Jakarta – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengungkapkan bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia belum siap menghadapi era digital. Hal tersebut tercermin dari banyaknya masyarakat yang belum mampu membedakan pinjaman online (pinjol) legal dan illegal, sehingga akhirnya tertipu.
“Ketika dibombardir digital economy, masyarakat kita sebenarnya kurang siap,” ujar Tulus pada webinar yang diselenggarakan Infobank bertajuk “Keberadaan Pinjol, Lebih Banyak Manfaat atau Mudharat?”, Jumat, (03/09/2021).
Tulus mengungkapkan rendahnya literasi dan inklusi keuangan menjadi penyebab pinjol ilegal masih tumbuh subur di tengah masyarakat. Oleh karena itu, edukasi masyarakat harus terus dikedepannya untuk mengurangi korban akibat pinjol illegal.
“Kata kuncinya adalah bagaimana pemerintah bertanggung jawab dengan derasnya arus ekonomi digital, dan meningkatkan literasi masyarakat,” ujarnya.
Lebih jauh, YLKI juga menyayangnya pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sampai saat ini belum mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Padahal di masa digital seperti sekarang, data pribadi adalah aset berharga seseorang yang tidak boleh disalahgunakan. Tulus mendesak agar UU Perlindungan Data Pribadi segera diterbitkan, sehingga ada tindak hukum yang jelas bagi pinjol yang melanggar ketentuan. (*)
Mandiri menghadirkan Program Mudik Bersama Gratis melalui kolaborasi dengan pemangku kepentingan strategis, termasuk BP BUMN… Read More
Selain itu, IFG juga menyediakan berbagai fasilitas pendukung seperti perlindungan asuransi, layanan pemeriksaan kesehatan, serta… Read More
Taspen memberangkatkan sebanyak 1.400 pemudik menggunakan 35 bus menuju berbagai daerah tujuan, program mudik gratis… Read More
Oleh Pak De Samin, The Samin Institute AKHIR-akhir ini, ketika sedang di Kopi Klotok Menoreh,… Read More
Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group JANGAN besar pasak daripada tiang. Mari… Read More
Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More