News Update

Lippo Belum Bisa Pastikan Izin Meikarta Keluar

Jakarta–Calon konsumen atau para pembeli Meikarta nampaknya perlu ekstra bersabar untuk mendapatkan unit di “kota baru” yang masih berwujud konsep itu. Pasalnya, pihak manajemen Meikarta belum bisa memastikan kapan izin analisis dampak lingkungan (Amdal), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bisa diperoleh.

Saat ini proyek Meikarta diketahui baru memiliki izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT). Izin ini diketahui untuk lahan seluas 84,6 hektare di wilayah Lippo Cikarang. Padahal, proyek ambisius tersebut mengklaim akan berdiri di atas lahan seluas 500 hektare.

Saat dikonfirmasi Infobank, Direktur Komunikasi Lippo Karawaci Tbk, Danang Kemayan Jati merasa optimis izin tersebut bisa didapat. Namun, tetap yang bersangkutan tidak bisa meyakinkan, untuk berapa lama proses perizinan ini berlangsung.

“Lebih cepat lebih baik. Pemerintah Kabupaten Bekasi cepat kok,” kata Danang kepada Infobank beberapa waktu lalu saat ditanya target perusahaan dalam mendapatkan izin tersebut.

Mengutip Kompas.com pihak Meikarta mengungkapkan perusahaan sudah mengantongi Amdal kawasan sejak 1984. Saat itu, Amdal yang keluar adalah untuk kawasan industri.

Kemudian ketika ada perubahan, Lippo mengikuti aturan dengan mengubah peruntukkan dan mengajukan kembali studi Amdal.

Jadi, Amdal untuk bangunan di atas lahannya, seperti apartemen dan rumah sakit untuk proyek Meikarta, masih dalam proses.

“Berdasarkan pengalaman, karena saya kurang tahu tertulisnya, dari beberapa proyek yang mendapat IMB itu cepat, paling lama 2-3 minggu. Yang lama itu studi Amdal,” imbuh Danang.

Hal ini sebetulnya cukup mengkhawatirkan, karena ketentuan rumah susun Pasal 42 UU No. 20 Tahun 2011, mewajibkan pengembang untuk memiliki jaminan atas Kepastian peruntukan ruang, kepastian hak atas tanah, kepastian status penguasaan gedung, perizinan, dan jaminan pembangunan sebelum melakukan beriklan. Apalagi Ombudsman menilai iklan yang dilakukan Meikarta terkesan bombastis.

“Sebaiknya Lippo jangan berlebihan beriklan. Apalagi untuk sesuatu yang belum fixed. Dalam UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun tak boleh begitu,” tukas Komisioner Ombudsman, Alamsyah Saragih di Jakarta, Jumat, 8 September 2017.

Melihat kenyataan tersebut, artinya calon konsumen perlu untuk lebih berhati-hati, jangan sampai menyesal di kemudian hari. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Dwitya Putra

Recent Posts

UEA Siap Tambah Investasi di Indonesia, Ini Hasil Pertemuan Prabowo dan MBZ

Poin Penting Presiden Prabowo dan Presiden UEA Mohammed bin Zayed sepakat meningkatkan kerja sama investasi,… Read More

3 mins ago

Grab Pastikan Bonus Hari Raya 2026 untuk Mitra Pengemudi, Cair Sebelum Lebaran

Poin Penting Grab memastikan memberikan bonus hari raya 2026 kepada mitra pengemudi, dengan besaran disesuaikan… Read More

14 mins ago

Mau Tukar Uang Lebaran di PINTAR BI? Cek Kuotanya di Sini

Poin Penting PINTAR BI memudahkan pemesanan tukar uang Lebaran 2026 secara online tanpa antre panjang.… Read More

16 mins ago

Mobil Dinas Rp8,5 Miliar jadi Sorotan, Intip Kekayaan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud

Poin Penting Mobil dinas Gubernur Kaltim senilai Rp8,5 miliar disiagakan di Jakarta untuk fungsi representasi… Read More

29 mins ago

Kredit UMKM Diprediksi Tumbuh Maksimal 5 Persen, Program MBG Bisa jadi Penopang

Poin Penting Kredit UMKM diproyeksikan hanya tumbuh 4-5% pada 2026, karena pertumbuhan sektor UMKM belum… Read More

54 mins ago

Strategi Danantara Genjot Kinerja Garuda Indonesia di 2026

Poin Penting Danantara menjadikan 2025 sebagai fase penguatan fundamental Garuda Indonesia, dan 2026 sebagai tahap… Read More

1 hour ago