News Update

Lippo Belum Bisa Pastikan Izin Meikarta Keluar

Jakarta–Calon konsumen atau para pembeli Meikarta nampaknya perlu ekstra bersabar untuk mendapatkan unit di “kota baru” yang masih berwujud konsep itu. Pasalnya, pihak manajemen Meikarta belum bisa memastikan kapan izin analisis dampak lingkungan (Amdal), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bisa diperoleh.

Saat ini proyek Meikarta diketahui baru memiliki izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT). Izin ini diketahui untuk lahan seluas 84,6 hektare di wilayah Lippo Cikarang. Padahal, proyek ambisius tersebut mengklaim akan berdiri di atas lahan seluas 500 hektare.

Saat dikonfirmasi Infobank, Direktur Komunikasi Lippo Karawaci Tbk, Danang Kemayan Jati merasa optimis izin tersebut bisa didapat. Namun, tetap yang bersangkutan tidak bisa meyakinkan, untuk berapa lama proses perizinan ini berlangsung.

“Lebih cepat lebih baik. Pemerintah Kabupaten Bekasi cepat kok,” kata Danang kepada Infobank beberapa waktu lalu saat ditanya target perusahaan dalam mendapatkan izin tersebut.

Mengutip Kompas.com pihak Meikarta mengungkapkan perusahaan sudah mengantongi Amdal kawasan sejak 1984. Saat itu, Amdal yang keluar adalah untuk kawasan industri.

Kemudian ketika ada perubahan, Lippo mengikuti aturan dengan mengubah peruntukkan dan mengajukan kembali studi Amdal.

Jadi, Amdal untuk bangunan di atas lahannya, seperti apartemen dan rumah sakit untuk proyek Meikarta, masih dalam proses.

“Berdasarkan pengalaman, karena saya kurang tahu tertulisnya, dari beberapa proyek yang mendapat IMB itu cepat, paling lama 2-3 minggu. Yang lama itu studi Amdal,” imbuh Danang.

Hal ini sebetulnya cukup mengkhawatirkan, karena ketentuan rumah susun Pasal 42 UU No. 20 Tahun 2011, mewajibkan pengembang untuk memiliki jaminan atas Kepastian peruntukan ruang, kepastian hak atas tanah, kepastian status penguasaan gedung, perizinan, dan jaminan pembangunan sebelum melakukan beriklan. Apalagi Ombudsman menilai iklan yang dilakukan Meikarta terkesan bombastis.

“Sebaiknya Lippo jangan berlebihan beriklan. Apalagi untuk sesuatu yang belum fixed. Dalam UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun tak boleh begitu,” tukas Komisioner Ombudsman, Alamsyah Saragih di Jakarta, Jumat, 8 September 2017.

Melihat kenyataan tersebut, artinya calon konsumen perlu untuk lebih berhati-hati, jangan sampai menyesal di kemudian hari. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Dwitya Putra

Recent Posts

Bank Mandiri Targetkan Pertumbuhan Kredit 18 Persen hingga Akhir Tahun

Jakarta - Bank Mandiri optimistis dapat mencapai target pertumbuhan kredit hingga 18 persen secara year-on-year… Read More

21 mins ago

Komisi XI Beri Sejumlah Catatan Penting Kinerja LPS, Apa Saja?

Jakarta – Komisi XI DPR RI memberikan sejumlah catatan penting yang perlu diperbaiki atas tugas, fungsi,… Read More

1 hour ago

Bank Saqu Gelar Anniversary 2024 dan & Rising Star

Presiden Direktur PT Bank Jasa Leo Koesmanto tengah memberikan sambutan saat acara Anniversary 2024 dan… Read More

1 hour ago

Dengan Teknologi AI, Platform Investasi Kaya Bantu Nasabah Hadapi Volatilitas Pasar

Jakarta – PT Kaya Lautan Permata meluncurkan platform Investasi Kaya (Kaya), aplikasi investasi reksa dana… Read More

1 hour ago

Bluebird Dukung Kesehatan Mental dengan Layanan Well-Nest Ride

Jakarta - Dalam mendukung tren Wellness Tourism yang tengah berkembang di Indonesia, Bluebird meluncurkan inovasi… Read More

2 hours ago

Donald Trump Tunjuk Chris Wright jadi Menteri Energi, Ini Sosoknya

Jakarta - Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump menunjuk Eksekutif Industri Minyak dan Gas… Read More

2 hours ago