Jakarta – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengungkapkan bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia belum siap menghadapi era digital. Hal tersebut tercermin dari banyaknya masyarakat yang belum mampu membedakan pinjaman online (pinjol) legal dan illegal, sehingga akhirnya tertipu.
“Ketika dibombardir digital economy, masyarakat kita sebenarnya kurang siap,” ujar Tulus pada webinar yang diselenggarakan Infobank bertajuk “Keberadaan Pinjol, Lebih Banyak Manfaat atau Mudharat?”, Jumat, (03/09/2021).
Tulus mengungkapkan rendahnya literasi dan inklusi keuangan menjadi penyebab pinjol ilegal masih tumbuh subur di tengah masyarakat. Oleh karena itu, edukasi masyarakat harus terus dikedepannya untuk mengurangi korban akibat pinjol illegal.
“Kata kuncinya adalah bagaimana pemerintah bertanggung jawab dengan derasnya arus ekonomi digital, dan meningkatkan literasi masyarakat,” ujarnya.
Lebih jauh, YLKI juga menyayangnya pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sampai saat ini belum mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Padahal di masa digital seperti sekarang, data pribadi adalah aset berharga seseorang yang tidak boleh disalahgunakan. Tulus mendesak agar UU Perlindungan Data Pribadi segera diterbitkan, sehingga ada tindak hukum yang jelas bagi pinjol yang melanggar ketentuan. (*)
Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More
Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More
Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More
Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More
Poin Penting ALTO Network memproses ~30 juta transaksi per hari hingga Maret 2026, dengan kontribusi… Read More
Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More