News Update

Link Net Siap Buyback 216,03 Juta Saham

Jakarta-PT Link Net Tbk (LINK) memperoleh restu pemegang saham untuk melakukan pembelian kembali saham atau buyback sebanyak 216,03 juta saham atau setara dengan 7,1% dari modal ditempatkan dan disetor.

Direktur Utama PT Link Net Tbk, Irwan Djaja mengungkapkan, para pemegang saham sepakat untuk melakukan buyback dengan harga saham maksimal sebesar Rp6.000 per saham.

“Persetujuan pembelian kembali saham dengan harga maksimal Rp 6.000 per saham menunjukan kepercayaan dan keyakinan yang kuat dari para pemegang saham terhadap prospek kami,” katanya, di Jakarta, Senin,15 Januari 2018.

Lebih lanjut Irwan mengungkapkan apabila pembayaran saham akan dilaksanakan dalam periode 18 bulan dimulai dari tanggal 15 Januari 2018 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selain menyetujui buyback, para pemegang saham juga menyetujui perubahan administratif terhadap dua pasala pada anggaran dasar, sejaan dengan peraturan pasar modal,” ucapnya.

Dalam kesempatan ini Irwan juga menuturkan apabila perseroan pada tahun 2017 berhasil memiliki 2 juta homes passed. Pencapaian ini memberikan penambahan lebih dari 170 ribu homed passed dan jauh melebihi target acuan awal 150 ribu homes passed di sepanjang tahun 2017. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

OJK-Kemenkeu Kompak Tekan Bunga Kredit, Targetkan Lebih Rendah dari 8 Persen

Poin Penting OJK dan Kemenkeu berkoordinasi menurunkan bunga kredit melalui penempatan dana pemerintah dan pengendalian… Read More

4 mins ago

Perkuat Tata Kelola dan Etika Digital, BSI Raih ISO Global 27701:2019

Poin Penting BSI meraih sertifikasi internasional ISO 27701:2019 sebagai bukti komitmen memperkuat perlindungan data pribadi… Read More

27 mins ago

Bank Mandiri Proyeksikan BI Rate Dipangkas 2 Kali pada 2026

Poin Penting Bank Mandiri memproyeksikan BI Rate hanya dipangkas maksimal dua kali pada 2026 dengan… Read More

40 mins ago

Prudential Indonesia Luncurkan PRUMapan

PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) meluncurkan PRUMapan, produkasuransi jiwa tradisional dengan Manfaat Dana Mapan… Read More

44 mins ago

Cara Lapor Pajak di Coretax untuk SPT 2025, Ini Panduan Lengkapnya

Poin Penting Cara lapor pajak di Coretax lebih praktis dengan fitur prepopulated, tetapi tetap membutuhkan… Read More

1 hour ago

Gubernur Tegaskan Pembayaran Gaji ASN via Bank Jambi Tetap Aman

Poin Penting Gubernur Jambi memastikan gaji ASN dan PPPK tetap dibayar meski Bank Jambi mengalami… Read More

1 hour ago