Kepala Divisi Manajemen Risiko LPDB, Yones William. (Foto: Alfi Salima Puteri)
Poin Penting
Jakarta – Masih banyak UMKM yang belum mampu mengakses pembiayaan perbankan karena dinilai belum bankable. Di celah inilah Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi mengambil peran sebagai penyedia modal bagi pelaku usaha kecil melalui skema pembiayaan berbasis koperasi.
Kepala Divisi Manajemen Risiko LPDB, Yones William, mengatakan LPDB merupakan lembaga keuangan bukan bank di bawah koordinasi Kementerian Koperasi yang sejak awal dibentuk untuk mendukung UMKM, khususnya mereka yang belum memenuhi kriteria pembiayaan perbankan.
“Kalau untuk LPDB, yang kita layani itu pasti yang nggak bankable,” ujarnya saat ditemui usai acara Ekonomi Pancasila Forum 2026 di Jakarta, Sabtu (31/1).
Baca juga: LPDB Optimis Penyaluran Dana Rp1,6 T ke Koperasi Rampung Akhir Tahun
Pembiayaan LPDB disalurkan melalui koperasi sebagai perpanjangan tangan pemerintah, baik dengan skema konvensional maupun syariah.
Seluruh pembiayaan difokuskan pada pinjaman produktif, bukan konsumtif, untuk memperkuat modal kerja dan usaha anggota koperasi.
“Sejak awal LPDB itu hanya diperuntukkan untuk pinjaman produktif. Jadi bukan untuk usaha konsumtif,” jelas Yones.
Hingga kini, LPDB telah melayani lebih dari 500 ribu UMKM yang tergabung dalam koperasi. Segmen yang dijangkau pun sangat beragam, mulai dari pedagang kaki lima hingga pelaku usaha mikro di sektor informal yang selama ini sulit mengakses pembiayaan formal.
Menurut Yones, koperasi memiliki peran kunci dalam menentukan sektor dan komoditas yang layak dibiayai karena paling memahami karakter usaha anggotanya.
Baca juga: Selain Himbara, Pembiayaan Kopdes Merah Putih Libatkan LPDB dan BPD
LPDB memperkuat permodalan koperasi agar dapat menyalurkan pembiayaan dengan biaya yang lebih terjangkau dibandingkan perbankan.
“Koperasilah yang tahu usaha apa yang dominan di sekitarnya. Kita perkuat modalnya supaya lebih murah,” imbuhnya.
LPDB menegaskan posisinya bukan sebagai pengganti perbankan, melainkan jembatan bagi UMKM non-bankable untuk naik kelas.
Ketika koperasi dan anggotanya telah tumbuh dan memenuhi kriteria kelayakan, LPDB mendorong mereka masuk ke sistem keuangan formal melalui kolaborasi dengan perbankan dan lembaga penjaminan.
“Setelah bankable, kita sudah punya mitra dari bank himbara, bank swasta, dan lembaga penjaminan,” kata Yones.
Baca juga: LPDB Fasilitasi Koperasi Kopi Naik Kelas dengan Pembiayaan Bergulir
Sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045, LPDB mulai menggeser fokus pembiayaan ke sektor riil berbasis ekosistem usaha.
Tahun ini, sekitar 85 persen pembiayaan diarahkan ke sektor produktif di luar simpan pinjam agar dampak pembiayaan lebih luas dan berkelanjutan. (*) Alfi Salima Puteri
Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More
Poin Penting Klaim dibayar asuransi umum 2025 naik 4,1 persen menjadi Rp48,96 miliar; lonjakan tertinggi… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo Subianto menegaskan dukungan Indonesia terhadap perdamaian berkelanjutan di Palestina dengan solusi… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 0,03 persen ke 8.271,76. Sebanyak 381 saham terkoreksi, 267 menguat,… Read More
Poin Penting Pendapatan premi asuransi umum sepanjang 2025 naik 4,8% menjadi Rp112,81 miliar. Lini dengan… Read More
Poin Penting Permata Institute for Economic Research (PIER) memproyeksikan kredit perbankan tumbuh sekitar 10 persen… Read More