Keuangan

LPS Bakal Jamin Polis Asuransi di 2028, Sejauh Mana Persiapannya?

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mendapatkan mandat baru untuk menjadi Program Penjaminan Polis (PPP) melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang disahkan pada 12 Januari 2023. Sejauh mana persiapannya?

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan LPS diberikan waktu lima tahun sejak diberlakukannya UU PPSK untuk melakukan persiapan dalam program penjaminan polis yang ditargetkan dapat diimplementasikan pada 2028 mendatang.

“Batas waktu maksimal persiapan pelaksanaan program penjaminan polis ini akan dilakukan dalam waktu lima tahun sejak diberlakukannya UU PPSK. Pada tahun ini LPS akan berfokus pada penyusunan design organisasi, proses bisnis, tata kelola dan kewajiban PPP,” ucap Purbaya dalam Webinar di Jakarta, 21 Juni 2024.

Baca juga: Bos LPS Titip Pesan Penting Ini ke Perbankan

Lebih lanjut, Purbaya menyatakan tahun depan LPS akan menyusun visi dan misi, rencana strategis, seiring melakukan penyelesaian kebijakan, LPS juga melakukan pengembangan sumber daya manusia (SDM) pada PPP.

“Sekarang sudah diisi tapi belum penuh, diharapkan tahun depan kita sudah lebih penuh lagi artinya sudah hampir siap dalam melaksanakan PPP, kalau nanti DPR bilang majukan pelaksanaan PPP, jangan sampai LPS bilang ngga siap, kami siap terus gitu ya,” imbuhnya.

Lalu di 2025, LPS akan memasuki tahapan persiapan infrastruktur dan penyempurnaan SDM, kemudian pada 2026-2027 LPS akan mencoba menyelesaikan seluruh tahapan, serta melakukan evaluasi pada setiap tahapan, dan pada 2028 PPP akan diimplementasikan secara penuh.

“Semoga dengan keberadaan LPS untuk menjadi penjamin polis asuransi dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di Indonesia,” ujar Purbaya.

Adapun, PPP bertujuan untuk melindungi pemegang polis/tertanggung/peserta dari perusahaan asuransi (PA) dan perusahaan asuransi syariah (PAS) yang dicabut izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akibat mengalami kesulitan keuangan.

Meski begitu, PPP hanya menjamin unsur proteksi dari produk asuransi pada lini usaha tertentu, di mana program asuransi sosial dan program asuransi wajib dikecualikan dari PPP.

Baca juga: Naik 26,1 Persen, Premi Asuransi Umum Tembus Rp32,7 Triliun di Kuartal I 2024

Terdapat dua mekanisme PPP, di antaranya adalah untuk polis asuransi yang masih aktif atau belum berakhir dengan penjaminan polis dilakukan melalui mengalihkan portofolio polis dan pengembalian hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

Sementara, untuk klaim polis asuransi yang disetujui oleh PA dan Pas atau LPS, Penjaminan polis dilakukan dengan melakukan pembayaran klaim penjaminan. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Kasus Dugaan Penipuan Kripto Jadi Sorotan, Polda Metro Jaya Turun Tangan

Poin Penting Investasi kripto kembali menjadi sorotan setelah adanya laporan dugaan penipuan yang dilayangkan ke… Read More

42 mins ago

4 WNI Dilaporkan Diculik Bajak Laut di Perairan Gabon Afrika

Poin Penting Kapal ikan IB FISH 7 diserang bajak laut di perairan Gabon, sembilan awak… Read More

2 hours ago

Pakar Apresiasi Peran Pertamina Capai Target Lifting Minyak APBN 2025

Poin Penting Produksi minyak Pertamina berhasil mencapai target APBN 2025 sebesar 605.000 barel per hari.… Read More

3 hours ago

Properti RI Berpeluang Booming Lagi pada 2026, Apa Penyebabnya?

Poin Penting Pertumbuhan ekonomi 2026 diproyeksikan naik hingga 5,5%, menjadi momentum kebangkitan sektor properti. Dengan… Read More

3 hours ago

AI Masuk Fase Baru pada 2026, Fondasi Data Jadi Penentu Utama

Poin Penting Fondasi data kuat krusial agar AI berdampak dan patuh regulasi. Standarisasi platform dan… Read More

5 hours ago

Pemerintah Diskon 50 Persen Iuran JKK dan JKM Pekerja BPU Transportasi

Poin Penting Diskon iuran 50 persen JKK–JKM diberikan pemerintah bagi pekerja BPU sektor transportasi (ojol,… Read More

6 hours ago