Keuangan

Literasi dan Inklusi Keuangan Masih Rendah, Ini yang Dilakukan OJK

Jakarta – Berdasarkan survei nasional terkait dengan literasi dan inklusi keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat masih sangat rendah yaitu sekitar 5% dari angka tingkat literasi nasional sekitar 38% dan tingkat inklusi keuangan sekitar 76%. Sehingga dalam hal ini, OJK terus melakukan edukasi untuk mendorong literasi keuangan masyarakat.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa para generasi muda saat ini perlu memiliki informasi literasi keuangan yang lebih baik agar terhindar dari penipuan investasi yang marak terjadi.

“OJK beserta seluruh stakeholder terkait berkomitmen untuk terus mendorong kegiatan literasi keuangan kepada masyarakat khususnya di sektor pasar modal seperti yang kita lakukan hari ini, hal ini mengingat variasi dan karakteristik produk investasi di pasar modal memerlukan pendalaman yang lebih lagi dan serta perlunya masyarakat memahami terutama adalah faktor risiko dari masing-masing produk,” ujar Friderica dalam Seminar Literasi Keuangan Indonesia Terdepan di Jakarta, 1 September 2022.

Untuk mendukung komitmen tersebut OJK telah memberikan metode edukasi melalui Learning Management System (LMS) yang diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia. Materi yang diberikan oleh LMS bermacam-macam seperti, pengenalan pasar modal, edukasi dan literasi asuransi, serta produk-produk keuangan lainnya.

“LMS ini ya terdiri dari tiga tingkatan yaitu basic, intermediate dan advance, hingga akhir tahun 2021 ini sudah dilengkapi dengan 10 modul tingkat basic yaitu pengenalan OJK ya, kemudian waspada penipuan berbasis berkedok investasi kemudian juga perencanaan keuangan juga ada kemudian pasar modal sudah pasti ada perbankan asuransi dan lain sebagainya,” tambahnya.

Friderica juga menekankan bahwa dalam mencapai kemerdekaan finansial cukup sederhana yang dapat dimulai dari pikiran dan perilaku masyarakat dalam mengelola keuangan, seperti telah mempersiapkan dana darurat atau tabungan, tidak berperilaku konsumtif, serta memiliki pendapatan sendiri dan bisa membangun sumber pendapatan lainnya.

Adapun berdasarkan UU OJK No.21 Tahun 2011, OJK dibentuk untuk melakukan pengaturan, pengawasan, serta dapat memberikan perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat. Salah satu hal yang telah dilakukan OJK terkait pengawasan adalah dengan market conduct, dimana OJK melakukan pengawasan terhadap produk-produk yang dipasarkan, layanan, hingga transaksi yang dilakukan oleh nasabah. (*) Khoirifa

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Resmi! Turis Jepang Kini Bisa Bayar Pakai QRIS di Indonesia, Tak Perlu Tukar Uang

Poin Penting Warga Jepang kini bisa menggunakan QRIS untuk bertransaksi di Indonesia setelah izin QRIS… Read More

19 mins ago

Nasib Rupiah setelah Libur Lebaran di Tengah Perang dan Fiskal yang Bak di Tepi Jurang

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group LIBUR Lebaran tahun ini mungkin terasa… Read More

6 hours ago

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

14 hours ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

17 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

17 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

17 hours ago