Keuangan

Literasi dan Inklusi Keuangan Masih Rendah, Ini yang Dilakukan OJK

Jakarta – Berdasarkan survei nasional terkait dengan literasi dan inklusi keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat masih sangat rendah yaitu sekitar 5% dari angka tingkat literasi nasional sekitar 38% dan tingkat inklusi keuangan sekitar 76%. Sehingga dalam hal ini, OJK terus melakukan edukasi untuk mendorong literasi keuangan masyarakat.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa para generasi muda saat ini perlu memiliki informasi literasi keuangan yang lebih baik agar terhindar dari penipuan investasi yang marak terjadi.

“OJK beserta seluruh stakeholder terkait berkomitmen untuk terus mendorong kegiatan literasi keuangan kepada masyarakat khususnya di sektor pasar modal seperti yang kita lakukan hari ini, hal ini mengingat variasi dan karakteristik produk investasi di pasar modal memerlukan pendalaman yang lebih lagi dan serta perlunya masyarakat memahami terutama adalah faktor risiko dari masing-masing produk,” ujar Friderica dalam Seminar Literasi Keuangan Indonesia Terdepan di Jakarta, 1 September 2022.

Untuk mendukung komitmen tersebut OJK telah memberikan metode edukasi melalui Learning Management System (LMS) yang diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia. Materi yang diberikan oleh LMS bermacam-macam seperti, pengenalan pasar modal, edukasi dan literasi asuransi, serta produk-produk keuangan lainnya.

“LMS ini ya terdiri dari tiga tingkatan yaitu basic, intermediate dan advance, hingga akhir tahun 2021 ini sudah dilengkapi dengan 10 modul tingkat basic yaitu pengenalan OJK ya, kemudian waspada penipuan berbasis berkedok investasi kemudian juga perencanaan keuangan juga ada kemudian pasar modal sudah pasti ada perbankan asuransi dan lain sebagainya,” tambahnya.

Friderica juga menekankan bahwa dalam mencapai kemerdekaan finansial cukup sederhana yang dapat dimulai dari pikiran dan perilaku masyarakat dalam mengelola keuangan, seperti telah mempersiapkan dana darurat atau tabungan, tidak berperilaku konsumtif, serta memiliki pendapatan sendiri dan bisa membangun sumber pendapatan lainnya.

Adapun berdasarkan UU OJK No.21 Tahun 2011, OJK dibentuk untuk melakukan pengaturan, pengawasan, serta dapat memberikan perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat. Salah satu hal yang telah dilakukan OJK terkait pengawasan adalah dengan market conduct, dimana OJK melakukan pengawasan terhadap produk-produk yang dipasarkan, layanan, hingga transaksi yang dilakukan oleh nasabah. (*) Khoirifa

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

BPJS Kesehatan Buka Suara soal Bayi Baru Lahir Otomatis Terdaftar JKN, Ini Faktanya

Poin Penting Bayi baru lahir belum otomatis menjadi peserta JKN, tetap harus didaftarkan. BPJS masih… Read More

14 mins ago

Permata Bank Tebar Dividen Rp1,26 Triliun, Angkat Direktur Baru

Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More

7 hours ago

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

10 hours ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

11 hours ago

Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More

11 hours ago

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More

11 hours ago