Keuangan

Literasi dan Inklusi Keuangan Masih Rendah, Ini yang Dilakukan OJK

Jakarta – Berdasarkan survei nasional terkait dengan literasi dan inklusi keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat masih sangat rendah yaitu sekitar 5% dari angka tingkat literasi nasional sekitar 38% dan tingkat inklusi keuangan sekitar 76%. Sehingga dalam hal ini, OJK terus melakukan edukasi untuk mendorong literasi keuangan masyarakat.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa para generasi muda saat ini perlu memiliki informasi literasi keuangan yang lebih baik agar terhindar dari penipuan investasi yang marak terjadi.

“OJK beserta seluruh stakeholder terkait berkomitmen untuk terus mendorong kegiatan literasi keuangan kepada masyarakat khususnya di sektor pasar modal seperti yang kita lakukan hari ini, hal ini mengingat variasi dan karakteristik produk investasi di pasar modal memerlukan pendalaman yang lebih lagi dan serta perlunya masyarakat memahami terutama adalah faktor risiko dari masing-masing produk,” ujar Friderica dalam Seminar Literasi Keuangan Indonesia Terdepan di Jakarta, 1 September 2022.

Untuk mendukung komitmen tersebut OJK telah memberikan metode edukasi melalui Learning Management System (LMS) yang diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia. Materi yang diberikan oleh LMS bermacam-macam seperti, pengenalan pasar modal, edukasi dan literasi asuransi, serta produk-produk keuangan lainnya.

“LMS ini ya terdiri dari tiga tingkatan yaitu basic, intermediate dan advance, hingga akhir tahun 2021 ini sudah dilengkapi dengan 10 modul tingkat basic yaitu pengenalan OJK ya, kemudian waspada penipuan berbasis berkedok investasi kemudian juga perencanaan keuangan juga ada kemudian pasar modal sudah pasti ada perbankan asuransi dan lain sebagainya,” tambahnya.

Friderica juga menekankan bahwa dalam mencapai kemerdekaan finansial cukup sederhana yang dapat dimulai dari pikiran dan perilaku masyarakat dalam mengelola keuangan, seperti telah mempersiapkan dana darurat atau tabungan, tidak berperilaku konsumtif, serta memiliki pendapatan sendiri dan bisa membangun sumber pendapatan lainnya.

Adapun berdasarkan UU OJK No.21 Tahun 2011, OJK dibentuk untuk melakukan pengaturan, pengawasan, serta dapat memberikan perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat. Salah satu hal yang telah dilakukan OJK terkait pengawasan adalah dengan market conduct, dimana OJK melakukan pengawasan terhadap produk-produk yang dipasarkan, layanan, hingga transaksi yang dilakukan oleh nasabah. (*) Khoirifa

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

3 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

3 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

4 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

5 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

6 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

6 hours ago