News Update

LPS Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Tahap I Nasabah BPR Sekar

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Sekar, Cikarang, Kabupaten Bekasi untuk tahap I.

Seperti diketahui, PT BPR Sekar telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 17 Maret 2020 lalu. Sejak itu, LPS melakukan penyelesaian PT BPR Sekar, yaitu melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank.

Pada tahap I, LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah sekitar Rp2,66 miliar milik 291 nasabah yang dinyatakan layak dibayar. Untuk mengurangi kontak antarwarga (Social Distancing), LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi kantor PT BPR Sekar, namun ditempatkan di website LPS.

Sekretaris LPS Muhamad Yusron dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Rabu, 8 April 2020 mengatakan, nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar pada tahap I ini dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan atau bilyet deposito).

“Pembayaran klaim penjaminan simpanan dilakukan di bank pembayar yang ditunjuk LPS, yaitu BRI Kantor Cabang Cikarang dan BRI Kantor Cabang Cibinong,” ujarnya.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, bahwa pihak LPS menghimbau agar nasabah tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya karena pembayaran klaim penjaminan masih akan dilayani hingga 5 tahun ke depan sejak bank dicabut izin usahanya.

“Bagi nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap I ini, dapat menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya. Tim LPS terus bekerja untuk menyelesaikan verifikasi data simpanan nasabah PT BPR Sekar,” ucapnya.

Nasabah diminta untuk tidak terpancing/terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan/atau mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan tersebut di atas, sehingga penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

2 hours ago

Muamalat DIN Dukung Momen Liburan Akhir Tahun 2025

Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More

3 hours ago

Kawasan Komersial Ini Disebut Bakal Dongkrak Peluang Bisnis dan Investasi di Tangerang

Poin Penting Paramount Land menghadirkan Indica Grande sebagai kawasan komersial baru seluas 1,4 hektare untuk… Read More

6 hours ago

Tok! UMP DKI Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen, Besarannya Jadi Segini

Poin Penting UMP DKI Jakarta 2026 resmi naik 6,17 persen menjadi Rp5.729.876, atau bertambah Rp333.115… Read More

6 hours ago

Antisipasi Lonjakan EV Periode Nataru, Dirut PLN Tinjau Langsung Kesiagaan SPKLU

Poin Penting PLN mengantisipasi lonjakan pemudik EV saat Nataru 2025/2026, dengan proyeksi pengguna mobil listrik… Read More

7 hours ago

Tindak Lanjuti Pernyataan Prabowo, Komisi VII Desak Aturan Penghapusan KUR

Poin Penting Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan turunan penghapusan KUR, menindaklanjuti… Read More

7 hours ago