Jakarta – Berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengawasan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah memberikan mandat baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai Lembaga Penjamin Polis (LPP).
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Lana Soelistianingsih dalam Sosialisasi UU PPSK di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, 11 September 2023.
“Tugas LPS itu bertambah, LPS ngga sekadar melakukan penjaminan nasabah bank tetapi sekarang LPS juga menjamin polis asuransi, ini tantangan yang menarik ya dan cukup menantang buat LPS,” ucap Lana.
Baca juga: LPS Matangkan Program Penjaminan Polis di 2028
Kemudian, dirinya menuturkan, bahwa terdapat dua skema dalam penjaminan polis asuransi. Pertama, adalah ketika suatu perusahaan asuransi mengalami gagal bayar dan pada saat itu klaim nasabah jatuh tempo, LPS akan mengembalikan klaim tersebut dengan maksimum penjaminan.
“Kalau bapak ibu punya polis asuransi kemudian perusahaan asuransinya gagal, pada saat itu klaim bapak ibu jatuh tempo, maka LPS akan mengembalikan klaim tersebut sebesar maksimum penjaminannya, harus ada maksimumnya karena gabisa seluruhnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Lana mejelaskan skema yang kedua adalah jika nasabah belum berada pada waktu jatuh tempo, tetapi perusahaan asuransi tersebut mengalami gagal bayar, maka LPS akan mengalihkan polis tersebut kepada perusahaan asuransi yang lebih sehat.
Lana menegaskan, penjaminan polis tersebut berlaku untuk asuransi umum dan asuransi jiwa, hanya saja terdapat pengecualian terhadap asuransi jiwa yang terkait dengan unit link atau PAYDI.
Baca juga: Simak! Begini Caranya Mencairkan Polis Asuransi Bumiputera yang Tertahan
“Nah ini tahap awal yang nantinya akan dilakukan oleh LPS khususnya untuk asuransi jiwa dan asuransi umum, nah (asuransi) jiwa ini benar-benar yang jiwa murni ngga ada yang terkait dengan unitlink,” ujar Lana.
Adapun, penjaminan polis oleh LPS baru akan terealisasikan pada tahun 2028 mendatang, hal ini dikarenakan LPS diberikan waktu selama lima tahun untuk mempersiapkan LPP bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan… Read More
Bangkok - Sistem pembayaran lintas negara berbasis kode QR, atau QR Cross Border, kini semakin… Read More
Jakarta - Inspektur Jenderal (Irjen) Setyo Budiyanto resmi terpilih menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)… Read More
Jakarta - Proses pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 akhirnya selesai. Dalam rapat pleno… Read More
Jakarta - Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak 2024 akan digelar pada Rabu, 27 November… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (21/11) berbalik… Read More