Barang impor. Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru terkait ekspor-impor barang kiriman dengan tujuan untuk mengurangi impor barang konsumsi. Adapun aturan ini tertuang dalam PMK 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kirimian.
Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan PMK 96 Tahun 2023 ini akan berlaku pada 17 Oktober 2023.
“Terkait dengan adanya perubahan PMK 96 yang sebelumnya diketahui pengaturan barang kiriman dilakukan berdasarakan Peraturan Menteri Keuangan No.199 dan sekarang kita melakukan perubahan berdasarkan PMK 96 tahunn 2023,” ujar Fadjar dalam Media Briefing Melindungi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari Serbuan Produk Impor”, Kamis 12 Oktober 2023.
Adapun perubahan tersebut, yakni Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) diwajibkan melakukan kemitraan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bila melakukan transaksi impor lebih dari 1.000 kiriman barang dalam periode satu tahun kalender.
“PMK 96 ini yang dulunya sifatnya optional nanti kita akan memandatory kan bahwa PPMSE ini diwajibkan melakukan kemitraan dengan bea cukai sepanjang jumlah dokumennya itu lebih dari 1.000 Consignment Notes dalam 1 tahun kalender,” ungkapnya.
Setelah itu, PPMSE juga wajib menyampaikan e-kataloh dan e-invoice atas barang tersebut untuk menyelesaikan impor barang kiriman. Sehingga, pemerintah mengetahui harga barang kiriman yang sebenarnya, agar tidak ada predatory price.
“Kenapa demikian? Kami harapkan bea cukai bisa mengetahui harga sebenarnya atas barang kirimian tersebut,” jelasnya. (*)
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More
Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More
Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More
Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More
Poin Penting CNMA membagikan dividen Rp12 per saham, termasuk dividen interim Rp5 per saham. Pembayaran… Read More