Jakarta – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengungkapkan bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia belum siap menghadapi era digital. Hal tersebut tercermin dari banyaknya masyarakat yang belum mampu membedakan pinjaman online (pinjol) legal dan illegal, sehingga akhirnya tertipu.
“Ketika dibombardir digital economy, masyarakat kita sebenarnya kurang siap,” ujar Tulus pada webinar yang diselenggarakan Infobank bertajuk “Keberadaan Pinjol, Lebih Banyak Manfaat atau Mudharat?”, Jumat, (03/09/2021).
Tulus mengungkapkan rendahnya literasi dan inklusi keuangan menjadi penyebab pinjol ilegal masih tumbuh subur di tengah masyarakat. Oleh karena itu, edukasi masyarakat harus terus dikedepannya untuk mengurangi korban akibat pinjol illegal.
“Kata kuncinya adalah bagaimana pemerintah bertanggung jawab dengan derasnya arus ekonomi digital, dan meningkatkan literasi masyarakat,” ujarnya.
Lebih jauh, YLKI juga menyayangnya pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sampai saat ini belum mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Padahal di masa digital seperti sekarang, data pribadi adalah aset berharga seseorang yang tidak boleh disalahgunakan. Tulus mendesak agar UU Perlindungan Data Pribadi segera diterbitkan, sehingga ada tindak hukum yang jelas bagi pinjol yang melanggar ketentuan. (*)
Poin Penting Bank Capital menggandeng BCA Digital untuk mengembangkan dan menyalurkan kredit ke segmen pensiunan.… Read More
Poin Penting Kuasa hukum Babay Parid Wazdi menyatakan dakwaan JPU terkait kredit Sritex kabur dan… Read More
Poin Penting Arief Mulyadi, Direktur Utama PNM Cetak Prestasi Besar! Dinobatkan CEO The Year 2025… Read More
Poin Penting Babay Parid Wazdi tegaskan tidak terlibat rekayasa kredit atau manipulasi laporan keuangan Sritex.… Read More
Poin Penting Muhammad Yamin raih penghargaan Top CEO Infobank 2025 menandakan keberhasilannya memimpin transformasi bisnis… Read More
Poin Penting Akuntan harus menjaga kredibilitas laporan, integritas, dan tata kelola untuk kepercayaan pasar. IAI… Read More