COVID-19 Update

Lockdown Harus dibarengi oleh Pengetatan 3T

Jakarta – Pakar epidemiologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Bayu Satria menyebut, pengawasan serta penguatan tracing, testing, dan treatment (3T) menjadi syarat agar kebijakan lockdown atau pembatasan mobilitas dapat membuahkan berhasil.

“Kalau pengetatan di akhir pekan ini mau berhasil maka sebaiknya pengawasan dan 3T-nya juga diperkuat karena jika hanya satu sisi saja maka tidak akan memberikan hasil yang signifikan,” kata Bayu melalui keterangan resminya di Jakarta, Sabtu 6 Febuari 2021.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disebut tengah mempertimbangkan kebijakan lockdown akhir pekan, menimbang bahwa kebijakan pemerintah untuk membatasi kegiatan masyarakat melalui PSBB maupun PPKM belum maksimal.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah mencanangkan gerakan Jateng Di Rumah Saja pada akhir pekan tanggal 6-7 Februari yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0001933 tanggal 2 Februari 2021, tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.

Langkah pengetatan meliputi penutupan Car Free Day, penutupan jalan, penutupan toko/mall dan pasar, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, serta pembatasan kegiatan yang memunculkan potensi kerumuman, sementara sektor esensial seperti kesehatan tetap beroperasi seperti biasa.

Bayu menerangkan, mengingat kondisi penyebaran Covid-19 saat ini, pembatasan mobilitas memang menjadi urgen untuk dilakukan.

“Karena virus SARS-CoV-2 ini menular terutama via kontak langsung yang dapat dicegah salah satunya dengan menjaga jarak berupa pengetatan, tentu saja masker juga jangan lupa,” jelasnya.

Ia menambahkan, lockdown akan efektif bukan dilihat dari durasinya tetapi dilihat dari pelaksanaan di lapangan seberapa ketat dan ditunjang dengan 3T yang diperkuat secara masif, salah satunya dapat dilakukan dengan melibatkan relawan.

Bayu menyebut sejumlah negara yang dinilai telah cukup berhasil dalam mengendalikan kasus Covid-19 seperti Taiwan, Korea Selatan, dan Selandia baru, melakukan pengetatan di awal terutama di perbatasan disertai 3T yang sangat masif.

Idealnya, pembatasan dilakukan dalam durasi 14 hari mengikuti masa inkubasi virus. Namun, hal ini menurutnya juga perlu mempertimbangkan sejumlah aspek, terutama dari sisi ekonomi. Kebijakan pengetatan dan pelonggaran kegiatan masyarakat, terangnya, perlu selalu disesuaikan dengan kondisi daerah. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

BRI Blokir 3.003 Rekening yang Terindikasi Judi Online

Jakarta — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemerintah untuk memberantas aktivitas… Read More

8 mins ago

Rilis Laporan LPSI Triwulan II 2024, OJK Ingatkan 2 Risiko Ini ke Perbankan

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Laporan Surveillance Perbankan Indonesia (LSPI) triwulan II 2024… Read More

39 mins ago

Awal Pekan, Rupiah Perkuat Posisi di Rp15.870 per Dolar AS

Jakarta - Nilai tukar rupiah mencatatkan penguatan tipis terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada pembukaan… Read More

2 hours ago

IHSG Dibuka pada Zona Merah ke Level 7.151

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (18/11) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

2 hours ago

Harga Emas Antam Naik Rp8.000, Sekarang Segram Dibanderol Segini

Jakarta -  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Senin, 18 November… Read More

3 hours ago

IHSG Berpotensi Melemah, Simak 4 Saham Rekomendasi Analis

Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More

3 hours ago