Jakarta – PT Finarya selaku pemegang izin uang elektronik LinkAja mengaku telah mengajukan perizinan sistem pembayaran berbasis syariah miliknya ke Bank Indonesia (BI).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama LinkAja Danu Wicaksana ketika dihubungi oleh infobanknews. Dirinya menjelaskan, Dewan Syariah Nasional MUI telah menyerahkan sertifikat kesesuaian syariah untuk ‘LinkAja Syariah’ dari Ketua DSN MUI.
“Kami akan ikut proses ke BI segera karena pada kemarin baru dapat sertifikasi syariah dari MUI sebagai salah satu syaratnya,” kata Danu di Jakarta, Selasa 17 September 2019.
Dirinya menyebut masih banyak potensi pengembangan ekonomi syariah digital syariah yang perlu dikembangkan, oleh karena itu LinkAja ingin selalu berkontribusi untuk lebih mengembangkan perekonomian nasional.
LinkAja Syariah nantinya akan menjadi sistem pembayaran berbasis uang elektronik syariah pertama di Indonesia. Dimana momentum ini dapat menjadi awal inisiasi pengembangan sistem pembayaran digital yang dikelola secara Syariah.
Pada tahap awal, LinkAja Syariah akan melibatkan empat bank BUMN syariah, yakni Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, BRI Syariah, dan Unit Usaha Syariah (UUS) BTN. Keempat bank tersebut akan berperan sebagai penampung dana transaksi. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Bank Amar fokus pada UMKM untuk memperluas akses pembiayaan digital dan mendorong pertumbuhan… Read More
Poin Penting IHSG melemah tipis 0,15% ke level 7.268,03 pada penutupan sesi I perdagangan (9/4).… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan biaya haji 2026 turun Rp2 juta meski harga avtur naik. Kenaikan… Read More
Oleh Paul Sutaryono PADA 25 Maret 2026, Mahkamah Agung telah resmi melantik Friderica Widyasari Dewi… Read More
Poin Penting Askrindo menjalin kerja sama dengan Pemkab Bone untuk penjaminan suretyship dan asuransi umum… Read More
Poin Penting BRI Life dan RS Awal Bros Group meresmikan fasilitas rawat inap premium The… Read More