Keuangan

Literasi dan Inklusi Keuangan Masih Rendah, Ini yang Dilakukan OJK

Jakarta – Berdasarkan survei nasional terkait dengan literasi dan inklusi keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat masih sangat rendah yaitu sekitar 5% dari angka tingkat literasi nasional sekitar 38% dan tingkat inklusi keuangan sekitar 76%. Sehingga dalam hal ini, OJK terus melakukan edukasi untuk mendorong literasi keuangan masyarakat.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa para generasi muda saat ini perlu memiliki informasi literasi keuangan yang lebih baik agar terhindar dari penipuan investasi yang marak terjadi.

“OJK beserta seluruh stakeholder terkait berkomitmen untuk terus mendorong kegiatan literasi keuangan kepada masyarakat khususnya di sektor pasar modal seperti yang kita lakukan hari ini, hal ini mengingat variasi dan karakteristik produk investasi di pasar modal memerlukan pendalaman yang lebih lagi dan serta perlunya masyarakat memahami terutama adalah faktor risiko dari masing-masing produk,” ujar Friderica dalam Seminar Literasi Keuangan Indonesia Terdepan di Jakarta, 1 September 2022.

Untuk mendukung komitmen tersebut OJK telah memberikan metode edukasi melalui Learning Management System (LMS) yang diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia. Materi yang diberikan oleh LMS bermacam-macam seperti, pengenalan pasar modal, edukasi dan literasi asuransi, serta produk-produk keuangan lainnya.

“LMS ini ya terdiri dari tiga tingkatan yaitu basic, intermediate dan advance, hingga akhir tahun 2021 ini sudah dilengkapi dengan 10 modul tingkat basic yaitu pengenalan OJK ya, kemudian waspada penipuan berbasis berkedok investasi kemudian juga perencanaan keuangan juga ada kemudian pasar modal sudah pasti ada perbankan asuransi dan lain sebagainya,” tambahnya.

Friderica juga menekankan bahwa dalam mencapai kemerdekaan finansial cukup sederhana yang dapat dimulai dari pikiran dan perilaku masyarakat dalam mengelola keuangan, seperti telah mempersiapkan dana darurat atau tabungan, tidak berperilaku konsumtif, serta memiliki pendapatan sendiri dan bisa membangun sumber pendapatan lainnya.

Adapun berdasarkan UU OJK No.21 Tahun 2011, OJK dibentuk untuk melakukan pengaturan, pengawasan, serta dapat memberikan perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat. Salah satu hal yang telah dilakukan OJK terkait pengawasan adalah dengan market conduct, dimana OJK melakukan pengawasan terhadap produk-produk yang dipasarkan, layanan, hingga transaksi yang dilakukan oleh nasabah. (*) Khoirifa

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

3 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

3 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

4 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

8 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

16 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

17 hours ago