News Update

Lippo Belum Bisa Pastikan Izin Meikarta Keluar

Jakarta–Calon konsumen atau para pembeli Meikarta nampaknya perlu ekstra bersabar untuk mendapatkan unit di “kota baru” yang masih berwujud konsep itu. Pasalnya, pihak manajemen Meikarta belum bisa memastikan kapan izin analisis dampak lingkungan (Amdal), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bisa diperoleh.

Saat ini proyek Meikarta diketahui baru memiliki izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT). Izin ini diketahui untuk lahan seluas 84,6 hektare di wilayah Lippo Cikarang. Padahal, proyek ambisius tersebut mengklaim akan berdiri di atas lahan seluas 500 hektare.

Saat dikonfirmasi Infobank, Direktur Komunikasi Lippo Karawaci Tbk, Danang Kemayan Jati merasa optimis izin tersebut bisa didapat. Namun, tetap yang bersangkutan tidak bisa meyakinkan, untuk berapa lama proses perizinan ini berlangsung.

“Lebih cepat lebih baik. Pemerintah Kabupaten Bekasi cepat kok,” kata Danang kepada Infobank beberapa waktu lalu saat ditanya target perusahaan dalam mendapatkan izin tersebut.

Mengutip Kompas.com pihak Meikarta mengungkapkan perusahaan sudah mengantongi Amdal kawasan sejak 1984. Saat itu, Amdal yang keluar adalah untuk kawasan industri.

Kemudian ketika ada perubahan, Lippo mengikuti aturan dengan mengubah peruntukkan dan mengajukan kembali studi Amdal.

Jadi, Amdal untuk bangunan di atas lahannya, seperti apartemen dan rumah sakit untuk proyek Meikarta, masih dalam proses.

“Berdasarkan pengalaman, karena saya kurang tahu tertulisnya, dari beberapa proyek yang mendapat IMB itu cepat, paling lama 2-3 minggu. Yang lama itu studi Amdal,” imbuh Danang.

Hal ini sebetulnya cukup mengkhawatirkan, karena ketentuan rumah susun Pasal 42 UU No. 20 Tahun 2011, mewajibkan pengembang untuk memiliki jaminan atas Kepastian peruntukan ruang, kepastian hak atas tanah, kepastian status penguasaan gedung, perizinan, dan jaminan pembangunan sebelum melakukan beriklan. Apalagi Ombudsman menilai iklan yang dilakukan Meikarta terkesan bombastis.

“Sebaiknya Lippo jangan berlebihan beriklan. Apalagi untuk sesuatu yang belum fixed. Dalam UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun tak boleh begitu,” tukas Komisioner Ombudsman, Alamsyah Saragih di Jakarta, Jumat, 8 September 2017.

Melihat kenyataan tersebut, artinya calon konsumen perlu untuk lebih berhati-hati, jangan sampai menyesal di kemudian hari. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Dwitya Putra

Recent Posts

Pangsa Kredit UMKM Terus Menyusut, Program Pemerintah Jadi Peluang Tumbuh

Poin Penting BI mencatat pangsa kredit UMKM terhadap total kredit perbankan turun menjadi 17,49% pada… Read More

33 mins ago

Sisi Lain Demam AI

Oleh Krisna Wijaya, Honorable Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan indonesia (LPPI) KEHADIRAN artificial intelligence (AI) sudah… Read More

2 hours ago

Industri Melambat, Begini Jurus ACA Jaga Pertumbuhan Premi

Poin Penting Sepanjang 2025, ACA membukukan premi sekitar Rp6 triliun, melonjak tajam dibandingkan lima-enam tahun… Read More

2 hours ago

Moody’s Turunkan Outlook Indonesia, BI Tegaskan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat

Poin Penting BI menilai penurunan outlook Moody’s tidak mencerminkan pelemahan ekonomi domestik. Stabilitas sistem keuangan… Read More

9 hours ago

Bantah Terkait Dugaan Kasus Pidana Pasar Modal, Berikut Klarifikasi Lengkap BUVA

Poin Penting PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) menegaskan tidak memiliki keterlibatan, baik langsung maupun… Read More

9 hours ago

Ekonomi RI Tumbuh 5,11 Persen, Celios: Dari Mana Sumber Pertumbuhannya?

Poin Penting Celios pertanyakan pertumbuhan PDB 5,11 persen dipertanyakan, pasalnya konsumsi rumah tangga & PMTB… Read More

9 hours ago