News Update

LPEI Tambah Bank Peserta Program Penjaminan PEN

Jakarta – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mengajak perbankan nasional untuk terlibat dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional melalui skema Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi Padat Karya  guna mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Setelah menjalin kerja sama dengan sejumlah bank, kali ini LPEI kembali menambah jumlah perbankan nasional yang ikut serta dalam program penjaminan Pemerintah, yaitu PT Bank BJB Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, dan PT Bank Permata.

Direktur Eksekutif LPEI D. James Rompas menyampaikan, kerjasama LPEI dengan bank tersebut menjadi bukti bahwa program PEN Pemerintah yang ditujukan bagi pelaku usaha korporasi, dimana LPEI bertindak sebagai lembaga penjamin kredit, mendapat sambutan positif sektor perbankan.

“Kami bersama perbankan berusaha menjalankan program penjaminan korporasi yang diberikan pemerintah dengan cepat. Sekaligus menjadi bukti perbankan memberikan kepercayaan kepada LPEI dalam program penjaminan korporasi sebagai salah salah satu pelaksanaan PEN,” ujar D. James Rompas, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2020.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, LPEI dapat memberikan penjaminan bagi bank dengan ketentuan antara lain bobot Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) sebesar nol persen. Ketentuan lainnya, bagian kredit yang dijamin berkualitas lancar dan dikecualikan dari perhitungan batas maksimum pemberian kredit (BMPK). Dengan begitu, bank yang menyalurkan kredit ekspor, jika dijamin oleh LPEI mempunyai ruang untuk ekspansi dan sekaligus meminimalkan risiko kredit.

D. James Rompas menjelaskan, melalui skema penjaminan akan memberikan credit enhancement kepada perbankan di dalam melakukan ekspansi serta memperluas alternatif pendanaan khususnya di sektor korporasi padat karya untuk membantu memulihkan ekonomi nasional.

Dalam skema penjaminan ini, LPEI sebagai Penjamin dan PT PII sebagai pelaksana dukungan Loss Limit atas penjaminan pemerintah. Adapun pemerintah akan menanggung Imbal Jasa Penjaminan (IJP) untuk meringankan beban Pelaku usaha.

Melalui skema penjaminan yang diberikan LPEI, kinerja sektor perbankan akan terjaga. Di sisi lain, sektor ekonomi riil, dalam hal ini para pengusaha dan eksportir, terutama segmen korporasi yang memiliki karyawan dalam jumlah banyak, diharapkan akan dapat memulai aktivitas bisnis atau tetap beroperasi di tengah pandemi Covid-19 karena mendapat dukungan pendanaan dari perbankan.

Ke depan, dengan pembiayaan dan penjaminan dari LPEI diharapkan dapat memfasilitasi pelaku usaha untuk bangkit dan berinovasi pada masa pemulihan ekonomi. “Eksportir tidak hanya lebih berdaya saing, namun juga mengurangi potensi peningkatan angka pengangguran. Kami berharap lebih banyak lagi perbankan yang menggunakan program penjaminan ini dan bekerja sama dengan LPEI,” ucapnya.

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memberikan penugasan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) untuk memberikan penjaminan atas kredit modal kerja yang disalurkan kepada pelaku usaha berskala Korporasi Padat Karya. Sinergi kedua Special Mission Vehicle (SMV) sektor penjaminan ini dilakukan untuk membantu pemerintah dalam melaksanakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Pelaku usaha yang menjadi sasaran program ini adalah korporasi yang terdampak Covid-19 yang berorientasi ekspor sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 98 Tahun 2020 yaitu menghasilkan/menghemat devisa dan meningkatkan kapasitas produksi nasional atau perusahaan padat karya sesuai PMK 16/2020 (minimal 300 karyawan) yang termasuk dalam kategori Non BUMN dan Non UMKM.  Salah satu kriteria korporasi penerima program ini adalah nasabah eksisting Bank Pemberi Kredit yang memerlukan tambahan Modal Kerja dengan nilai sebesar Rp10 miliar – Rp1 triliun.

Sebelumnya LPEI telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Penyediaan Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi dalam rangka PEN dengan 15 bank. Bank tersebut adalah PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank ICBC Indonesia, dan PT Bank Maybank Indonesia.   Kemudian, PT Bank Resona Perdania Tbk, Standard Chartered Bank, PT Bank UOB Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Terakhir, Bank DKI dan Bank MUFG Ltd. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

2 hours ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

8 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

9 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

9 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More

10 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago