Jakarta – PT Finarya selaku pemegang izin uang elektronik LinkAja mengaku telah mengajukan perizinan sistem pembayaran berbasis syariah miliknya ke Bank Indonesia (BI).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama LinkAja Danu Wicaksana ketika dihubungi oleh infobanknews. Dirinya menjelaskan, Dewan Syariah Nasional MUI telah menyerahkan sertifikat kesesuaian syariah untuk ‘LinkAja Syariah’ dari Ketua DSN MUI.
“Kami akan ikut proses ke BI segera karena pada kemarin baru dapat sertifikasi syariah dari MUI sebagai salah satu syaratnya,” kata Danu di Jakarta, Selasa 17 September 2019.
Dirinya menyebut masih banyak potensi pengembangan ekonomi syariah digital syariah yang perlu dikembangkan, oleh karena itu LinkAja ingin selalu berkontribusi untuk lebih mengembangkan perekonomian nasional.
LinkAja Syariah nantinya akan menjadi sistem pembayaran berbasis uang elektronik syariah pertama di Indonesia. Dimana momentum ini dapat menjadi awal inisiasi pengembangan sistem pembayaran digital yang dikelola secara Syariah.
Pada tahap awal, LinkAja Syariah akan melibatkan empat bank BUMN syariah, yakni Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, BRI Syariah, dan Unit Usaha Syariah (UUS) BTN. Keempat bank tersebut akan berperan sebagai penampung dana transaksi. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting BTN telah menyalurkan total bantuan Rp13,17 miliar melalui Program TJSL untuk korban bencana… Read More
Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More
Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More
Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More
Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More
Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More