Jakarta – PT Finarya selaku pemegang izin uang elektronik LinkAja mengaku telah mengajukan perizinan sistem pembayaran berbasis syariah miliknya ke Bank Indonesia (BI).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama LinkAja Danu Wicaksana ketika dihubungi oleh infobanknews. Dirinya menjelaskan, Dewan Syariah Nasional MUI telah menyerahkan sertifikat kesesuaian syariah untuk ‘LinkAja Syariah’ dari Ketua DSN MUI.
“Kami akan ikut proses ke BI segera karena pada kemarin baru dapat sertifikasi syariah dari MUI sebagai salah satu syaratnya,” kata Danu di Jakarta, Selasa 17 September 2019.
Dirinya menyebut masih banyak potensi pengembangan ekonomi syariah digital syariah yang perlu dikembangkan, oleh karena itu LinkAja ingin selalu berkontribusi untuk lebih mengembangkan perekonomian nasional.
LinkAja Syariah nantinya akan menjadi sistem pembayaran berbasis uang elektronik syariah pertama di Indonesia. Dimana momentum ini dapat menjadi awal inisiasi pengembangan sistem pembayaran digital yang dikelola secara Syariah.
Pada tahap awal, LinkAja Syariah akan melibatkan empat bank BUMN syariah, yakni Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, BRI Syariah, dan Unit Usaha Syariah (UUS) BTN. Keempat bank tersebut akan berperan sebagai penampung dana transaksi. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More
Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More
Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More
Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More
Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More
Poin Penting Kemacetan mudik di tol utamanya disebabkan bottleneck di gerbang transaksi, bukan semata lonjakan… Read More