Keuangan

Love Scamming Mengintai, Kenalan di Medsos Berujung Kerugian hingga Miliaran Rupiah

Jakarta – Pengguna media sosial acapkali menjadi korban penipuan online yang dilancarkan seseorang dengan maksud menguras harta korban. Belakangan, penipuan yang tengah marak saat ini adalah love scamming.

Dinukil laman www.fbi.gov, Jumat (8/9), love scamming terjadi ketika penjahat menggunakan identitas online palsu untuk mendapatkan kasih sayang dan kepercayaan korban. Penipu kemudian menggunakan ilusi hubungan romantis untuk memanipulasi dan mencuri dari korban.

“Ini merupakan konsep penipuan romansa. Ini adalah bentuk rekayasa sosial, di mana penipu menargetkan individu yang mencari persahabatan atau romansa yang kemudian mereka manipulasi. Tujuannya untuk mendapatkan uang atau layanan lain,” kata Supervisory Special Agent Unit Kejahatan Ekonomi FBI David Harding dikutip dari podcast berjudul For The Love of Money.

Baca juga: Kasus Pembobolan Rekening Bank Masih Marak, Ini Tips Hindari Kejahatan Digital Banking

Menurutnya, pelaku penipuan kerap kali mengatakan bahwa mereka bekerja di industri bangunan dan konstruksi serta terlibat dalam proyek di luar Amerika Serikat (AS). 

Hal ini memudahkan mereka untuk menghindari pertemuan langsung dan lebih masuk akal jika mereka meminta uang untuk keadaan darurat medis atau biaya hukum yang tidak terduga.

“Jika seseorang yang Anda temui secara online memerlukan informasi rekening bank Anda untuk menyetor uang, kemungkinan besar mereka menggunakan rekening Anda untuk melakukan skema pencurian dan penipuan lainnya,” terangnya.

Agent Harding mengungkap, pada 2021 pihaknya memperoleh data kerugian akibat penipuan online mencapai USD7 miliar atau setara Rp106 triliun di seluruh dunia. 

Adapun, kerugian akibat penipuan terkait love scamming mencapai USD956 juta atau kurang lebih Rp14 triliun. Artinya, kerugian akibat love scamming mencapai 13 persen dari jumlah total kerugian di internet.

“Jumlah pengaduannya telah mencapai 24 ribu laporan,” pungkasnya.

Baca juga: Polri Ungkap Dua Kejahatan Siber yang Paling Banyak Dilaporkan

Marak Terjadi di Indonesia

Rupanya, kasus love scamming juga marak terjadi di Indonesia. Penipuan berkedok romansa itu menjadi sasaran kepolisian setelah mendapatkan sejumlah laporan. 

Melansir laman pusiknas.polri.go.id, Jumat (8/9), Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku penipuan dengan modus love scamming. Korban melaporkan mengalami kerugian hingga Rp2,4 miliar.

Adapun kedua tersangka berinisial CS dan UT. Keduanya dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Tersangka juga dijerat Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 378 KUHP. Ancaman pidananya yaitu 20 tahun penjara.

PNS, TNI, Polri jadi Terlapor

Adapun terkait kasus penipuan, Polri melakukan penindakan terhadap 2.139 perkara di seluruh Indonesia dalam dua pekan di Februari 2023. Laporan di e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri tak menunjukkan spesifikasi modus mengenai penindakan tersebut. Namun, jumlah penindakan terhadap kasus penipuan di Indonesia mencapai angka ribuan per dua pekan.

Sementara itu, jumlah penindakan terhadap kasus penipuan sejak 1 Januari hingga 15 Februari 2023 mencapai 6.344 perkara. Jumlah tersebut meningkat bila dibandingkan dengan kasus penipuan pada periode yang sama di 2022.

Baca juga: Bareskrim Polri Beberkan Modus Kejahatan Investasi Bodong, Yuk Simak!

Data di e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri menunjukkan 1.384 orang dilaporkan sebagai terlapor kasus penipuan untuk periode 1 sampai 15 Februari 2023. Modusnya beragam namun data di e-MP tak menunjukkan hal tersebut secara spesifik.

Meski demikian, data di e-MP menunjukkan terlapor berasal dari berbagai kalangan. Mulai dari karyawan swasta, buruh, sopir, tani, nelayan, pedagang, bahkan pegawai pemerintahan, serta aparatur negara. Beberapa terlapor juga masih berstatus sebagai pelajar dan mahasiswa.

Pelaku penipuan sendiri tidak memandang latar belakang korbannya. Sebab, dari jumlah korban sebanyak 1.715 orang, beberapa di antara mereka berstatus sebagai anggota PNS, TNI, serta Polri. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Bank Mega Gandeng IKPI Perkuat Pemahaman Coretax ke Nasabah

Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More

10 hours ago

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

10 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

11 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

12 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

12 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

13 hours ago