Jakarta – PT Finarya selaku pemegang izin uang elektronik LinkAja mengaku telah mengajukan perizinan sistem pembayaran berbasis syariah miliknya ke Bank Indonesia (BI).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama LinkAja Danu Wicaksana ketika dihubungi oleh infobanknews. Dirinya menjelaskan, Dewan Syariah Nasional MUI telah menyerahkan sertifikat kesesuaian syariah untuk ‘LinkAja Syariah’ dari Ketua DSN MUI.
“Kami akan ikut proses ke BI segera karena pada kemarin baru dapat sertifikasi syariah dari MUI sebagai salah satu syaratnya,” kata Danu di Jakarta, Selasa 17 September 2019.
Dirinya menyebut masih banyak potensi pengembangan ekonomi syariah digital syariah yang perlu dikembangkan, oleh karena itu LinkAja ingin selalu berkontribusi untuk lebih mengembangkan perekonomian nasional.
LinkAja Syariah nantinya akan menjadi sistem pembayaran berbasis uang elektronik syariah pertama di Indonesia. Dimana momentum ini dapat menjadi awal inisiasi pengembangan sistem pembayaran digital yang dikelola secara Syariah.
Pada tahap awal, LinkAja Syariah akan melibatkan empat bank BUMN syariah, yakni Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, BRI Syariah, dan Unit Usaha Syariah (UUS) BTN. Keempat bank tersebut akan berperan sebagai penampung dana transaksi. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Dana riset nasional naik menjadi Rp12 triliun, setelah Presiden Prabowo menambah anggaran sebesar… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,47 persen ke level 9.075,40 dan seluruh indeks domestik berakhir… Read More
Poin Penting IHSG menguat 1,55 persen sepekan dan ditutup di level 9.075,40, sekaligus mencetak rekor… Read More
Poin Penting Modalku menyalurkan pendanaan Rp9,2 triliun kepada lebih dari 74 ribu UKM sejak berdiri… Read More
Poin Penting Capital outflow Rp7,71 triliun terjadi pada pekan kedua Januari 2026, dengan dana asing… Read More
Poin Penting JCB luncurkan kampanye “Arigato! Cashback” bagi pemegang Kartu JCB Indonesia yang bertransaksi di… Read More