Perbankan

LPS Bakal Tindak Pelaku Kejahatan Perbankan Sampai Hidupnya Susah

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pastikan akan menindak tegas pelaku kejahatan yang telah menimbulkan kerugian atau bangkrutnya bank. Termasuk kasus yang baru saja terjadi pada Bank Perekonomian Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) yang dilikuidasi akibat fraud.

“Kami akan menimbulkan efek jera, jadi nanti pihak-pihak yang mencuri bank tersebut tidak akan bisa lari. Saya sudah banyak hire lawyer baru di LPS untuk bisa mengejar mereka sampe mereka hidupnya susah,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat 29 September 2023.

Baca juga: Izin BPR KRI Dicabut, LPS Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah

Pihaknya pun tengah menyelidiki pihak-pihak terkait yang telah membuat BPR KRI jatuh bangkrut, baik itu Direktur Utamanya maupun pemilik modal bank tersebut.

“Untuk bank yang Indramayu (BPR KRI) kami juga sedang selidiki selain Dirutnya yang kena, apakah pemilik modalnya yang kemarin itu bisa gak kita kejar, walaupun di Pati. Kami akan lihat di sisi belakangnya kalau ada petunjuk seperti itu pasti kami akan proses dan mereka gak bisa lari,” jelasnya.

Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono menambahkan LPS dalam hal ini memiliki wewenang untuk menangani likuidasi bank, termasuk melakukan investigasi terhadap indikasi tindak pidana yang terjadi di perbankan.

“Kalau memang nanti berdasarkan investigasi LPS memang ada pihak-pihak yang diduga terlibat dan belum dilakukan investigasi di OJK kita bisa tindak lanjut sampai ke litigasi, penuntutan sampai kemudian gugatan perdata kalau memang yang bersangkutan terbukti telah melakukan tindak pidana perbankan,” jelas Didik.

Baca juga: LPS Sudah Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR KRI Rp127 Miliar 

Pasalnya, meskipun OJK yang melakukan pengawasan terhadap perbankan, namun LPS memiliki kesepakatan dengan OJK dalam mekanisme penanganan tindak pidana bagi pelaku kejahatan perbankan.

“Kita ada mekanisme koordinasi terhadap penanganan tindak pidana perbankan tersebutantara LPS dan OJK itu dituangkan dalam MoU atau kesepakatan kerjasama antara OJKdan LPS,” ujar Didik. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

2 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

10 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

11 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

12 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

13 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

13 hours ago