Direksi Link Net; Bagi dividen. (Foto: Dok. Link Net)
Jakarta–Perusahaan jasa Internet milik Lippo Group, PT Link Net Tbk (Link Net) akan membagikan dividen tunai sebesar Rp127,7 miliar dari perolehan laba bersih Perseroan di sepanjang tahun 2015.
Demikian hal yang disampaikan oleh Direktur Link Net, Dicky Moechtar, usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat, 15 April 2016.
Dengan jumlah tersebut, setiap pemegang saham berhak atas dividen Rp42 per saham.
“Dividen akan dibayarkan secepatnya, sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tegasnya.
Selain untuk dividen, hasil laba bersih Perseroan di sepanjang 2015, akan dialokasikan untuk dana cadangan dan dibukukan sebagai laba ditahan. Hal itu, guna mendukung ekspansi Link Net kedepannya.
“Semua agenda RUPST telah disetujui pemegang saham,” jelas Dicky
Ditengah perlambatan ekonomi, Link Net berhasil memperoleh laba bersih sebesar Rp640 miliar di 2015, atau tumbuh 15% dari posisi laba Perseroan pada tahun lalu yang sebesar Rp 557,71 miliar.
Tumbuhnya laba Link Net, didukung oleh raihan pendapatan yang meningkat sebesar 20% menjadi Rp 2,6 triliun, jika dibandingkan dengan realisasi pendapatan Perseroan pada tahun lalu sebesar Rp2,13 triliun.
Adapun posisi total aset Link Net per 31 Desember 2015 menjadi Rp4,44 triliun. Total aset itu naik 18,6% dari posisi aset di 2014. (*) Dwitya Putra
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More