News Update

Lippo Belum Bisa Pastikan Izin Meikarta Keluar

Jakarta–Calon konsumen atau para pembeli Meikarta nampaknya perlu ekstra bersabar untuk mendapatkan unit di “kota baru” yang masih berwujud konsep itu. Pasalnya, pihak manajemen Meikarta belum bisa memastikan kapan izin analisis dampak lingkungan (Amdal), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bisa diperoleh.

Saat ini proyek Meikarta diketahui baru memiliki izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT). Izin ini diketahui untuk lahan seluas 84,6 hektare di wilayah Lippo Cikarang. Padahal, proyek ambisius tersebut mengklaim akan berdiri di atas lahan seluas 500 hektare.

Saat dikonfirmasi Infobank, Direktur Komunikasi Lippo Karawaci Tbk, Danang Kemayan Jati merasa optimis izin tersebut bisa didapat. Namun, tetap yang bersangkutan tidak bisa meyakinkan, untuk berapa lama proses perizinan ini berlangsung.

“Lebih cepat lebih baik. Pemerintah Kabupaten Bekasi cepat kok,” kata Danang kepada Infobank beberapa waktu lalu saat ditanya target perusahaan dalam mendapatkan izin tersebut.

Mengutip Kompas.com pihak Meikarta mengungkapkan perusahaan sudah mengantongi Amdal kawasan sejak 1984. Saat itu, Amdal yang keluar adalah untuk kawasan industri.

Kemudian ketika ada perubahan, Lippo mengikuti aturan dengan mengubah peruntukkan dan mengajukan kembali studi Amdal.

Jadi, Amdal untuk bangunan di atas lahannya, seperti apartemen dan rumah sakit untuk proyek Meikarta, masih dalam proses.

“Berdasarkan pengalaman, karena saya kurang tahu tertulisnya, dari beberapa proyek yang mendapat IMB itu cepat, paling lama 2-3 minggu. Yang lama itu studi Amdal,” imbuh Danang.

Hal ini sebetulnya cukup mengkhawatirkan, karena ketentuan rumah susun Pasal 42 UU No. 20 Tahun 2011, mewajibkan pengembang untuk memiliki jaminan atas Kepastian peruntukan ruang, kepastian hak atas tanah, kepastian status penguasaan gedung, perizinan, dan jaminan pembangunan sebelum melakukan beriklan. Apalagi Ombudsman menilai iklan yang dilakukan Meikarta terkesan bombastis.

“Sebaiknya Lippo jangan berlebihan beriklan. Apalagi untuk sesuatu yang belum fixed. Dalam UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun tak boleh begitu,” tukas Komisioner Ombudsman, Alamsyah Saragih di Jakarta, Jumat, 8 September 2017.

Melihat kenyataan tersebut, artinya calon konsumen perlu untuk lebih berhati-hati, jangan sampai menyesal di kemudian hari. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Dwitya Putra

Recent Posts

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

7 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

8 hours ago

Donald Trump Isyaratkan Akhiri Konflik Gaza Sebelum Biden Lengser

Jakarta - Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, mengisyaratkan rencana untuk mengakhiri konflik yang berlangsung… Read More

23 hours ago

Allianz Catat Pertumbuhan GWP 10 Persen di November 2024, Segini Nilainya

Jakarta – PT Asuransi Allianz Utama Indonesia (Allianz Utama) mencatatkan pertumbuhan positif untuk Growth Written Premium atau GWP… Read More

24 hours ago

Stok Energi Primer Cukup, PLN Siap Pasok Listrik Andal Selama Nataru

Jakarta - PT PLN (Persero) memastikan keandalan pasokan listrik menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru… Read More

24 hours ago

Kualitas Aset Membaik, KB Bank Targetkan Peningkatan NII hingga 2,3 Persen di 2025

Jakarta– KB Bank mulai mencetak kinerja positif dengan perbaikan kualitas aset dan ekspansi portofolio kredit… Read More

1 day ago