News Update

LPEI Gandeng Empat Bank Jamin Kredit Modal Kerja

Jakarta – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bergerak cepat mengajak perbankan untuk terlibat dalam program penjaminan kredit modal kerja bagi pelaku usaha korporasi guna mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

LPEI kembali menandatangani perjanjian kerja sama dengan empat bank yakni PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT Bank Resona Perdania, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, dan MUFG, dalam Program Penjaminan Kredit Pemerintah (Jaminah).  Kerja sama ini ditandatangani oleh Direktur Eksekutif, D. James Rompas, Direktur Pelaksana I, Dikdik Yustandi dan Direktur Pelaksana III, Agus Windiarto dari LPEI.

Agus Windiarto selaku Corporate Secretary LPEI menyampaikan, kerjasama LPEI dengan empat bank tersebut menjadi bukti bahwa program PEN pemerintah di segmen korporasi, dimana LPEI bertindak sebagai penjamin kredit, direspon positif. Dalam skema penjaminan ini Pemerintah akan maenanggung Imbal Jasa Penjaminan (IJP) untuk meringankan beban Pelaku usaha.

Dengan skema penjaminan kredit, pelaku usaha yang terdampak Covid-19, diharapkan dapat memperoleh tambahan modal kerja dari perbankan sehingga dapat kembali memulai aktivitas normal.  

“Kerjasama LPEI dengan empat bank pada hari ini merupakan sinergi antara LPEI dan perbankan nasional untuk memberikan tambahan modal kerja kepada segmen korporasi padat karya dalam rangka membantu memulihkan ekonomi nasional,” ujar Agus Windiarto dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Jumat, 20 November 2020.

Melalui skema penjaminan Pemerintah ini, kinerja sektor perbankan juga akan terjaga. Di sisi lain, sektor ekonomi riil, dalam hal ini para pengusaha dan eksportir, terutama yang memiliki karyawan dalam jumlah banyak, akan tetap beroperasi karena tetap mendapat dukungan pendanaan dari perbankan.

“Eksportir tidak hanya lebih berdaya, namun juga mengurangi potensi peningkatan angka pengangguran. Kami berharap lebih banyak lagi perbankan yang menggunakan program penjaminan ini dan bekerja sama dengan LPEI,” tambah Agus Windiarto.

Pelaku usaha yang menjadi sasaran program ini adalah korporasi yang terdampak Covid-19 yang berorientasi ekspor yaitu menghasilkan atau menghemat devisa dan meningkatkan kapasitas produksi nasional atau perusahaan padat karya sesuai PMK 16/2020 (minimal 300 karyawan) yang termasuk dalam kategori Non BUMN dan Non UMKM. Salah satu kriteria korporasi penerima program ini adalah nasabah eksisting Bank Pemberi Kredit yang memerlukan tambahan Modal Kerja dengan nilai sebesar Rp10 miliar – Rp1 triliun.

Untuk diketahui, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, penjaminan kredit yang diberikan LPEI kepada bank memiliki pembobotan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) sebesar nol persen. Ketentuan lainnya, aset yang dijamin berkualitas lancar dan dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Dengan begitu, bank yang menyalurkan kredit ekspor, jika dijamin oleh LPEI mempunyai keleluasaan untuk ekspansi dan sekaligus meminimalkan risiko kredit. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OJK Beberkan Dampak Pilkada 2024 terhadap Permintaan Kredit Perbankan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan pelaksanaan pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak yang dilaksanakan pada November… Read More

23 mins ago

OJK Dorong Penghapusan Piutang Macet UMKM Segera Direalisasikan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, kebijakan penghapusan piutang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan… Read More

36 mins ago

Bisnis Otomotif Lesu, Bosch Bakal PHK 5.000 Karyawan

Jakarta - Robert Bosch, pemasok suku cadang otomotif terbesar di dunia mengumumkan akan melakukan Pemutusan… Read More

1 hour ago

OJK Catat Aset 253 Lembaga Keuangan Mikro Tembus Rp1,64 Triliun

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, di tengah persaingan sengit antar pelaku industri pembiayaan,  Lembaga… Read More

2 hours ago

IHSG Sesi I Ditutup Melesat 1,50 Persen, Tembus Level 7.303

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) melanjutkan tren penguatan pada perdagangan sesi I, Senin,… Read More

3 hours ago

Siap-siap! PPN Naik 12 Persen per 1 Januari 2025, Begini Cara Hitungnya

Jakarta - Pemerintah memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen akan diberlakukan paling lambat mulai… Read More

3 hours ago