COVID-19 Update

Lockdown Harus dibarengi oleh Pengetatan 3T

Jakarta – Pakar epidemiologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Bayu Satria menyebut, pengawasan serta penguatan tracing, testing, dan treatment (3T) menjadi syarat agar kebijakan lockdown atau pembatasan mobilitas dapat membuahkan berhasil.

“Kalau pengetatan di akhir pekan ini mau berhasil maka sebaiknya pengawasan dan 3T-nya juga diperkuat karena jika hanya satu sisi saja maka tidak akan memberikan hasil yang signifikan,” kata Bayu melalui keterangan resminya di Jakarta, Sabtu 6 Febuari 2021.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disebut tengah mempertimbangkan kebijakan lockdown akhir pekan, menimbang bahwa kebijakan pemerintah untuk membatasi kegiatan masyarakat melalui PSBB maupun PPKM belum maksimal.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah mencanangkan gerakan Jateng Di Rumah Saja pada akhir pekan tanggal 6-7 Februari yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0001933 tanggal 2 Februari 2021, tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.

Langkah pengetatan meliputi penutupan Car Free Day, penutupan jalan, penutupan toko/mall dan pasar, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, serta pembatasan kegiatan yang memunculkan potensi kerumuman, sementara sektor esensial seperti kesehatan tetap beroperasi seperti biasa.

Bayu menerangkan, mengingat kondisi penyebaran Covid-19 saat ini, pembatasan mobilitas memang menjadi urgen untuk dilakukan.

“Karena virus SARS-CoV-2 ini menular terutama via kontak langsung yang dapat dicegah salah satunya dengan menjaga jarak berupa pengetatan, tentu saja masker juga jangan lupa,” jelasnya.

Ia menambahkan, lockdown akan efektif bukan dilihat dari durasinya tetapi dilihat dari pelaksanaan di lapangan seberapa ketat dan ditunjang dengan 3T yang diperkuat secara masif, salah satunya dapat dilakukan dengan melibatkan relawan.

Bayu menyebut sejumlah negara yang dinilai telah cukup berhasil dalam mengendalikan kasus Covid-19 seperti Taiwan, Korea Selatan, dan Selandia baru, melakukan pengetatan di awal terutama di perbatasan disertai 3T yang sangat masif.

Idealnya, pembatasan dilakukan dalam durasi 14 hari mengikuti masa inkubasi virus. Namun, hal ini menurutnya juga perlu mempertimbangkan sejumlah aspek, terutama dari sisi ekonomi. Kebijakan pengetatan dan pelonggaran kegiatan masyarakat, terangnya, perlu selalu disesuaikan dengan kondisi daerah. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

5 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

5 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

10 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

10 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

14 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

15 hours ago