Categories: Moneter dan Fiskal

LMAN Buka-bukaan soal Nasib Aset Rumah Dinas DPR


Jakarta – Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) mengeklaim siap apabila ditugaskan untuk mengelola rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Seperti diketahui, DPR mengumumkan bahwa Anggota DPR RI periode 2024–2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dan diganti dengan tunjangan rumah dinas atau rumah jabatan.

Hal itu diketahui melalui Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 perihal penyerahan kembali rumah jabatan anggota.

Surat yang ditandatangani pada 25 September 2024 itu memerintahkan anggota DPR yang terpilih maupun yang tidak untuk meninggalkan rumah dinasnya masing-masing.

Baca juga: Lembaga Manajemen Aset Negara Bukukan PNBP Rp3,2 Triliun hingga Oktober

Adapun alasan anggota dewan periode 2024-2029 tidak lagi mendapat fasilitas rumah dinas atau rumah jabatan dikarenakan kondisi rumah jabatan anggota (RJA) DPR sebagian besar kondisinya sudah rusak parah sehingga tidak layak dihuni lagi. Sehingga, jika dipertahankan maka biaya pemeliharaan akan lebih membengkak.

Dalam hal ini, rumah dinas tersebut akan diserahkan kembali ke negara atau pengelolanya yakni Kementerian Keuangan karena selama ini DPR hanya pengguna aset dari Kemenkeu.

Direktur Pengembangan dan Pendayagunaan LMAN, Candra Giri Artanto mengatakan. memang saat ini belum ada pembahasan terkait nasib aset rumah dinas para DPR RI di Kawasan Kalibata, Jakarta.

“Untuk rumah dinas belum bisa menjawab kami belum ada informasi. Kami siap kalau ditugaskan ke depannya,” ujar Candra dalam Media Briefing LMAN, Senin, 7 Oktober 2024.

Baca juga: MGK Serang Jadi Perumahan Subsidi Pertama Peraih Sertifikat Bangunan Gedung Hijau Kategori Utama

Sementara itu, Direktur Hukum dan Humas DJKN, Tedy Syandriadi juga menyebut bahwa untuk rumah dinas DPR masih dalam proses pembahasan di DJKN.

“Perlu kami informasikan untuk rumah dinas DPR masih dalam proses pembahasan di DJKN, jadi masih belum ada wacana-wacana kedepannya,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Demutualisasi BEI Masih Tunggu PP, OJK Siapkan Aturan Turunan

Poin Penting OJK masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar mekanisme pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek… Read More

2 hours ago

Kadin Bidik Peningkatan Investasi Lewat Integrasi Asia Pasifik di ABAC Meeting I 2026

Poin Penting Kadin Indonesia mendorong integrasi Asia Pasifik melalui ABAC Meeting I 2026 untuk meningkatkan… Read More

2 hours ago

Perluas Akses Investasi Nasabah, Maybank AM Luncurkan Tiga Reksa Dana Anyar

Poin Penting Maybank AM meluncurkan tiga reksa dana baru—MYMONEY, MYGNETS, dan MYHIDIV—untuk memperluas pilihan investasi… Read More

3 hours ago

BTN Bukukan Laba Rp3,5 Triliun Sepanjang 2025, Tumbuh 16,4 Persen

Poin Penting BTN catat laba konsolidasian Rp3,5 triliun pada 2025, naik 16,4 persen yoy, didorong… Read More

4 hours ago

Deretan Emiten Big Caps dengan Free Float di Bawah 15 Persen, Ada Siapa Saja?

Poin Penting BEI menaikkan porsi saham free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen, dengan… Read More

6 hours ago

Thomas Resmi Jadi DG BI, Wamenkeu Suahasil dan Juda Harap Kolaborasi Makin Erat

Poin Penting Thomas Djiwandono resmi dilantik sebagai Deputi Gubernur BI periode 2026–2031 oleh MA, menggantikan… Read More

6 hours ago