Jakarta – PT Finarya selaku pemegang izin uang elektronik LinkAja mengaku telah mengajukan perizinan sistem pembayaran berbasis syariah miliknya ke Bank Indonesia (BI).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama LinkAja Danu Wicaksana ketika dihubungi oleh infobanknews. Dirinya menjelaskan, Dewan Syariah Nasional MUI telah menyerahkan sertifikat kesesuaian syariah untuk ‘LinkAja Syariah’ dari Ketua DSN MUI.
“Kami akan ikut proses ke BI segera karena pada kemarin baru dapat sertifikasi syariah dari MUI sebagai salah satu syaratnya,” kata Danu di Jakarta, Selasa 17 September 2019.
Dirinya menyebut masih banyak potensi pengembangan ekonomi syariah digital syariah yang perlu dikembangkan, oleh karena itu LinkAja ingin selalu berkontribusi untuk lebih mengembangkan perekonomian nasional.
LinkAja Syariah nantinya akan menjadi sistem pembayaran berbasis uang elektronik syariah pertama di Indonesia. Dimana momentum ini dapat menjadi awal inisiasi pengembangan sistem pembayaran digital yang dikelola secara Syariah.
Pada tahap awal, LinkAja Syariah akan melibatkan empat bank BUMN syariah, yakni Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, BRI Syariah, dan Unit Usaha Syariah (UUS) BTN. Keempat bank tersebut akan berperan sebagai penampung dana transaksi. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 23 Desember 2024, ditutup… Read More
Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha… Read More
Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus meningkatkan kapasitas tempat duduk untuk Kereta… Read More
Jakarta – Starbucks, franchise kedai kopi asal Amerika Serikat (AS) tengah diterpa aksi pemogokan massal… Read More
Jakarta - Dalam rangka menyambut Natal 2024, Bank Mandiri menegaskan komitmennya untuk berbagi kebahagiaan melalui… Read More
Jakarta – Sejumlah bank di Indonesia melakukan penyesuaian jadwal operasional selama libur perayaan Natal dan… Read More