Keuangan

LPS Beberkan 2 Skema Penjaminan Polis Asuransi

Jakarta – Berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengawasan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah memberikan mandat baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai Lembaga Penjamin Polis (LPP).

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Lana Soelistianingsih dalam Sosialisasi UU PPSK di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, 11 September 2023.

“Tugas LPS itu bertambah, LPS ngga sekadar melakukan penjaminan nasabah bank tetapi sekarang LPS juga menjamin polis asuransi, ini tantangan yang menarik ya dan cukup menantang buat LPS,” ucap Lana.

Baca juga: LPS Matangkan Program Penjaminan Polis di 2028

Kemudian, dirinya menuturkan, bahwa terdapat dua skema dalam penjaminan polis asuransi. Pertama, adalah ketika suatu perusahaan asuransi mengalami gagal bayar dan pada saat itu klaim nasabah jatuh tempo, LPS akan mengembalikan klaim tersebut dengan maksimum penjaminan.

“Kalau bapak ibu punya polis asuransi kemudian perusahaan asuransinya gagal, pada saat itu klaim bapak ibu jatuh tempo, maka LPS akan mengembalikan klaim tersebut sebesar maksimum penjaminannya, harus ada maksimumnya karena gabisa seluruhnya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Lana mejelaskan skema yang kedua adalah jika nasabah belum berada pada waktu jatuh tempo, tetapi perusahaan asuransi tersebut mengalami gagal bayar, maka LPS akan mengalihkan polis tersebut kepada perusahaan asuransi yang lebih sehat.

Lana menegaskan, penjaminan polis tersebut berlaku untuk asuransi umum dan asuransi jiwa, hanya saja terdapat pengecualian terhadap asuransi jiwa yang terkait dengan unit link atau PAYDI.

Baca juga: Simak! Begini Caranya Mencairkan Polis Asuransi Bumiputera yang Tertahan

“Nah ini tahap awal yang nantinya akan dilakukan oleh LPS khususnya untuk asuransi jiwa dan asuransi umum, nah (asuransi) jiwa ini benar-benar yang jiwa murni ngga ada yang terkait dengan unitlink,” ujar Lana.

Adapun, penjaminan polis oleh LPS baru akan terealisasikan pada tahun 2028 mendatang, hal ini dikarenakan LPS diberikan waktu selama lima tahun untuk mempersiapkan LPP bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Perjanjian RI-AS Dinilai Merugikan, Celios Layangkan 21 Poin Keberatan ke Prabowo

Poin Penting CELIOS kirim surat keberatan ke Presiden Prabowo Subianto soal perjanjian dengan Donald Trump,… Read More

5 hours ago

BSI Bidik 1 Juta Nasabah dari Produk Tabungan Umrah

Poin Penting BSI menargetkan 500 ribu hingga lebih dari 1 juta nasabah awal untuk BSI… Read More

7 hours ago

OJK Serahkan 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana di BPR Panca Dana ke Kejaksaan

Poin Penting OJK tuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di BPR Panca Dana dan melimpahkan… Read More

9 hours ago

BSI Tabungan Umrah Jadi Solusi Alternatif Menunggu Haji

Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan BSI Tabungan Umrah untuk memperkuat ekosistem… Read More

10 hours ago

Bos OJK: Banyak Pejabat Internal Ikut Seleksi Dewan Komisioner

Poin Penting Pjs Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut banyak pejabat internal ikut seleksi… Read More

11 hours ago

ShopeePay Unggul di Peta Persaingan Dompet Digital 2026 Versi Ipsos

Poin Penting ShopeePay menjadi Top of Mind 41 persen versi Ipsos, paling banyak digunakan (91… Read More

11 hours ago