapai target APBN 2025 sebesar 605.000 barel per hari.… Read More
Poin Penting Pertumbuhan ekonomi 2026 diproyeksikan naik hingga 5,5%, menjadi momentum kebangkitan sektor properti. Dengan… Read More
Poin Penting Fondasi data kuat krusial agar AI berdampak dan patuh regulasi. Standarisasi platform dan… Read More