News Update

Lippo Belum Bisa Pastikan Izin Meikarta Keluar

Jakarta–Calon konsumen atau para pembeli Meikarta nampaknya perlu ekstra bersabar untuk mendapatkan unit di “kota baru” yang masih berwujud konsep itu. Pasalnya, pihak manajemen Meikarta belum bisa memastikan kapan izin analisis dampak lingkungan (Amdal), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bisa diperoleh.

Saat ini proyek Meikarta diketahui baru memiliki izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT). Izin ini diketahui untuk lahan seluas 84,6 hektare di wilayah Lippo Cikarang. Padahal, proyek ambisius tersebut mengklaim akan berdiri di atas lahan seluas 500 hektare.

Saat dikonfirmasi Infobank, Direktur Komunikasi Lippo Karawaci Tbk, Danang Kemayan Jati merasa optimis izin tersebut bisa didapat. Namun, tetap yang bersangkutan tidak bisa meyakinkan, untuk berapa lama proses perizinan ini berlangsung.

“Lebih cepat lebih baik. Pemerintah Kabupaten Bekasi cepat kok,” kata Danang kepada Infobank beberapa waktu lalu saat ditanya target perusahaan dalam mendapatkan izin tersebut.

Mengutip Kompas.com pihak Meikarta mengungkapkan perusahaan sudah mengantongi Amdal kawasan sejak 1984. Saat itu, Amdal yang keluar adalah untuk kawasan industri.

Kemudian ketika ada perubahan, Lippo mengikuti aturan dengan mengubah peruntukkan dan mengajukan kembali studi Amdal.

Jadi, Amdal untuk bangunan di atas lahannya, seperti apartemen dan rumah sakit untuk proyek Meikarta, masih dalam proses.

“Berdasarkan pengalaman, karena saya kurang tahu tertulisnya, dari beberapa proyek yang mendapat IMB itu cepat, paling lama 2-3 minggu. Yang lama itu studi Amdal,” imbuh Danang.

Hal ini sebetulnya cukup mengkhawatirkan, karena ketentuan rumah susun Pasal 42 UU No. 20 Tahun 2011, mewajibkan pengembang untuk memiliki jaminan atas Kepastian peruntukan ruang, kepastian hak atas tanah, kepastian status penguasaan gedung, perizinan, dan jaminan pembangunan sebelum melakukan beriklan. Apalagi Ombudsman menilai iklan yang dilakukan Meikarta terkesan bombastis.

“Sebaiknya Lippo jangan berlebihan beriklan. Apalagi untuk sesuatu yang belum fixed. Dalam UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun tak boleh begitu,” tukas Komisioner Ombudsman, Alamsyah Saragih di Jakarta, Jumat, 8 September 2017.

Melihat kenyataan tersebut, artinya calon konsumen perlu untuk lebih berhati-hati, jangan sampai menyesal di kemudian hari. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Dwitya Putra

Recent Posts

Bank Mandiri Pastikan Livin’ Siap Temani Transaksi Nasabah Sepanjang Libur Idul Fitri

Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More

4 hours ago

Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026, Ini Alasannya

Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More

5 hours ago

Bank Mandiri Berangkatkan 10.000 Pemudik Gratis, Ini Fasilitasnya

Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More

5 hours ago

Laba Adi Sarana Armada (ASSA) Melesat 81 Persen di 2025, Bisnis Ini Paling Ngebut

Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More

8 hours ago

Pendapatan Agung Podomoro Land (APLN) Tembus Rp3,57 Triliun, Ini Penyumbang Terbesarnya

Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More

9 hours ago

Macet Mudik Tak Terhindarkan karena Transaksi Tol, Ini Solusinya

Poin Penting Kemacetan mudik di tol utamanya disebabkan bottleneck di gerbang transaksi, bukan semata lonjakan… Read More

9 hours ago