Barang impor. Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru terkait ekspor-impor barang kiriman dengan tujuan untuk mengurangi impor barang konsumsi. Adapun aturan ini tertuang dalam PMK 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kirimian.
Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan PMK 96 Tahun 2023 ini akan berlaku pada 17 Oktober 2023.
“Terkait dengan adanya perubahan PMK 96 yang sebelumnya diketahui pengaturan barang kiriman dilakukan berdasarakan Peraturan Menteri Keuangan No.199 dan sekarang kita melakukan perubahan berdasarkan PMK 96 tahunn 2023,” ujar Fadjar dalam Media Briefing Melindungi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari Serbuan Produk Impor”, Kamis 12 Oktober 2023.
Adapun perubahan tersebut, yakni Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) diwajibkan melakukan kemitraan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bila melakukan transaksi impor lebih dari 1.000 kiriman barang dalam periode satu tahun kalender.
“PMK 96 ini yang dulunya sifatnya optional nanti kita akan memandatory kan bahwa PPMSE ini diwajibkan melakukan kemitraan dengan bea cukai sepanjang jumlah dokumennya itu lebih dari 1.000 Consignment Notes dalam 1 tahun kalender,” ungkapnya.
Setelah itu, PPMSE juga wajib menyampaikan e-kataloh dan e-invoice atas barang tersebut untuk menyelesaikan impor barang kiriman. Sehingga, pemerintah mengetahui harga barang kiriman yang sebenarnya, agar tidak ada predatory price.
“Kenapa demikian? Kami harapkan bea cukai bisa mengetahui harga sebenarnya atas barang kirimian tersebut,” jelasnya. (*)
Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More
Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More
Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More
Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More
Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More
Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More