Moneter dan Fiskal

Lindungi UMKM, Kemenkeu Terbitkan Aturan Pengetatan Barang Impor

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru terkait ekspor-impor barang kiriman dengan tujuan untuk mengurangi impor barang konsumsi. Adapun aturan ini tertuang dalam PMK 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kirimian.

Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan PMK 96 Tahun 2023 ini akan berlaku pada 17 Oktober 2023.

“Terkait dengan adanya perubahan PMK 96 yang sebelumnya diketahui pengaturan barang kiriman dilakukan berdasarakan Peraturan Menteri Keuangan No.199 dan sekarang kita melakukan perubahan berdasarkan PMK 96 tahunn 2023,” ujar Fadjar dalam Media Briefing Melindungi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari Serbuan Produk Impor”, Kamis 12 Oktober 2023.

Adapun perubahan tersebut, yakni Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) diwajibkan melakukan kemitraan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bila melakukan transaksi impor lebih dari 1.000 kiriman barang dalam periode satu tahun kalender.

“PMK 96 ini yang dulunya sifatnya optional nanti kita akan memandatory kan bahwa PPMSE ini diwajibkan melakukan kemitraan dengan bea cukai sepanjang jumlah dokumennya itu lebih dari 1.000 Consignment Notes dalam 1 tahun kalender,” ungkapnya.

Setelah itu, PPMSE juga wajib menyampaikan e-kataloh dan e-invoice atas barang tersebut untuk menyelesaikan impor barang kiriman. Sehingga, pemerintah mengetahui harga barang kiriman yang sebenarnya, agar tidak ada predatory price.

“Kenapa demikian? Kami harapkan bea cukai bisa mengetahui harga sebenarnya atas barang kirimian tersebut,” jelasnya. (*)

Irawati

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

16 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

16 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

17 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

18 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

18 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

21 hours ago