Jakarta – Dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan meningkatkan daya saing pelaku usaha tanah air khususnya para eksportir, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)/ Indonesia Eximbank menjalin kerjasama dengan PT Bank IBK Indonesia Tbk untuk pemberian penjaminan kredit dan asuransi protesi piutang dagang yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha berorientasi ekspor.
Adapun Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani oleh Direktur Eksekutif LPEI, Rijani Tirtoso, Direktur Pelaksana Bidang Pengembangan Bisnis LPEI, Maqin U. Norhadi dan Direktur Utama PT Bank IBK Indonesia Tbk, Cha Jae Young, Direktur Kredit PT Bank IBK Indonesia Tbk, Lee Dae Sung bertempat di kantor pusat LPEI, Jakarta pada tanggal 6 Juni 2022.
Kerjasama ini sesuai dengan mandat yang diamanatkan kepada LPEI dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2009 pasal 7C yaitu pemberian penjaminan bagi Bank yang menjadi mitra penyediaan pembiayaan transaksi ekspor serta tercantum pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.15/POJK.03/2018; POJK No.40/POJK.03/2019; dan SEOJK No.11/SEOJK.03/2018.
Dalam aturan tersebut, LPEI sebagai lembaga yang memiliki sovereign status dapat memberikan penjaminan bagi bank dengan pembobotan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) sebesar 0%, aset yang dijamin memiliki kualitas lancar dan pengecualian perhitungan batas maksimum pemberian kredit (BMPK) atau batas maksimum penyaluran dana (BMPD). Artinya, fasilitas ini akan memberikan akses pendanaan lebih bagi para eksportir yang merupakan nasabah PT Bank IBK Indonesia Tbk.
Sementara untuk kerjasama produk asuransi diberikan dalam bentuk asuransi proteksi piutang dagang yang akan memberikan kepastian pembayaran kepada para eksportir Indonesia. Fasilitas ini bermanfaat untuk menutup risiko gagal bayar oleh buyer sehingga meningkatkan confidence level eksportir dan perbankan khususnya dalam melakukan penetrasi kepada negara tujuan dan buyer tertentu.
Direktur Eksekutif LPEI, Rijani Tirtoso menyampaikan bahwa kerjasama dengan PT Bank IBK Indonesia merupakan wujud komitmen bersama untuk meningkatkan daya saing pelaku ekspor sehingga dapat meningkatkan ekspor nasional.
“Dukungan ini merupakan salah satu upaya strategis kami untuk memberikan credit enhancer kepada perbankan, baik nasional maupun asing, berupa pemberian Penjaminan Kredit kepada bank-bank tersebut sehingga menjadi stimulus bagi perbankan untuk memberikan pembiayaan yang dibutuhkan oleh para pelaku usaha lokal khususnya eksportir. Sehingga nantinya produk kita juga akan semakin kompetitif di pasar Internasional,” ujar Rijani Tirtoso.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Bank IBK Indonesia Tbk, Cha Jae Young menyambut baik kolaborasi dengan LPEI, khususnya dalam fasilitas penjaminan dan asuransi ekspor.
“Diharapkan dengan kerjasama ini, dapat memaksimalkan penyaluran kredit kepada debitur yang bergerak di bidang ekspor, layanan kami kepada nasabah dalam memberikan kenyamanan lebih dan kepada eksportir dalam menjalankan bisnisnya. Kerjasama ini merupakan salah satu langkah Bank IBK Indonesia dalam mendukung visi menjadi Bank yang professional, inovatif terdepan untuk UKM & Korporasi dan merealisasikan misi Bank IBK Indonesia untuk berkontribusi sebagai penggerak dan pendorong laju perekonomian nasional,” tambah Cha Jae Young. (*)
Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More
Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More