Keuangan

LPS Beberkan 2 Skema Penjaminan Polis Asuransi

Jakarta – Berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengawasan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah memberikan mandat baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai Lembaga Penjamin Polis (LPP).

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Lana Soelistianingsih dalam Sosialisasi UU PPSK di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, 11 September 2023.

“Tugas LPS itu bertambah, LPS ngga sekadar melakukan penjaminan nasabah bank tetapi sekarang LPS juga menjamin polis asuransi, ini tantangan yang menarik ya dan cukup menantang buat LPS,” ucap Lana.

Baca juga: LPS Matangkan Program Penjaminan Polis di 2028

Kemudian, dirinya menuturkan, bahwa terdapat dua skema dalam penjaminan polis asuransi. Pertama, adalah ketika suatu perusahaan asuransi mengalami gagal bayar dan pada saat itu klaim nasabah jatuh tempo, LPS akan mengembalikan klaim tersebut dengan maksimum penjaminan.

“Kalau bapak ibu punya polis asuransi kemudian perusahaan asuransinya gagal, pada saat itu klaim bapak ibu jatuh tempo, maka LPS akan mengembalikan klaim tersebut sebesar maksimum penjaminannya, harus ada maksimumnya karena gabisa seluruhnya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Lana mejelaskan skema yang kedua adalah jika nasabah belum berada pada waktu jatuh tempo, tetapi perusahaan asuransi tersebut mengalami gagal bayar, maka LPS akan mengalihkan polis tersebut kepada perusahaan asuransi yang lebih sehat.

Lana menegaskan, penjaminan polis tersebut berlaku untuk asuransi umum dan asuransi jiwa, hanya saja terdapat pengecualian terhadap asuransi jiwa yang terkait dengan unit link atau PAYDI.

Baca juga: Simak! Begini Caranya Mencairkan Polis Asuransi Bumiputera yang Tertahan

“Nah ini tahap awal yang nantinya akan dilakukan oleh LPS khususnya untuk asuransi jiwa dan asuransi umum, nah (asuransi) jiwa ini benar-benar yang jiwa murni ngga ada yang terkait dengan unitlink,” ujar Lana.

Adapun, penjaminan polis oleh LPS baru akan terealisasikan pada tahun 2028 mendatang, hal ini dikarenakan LPS diberikan waktu selama lima tahun untuk mempersiapkan LPP bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Volume Trading Tokenisasi Aset di PINTU Meningkat, 3 Aset Ini Paling Diminati

Poin Penting Volume trading tokenisasi aset di platform PINTU meningkat 45% secara bulanan pada Februari… Read More

6 hours ago

Pemerintah Lakukan Efisiensi Anggaran K/L untuk Cegah Defisit Tembus 3 Persen

Poin Penting Pemerintah akan melakukan efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga untuk mencegah defisit APBN melampaui batas 3… Read More

6 hours ago

Ramai di TikTok soal Ekonomi RI Hancur, Menkeu Purbaya Angkat Bicara

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyindir kritik yang menyebut ekonomi Indonesia hancur dan… Read More

7 hours ago

Askrindo Dukung Mudik Gratis BUMN 2026 lewat Moda Transportasi Laut

Poin Penting Askrindo berpartisipasi dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026 untuk membantu masyarakat melakukan perjalanan… Read More

7 hours ago

AAJI Gelar Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari – Desember 2025.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Desember 2025.… Read More

8 hours ago

Perkuat Ekspansi Kredit Berkualitas, Mastercard Kolaborasi dengan CLIK Indonesia

Poin Penting Mastercard dan CLIK Credit Bureau Indonesia menjalin kerja sama untuk memperkuat ekspansi kredit… Read More

9 hours ago