Lini Usaha PAYDI Menurun, Premi Asuransi Jiwa Terkoreksi 9,81%

Lini Usaha PAYDI Menurun, Premi Asuransi Jiwa Terkoreksi 9,81%

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa per Maret 2023 masih terkontraksi 9,81% secara yoy dengan nilai sebesar Rp44,84 triliun yang dipicu oleh penurunan premi di lini usaha PAYDI.

Meski begitu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa akumulasi premi asuransi umum masih tumbuh positif 12,87% yoy di Maret 2023 dibandingkan dengan Februari 2023 sebesar 27,56%, menjadi Rp33,66 triliun.

“Normalisasi kinerja pertumbuhan premi dari lini usaha PAYDI tersebut telah diantisipasi oleh OJK dan merupakan bagian dari tahapan reformasi yang dilakukan OJK pada sektor industri asuransi, sehingga pemasaran dan pengelolaan produk asuransi dapat berjalan secara lebih prudent, fair, dan transparan,” ucap Ogi dalam RDKB OJK di Jakarta, 5 Mei 2023.

Keadaan tersebut juga terjadi pada akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari sampai dengan Maret 2023 yang mencapai Rp78,50 triliun atau terkontraksi sebesar 1,33% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

“Di sisi lain, nilai outstanding piutang pembiayaan tumbuh 16,35% yoy pada Maret 2023 dari Februari 2023 15,28% menjadi sebesar Rp435,53 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 34,25% yoy dan 19,14% yoy,” imbuhnya.

Ogi pun menjelaskan, profil risiko perusahaan pembiayaan juga masih terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) tercatat naik menjadi sebesar 2,37% dari Februari 2023 2,36%. Sedangkan sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 4,74% yoy dari Februari 2023 4,60%, dengan nilai aset mencapai Rp350,08 triliun.

Kemudian, untuk kinerja Fintech peer to peer (P2P) lending pada Maret 2023 masih mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 36,45% yoy dari Februari 2023 44,62%, meningkat Rp0,93 triliun menjadi Rp51,02 triliun, serta tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) tercatat naik menjadi 2,81% dari Februari 2023 2,69%.

Adapun, permodalan di sektor IKNB terjaga dengan baik untuk industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas treshold masing-masing sebesar 460,06% dan 315,79% dari Februari 2023 sebesar 478,21% dan 320,81%.

“Meskipun RBC dalam tren yang menurun dan RBC beberapa perusahaan asuransi di monitor ketat, namun secara agregat RBC industri asuransi masih berada di atas threshold sebesar 120%,” ujar Ogi. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News