Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut, payung hukum yang mengatur mengenai biaya premi untuk pelaksanaan program restrukturisasi perbankan (PRP) akan segera terbit.
Dalam aturan tersebut, nantinya akan mengatur perbankan untuk dikenakan premi sebesar 0% sampai 0,007% dari aset bank untuk melakukan restrukturiasi. Kebijakan ini dimaksudkan sebagai dana talangan dari dalam (bail in) jika terjadi krisis perbankan.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah menyatakan, aturan tersebut hingga saat ini masih menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Draftnya sudah selesai, tentu harus disetujui dahulu oleh Presiden, sudah ada di istana,” kata Halim di Kantor LPS Jakarta, Rabu 31 Juli 2019.
Menurutnya, besaran premi yang harus dibayar perbankan tersebut terbilang sangat kecil. Selain itu, Halim menyebutkan bank yang wajib membayarkan premi PRP hanya bank dengan nilai aset diatas Rp1 triliun, sedangkan bank yang memiliki aset dibawah Rp1 triliun dikenakan tarif 0%.
“Kita harus jalankan amanat UU PPKSK. Di satu sisi kita lakukan amanat UU, di sisi lain kita lihat kondisi perbankan,” ucap Halim.
Halim menambahkan, perbankan juga nantinya akan diberikan grace periode selama 3 tahun dari waktu peraturan diterbitkan. Tak hanya itu, Halim menyebutkan, premi ini juga diharapkan bisa terkumpul hingga 2% dari Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2017, serta dikenakan jangka waktu pembayaran 30 tahun. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More
PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More
Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More
UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More