Keuangan

LPS Bakal Jamin Polis Asuransi di 2028, Sejauh Mana Persiapannya?

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mendapatkan mandat baru untuk menjadi Program Penjaminan Polis (PPP) melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang disahkan pada 12 Januari 2023. Sejauh mana persiapannya?

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan LPS diberikan waktu lima tahun sejak diberlakukannya UU PPSK untuk melakukan persiapan dalam program penjaminan polis yang ditargetkan dapat diimplementasikan pada 2028 mendatang.

“Batas waktu maksimal persiapan pelaksanaan program penjaminan polis ini akan dilakukan dalam waktu lima tahun sejak diberlakukannya UU PPSK. Pada tahun ini LPS akan berfokus pada penyusunan design organisasi, proses bisnis, tata kelola dan kewajiban PPP,” ucap Purbaya dalam Webinar di Jakarta, 21 Juni 2024.

Baca juga: Bos LPS Titip Pesan Penting Ini ke Perbankan

Lebih lanjut, Purbaya menyatakan tahun depan LPS akan menyusun visi dan misi, rencana strategis, seiring melakukan penyelesaian kebijakan, LPS juga melakukan pengembangan sumber daya manusia (SDM) pada PPP.

“Sekarang sudah diisi tapi belum penuh, diharapkan tahun depan kita sudah lebih penuh lagi artinya sudah hampir siap dalam melaksanakan PPP, kalau nanti DPR bilang majukan pelaksanaan PPP, jangan sampai LPS bilang ngga siap, kami siap terus gitu ya,” imbuhnya.

Lalu di 2025, LPS akan memasuki tahapan persiapan infrastruktur dan penyempurnaan SDM, kemudian pada 2026-2027 LPS akan mencoba menyelesaikan seluruh tahapan, serta melakukan evaluasi pada setiap tahapan, dan pada 2028 PPP akan diimplementasikan secara penuh.

“Semoga dengan keberadaan LPS untuk menjadi penjamin polis asuransi dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di Indonesia,” ujar Purbaya.

Adapun, PPP bertujuan untuk melindungi pemegang polis/tertanggung/peserta dari perusahaan asuransi (PA) dan perusahaan asuransi syariah (PAS) yang dicabut izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akibat mengalami kesulitan keuangan.

Meski begitu, PPP hanya menjamin unsur proteksi dari produk asuransi pada lini usaha tertentu, di mana program asuransi sosial dan program asuransi wajib dikecualikan dari PPP.

Baca juga: Naik 26,1 Persen, Premi Asuransi Umum Tembus Rp32,7 Triliun di Kuartal I 2024

Terdapat dua mekanisme PPP, di antaranya adalah untuk polis asuransi yang masih aktif atau belum berakhir dengan penjaminan polis dilakukan melalui mengalihkan portofolio polis dan pengembalian hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

Sementara, untuk klaim polis asuransi yang disetujui oleh PA dan Pas atau LPS, Penjaminan polis dilakukan dengan melakukan pembayaran klaim penjaminan. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Kriminalisasi Kredit Macet: Banyak Analis Kredit yang Minta Pindah Bagian dan Bahkan Rela Resign

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group EKONOMI politik perbankan Indonesia sedang sakit.… Read More

3 hours ago

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

16 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

17 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

17 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

23 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

24 hours ago