Categories: News UpdatePerbankan

LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah Sebesar Rp1,5 Triliun

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga 31 Januari 2020 telah membayarkan klaim simpanan nasabah dari bank yang dilikuidasi sebesar Rp1,5 triliun. Sementara itu, sejak LPS berdiri sampai dengan 30 Januari 2020, LPS telah melakukan likuidasi 102 bank terdiri dari 1 Bank Umum dan 101 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya dengan total simpanan sebesar Rp1,92 triliun.

“Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,56 triliun atau 81% yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 242.022 nasabah bank. Sementara terdapat Rp362,08 miliar 19% milik 17.155 nasabah bank dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan penjaminan simpanan LPS,” jelas Sekretaris Lembaga LPS Muhamad Yusron dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 19 Febuari 2020.

Dirinya menjelaskan, penyebab simpanan yang tidak layak bayar sebagian besar karena tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat suku bunga penjaminan LPS yakni mencakup 76,98% dari total simpanan atau sebesar Rp278,75 miliar.

Sedangkan penyebab simpanan tidak layak bayar lainnya karena nasabah menyebabkan bank menjadi bank gagal seperti memiliki kredit macet yakni sebesar 13,34% atau senilai dengan Rp48,30 miliar. Sementara sebesar 9,6% atau setara dengan Rp35,02 miliar dinyatakan tidak layak bayar karena simpanan nasabah tidak tercatat atau tidak terdapat aliran dana ke bank.

“LPS menghimbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan LPS apabila ingin simpanannya dijamin. Syaratnya adalah 3T. Pertama, tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi gagal (misalnya memiliki kredit macet),” ujar Muhamad Yusron.

Nasabah juga diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Pasal 42 ayat (3) Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2018 diatur bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Modal Kuat dan Spin Off, OJK Optimistis Premi Asuransi Tumbuh

Poin Penting OJK optimistis premi asuransi tumbuh pada 2026 seiring membaiknya konsolidasi industri dan penguatan… Read More

43 mins ago

Teknologi Terpadu Tekan Risiko Gangguan Operasional IT

Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More

5 hours ago

Menko Airlangga Pamer Capaian Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, di Atas Negara-Negara Besar

Poin Penting Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% (yoy) pada kuartal IV 2025, tertinggi dalam empat kuartal… Read More

5 hours ago

Pemerintah Stop Subsidi Motor Listrik di 2026, Adira Finance: Penurunan Kredit Signifikan

Poin Penting Pemerintah resmi menghentikan subsidi motor listrik pada 2026, melanjutkan kebijakan tanpa insentif sejak… Read More

5 hours ago

Asuransi Kesehatan Kian Menguat, OJK Catat 21 Juta Polis

Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More

5 hours ago

OJK Soroti Indikasi Proyek Fiktif di Fintech Lending, Minta Penguatan Tata Kelola

Poin Penting OJK menyoroti indikasi proyek fiktif di fintech lending dan menegaskan praktik fraud akan… Read More

6 hours ago