News Update

LPS: Aturan Premi Restrukturisasi Perbankan Tunggu Keputusan Presiden

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut, payung hukum yang mengatur mengenai biaya premi untuk pelaksanaan program restrukturisasi perbankan (PRP) akan segera terbit.

Dalam aturan tersebut, nantinya akan mengatur perbankan untuk dikenakan premi sebesar 0% sampai 0,007% dari aset bank untuk melakukan restrukturiasi. Kebijakan ini dimaksudkan sebagai dana talangan dari dalam (bail in) jika terjadi krisis perbankan.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah menyatakan, aturan tersebut hingga saat ini masih menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Draftnya sudah selesai, tentu harus disetujui dahulu oleh Presiden, sudah ada di istana,” kata Halim di Kantor LPS Jakarta, Rabu 31 Juli 2019.

Menurutnya, besaran premi yang harus dibayar perbankan tersebut terbilang sangat kecil. Selain itu, Halim menyebutkan bank yang wajib membayarkan premi PRP hanya bank dengan nilai aset diatas Rp1 triliun, sedangkan bank yang memiliki aset dibawah Rp1 triliun dikenakan tarif 0%.

“Kita harus jalankan amanat UU PPKSK. Di satu sisi kita lakukan amanat UU, di sisi lain kita lihat kondisi perbankan,” ucap Halim.

Halim menambahkan, perbankan juga nantinya akan diberikan grace periode selama 3 tahun dari waktu peraturan diterbitkan. Tak hanya itu, Halim menyebutkan, premi ini juga diharapkan bisa terkumpul hingga 2% dari Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2017, serta dikenakan jangka waktu pembayaran 30 tahun. (*)

 

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

OJK Sebut Rencana BTN Akuisisi Bank Syariah Masih Evaluasi Internal

Jakarta – Rencana aksi korporasi BTN untuk mengakuisisi bank syariah lain masih belum menemukan titik terang. Otoritas… Read More

2 hours ago

DPLK AXA Mandiri Jalin Kerja Sama Strategis

Suasana saat penandatanganan strategis antara Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT AXA Mandiri Financial Services (DPLK… Read More

3 hours ago

Ini Dia Perusahaan Jumbo yang Bakal IPO di Akhir 2024

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal kedatangan satu perusahaan dengan kategori lighthouse yang… Read More

3 hours ago

BRI Sebut KUR Tak Masuk Kriteria PP Hapus Tagih Utang UMKM, Begini Penjelasannya

Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyatakan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang… Read More

3 hours ago

Dua Produk Ini Topang Kinerja Zurich Topas Life di September 2024

Jakarta - Zurich Topas Life berhasil mencatat kinerja yang solid hingga September 2024, dengan kontribusi… Read More

3 hours ago

Jangan Terkecoh! Ini 5 Perbedaan Utama Judi Online vs Investasi Menurut BNI Sekuritas

Jakarta - Fenomena judi online (judol) di Indonesia kian marak, ditandai dengan lonjakan transaksi hingga… Read More

4 hours ago