Keuangan

Lindungi Pemegang Polis, OJK Tegaskan Akan Maju Terus Lawan Kresna Life di MA

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui telah mengajukan memori kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan putusan gugatan Michael Steven, pemilik Kresna Life terhadap OJK untuk membatalkan sanksi administratif dan perintah tertulis yang dikeluarkan dalam perkara Nomor 437/G/2023/PTUN.JKT, pada Selasa (2/7).

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara mengatakan, pengajuan banding kasasi kepada Kresna Life, telah sejalan dengan mandat OJK sebagai regulator yang mengatur, mengawasi, menyidik, mengembangkan sektor jasa keuangan, serta melindungi konsumen dan masyarakat.

“OJK menjalankan mandat tersebut dalam rangka supaya industri jasa keuangan itu dikelola dengan hati-hati, sehingga dana masyarakat terlindungi dengan aman,” kata Mirza dalam RDKB OJK di Jakarta, 5 Agustus 2024.

Baca juga: Rugikan Pemegang Polis, Bos Kresna Life Harus Tanggung Jawab

Dia juga menjelaskan bahwa, dengan dicabutnya izin usaha suatu perusahaan asuransi tentunya sudah diberikan waktu yang cukup untuk memperbaiki diri dan untuk menyehatkan keuangan.

“Tetapi gagal dalam memenuhi ketentuan OJK. Sehingga memang dalam rangka untuk melindungi kepentingan konsumen maka dilakukan CIU (cabut izin usaha) dan kemudian dilakukan sanksi denda kepada para pengendali yang mengakibatkan kerugian terhadap perusahaan sektor jasa keuangan tersebut,” ujar Mirza.

Oleh karena itu, kata Mirza, pengajuan banding kasasi ke MA atas putusan Kresna Life yang dilakukan oleh OJK sebagai upaya untuk melindungi kepentingan para pemegang polis.

Baca juga: Kasus Bos Kresna Life, Denny Indrayana: Aneh Bin Ajaib, Buron Dikasih “Karpet Merah”

Di sisi lain, dia berharap kepada MA Republik Indonesia, untuk berpihak kepada kepentingan yang lebih luas, yakni kepastian dan perlindungan hukum.

“OJK berharap MA RI dapat memberikan keputusan yang berpihak kepada kepentingan yang lebih luas, yaitu kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap keseluruhan pihak di sektor jasa keuangan yang mendukung industri jasa keuangan yang terselenggara adil, akuntable dan, berkelanjutan dan sekali lagi ini adalah dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat luas,” harap Mirza. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Di FGD soal Kasus Sritex, Ekonom Ini Sebut Risiko Bisnis Tak Seharusnya Dipidanakan

Poin Penting Dalam FGD yang digelar Nusantara Impact Center, Wijayanto Samirin menegaskan risiko bisnis tidak… Read More

23 mins ago

Mayoritas Saham Indeks INFOBANK15 Menguat, Ini Daftarnya

Poin Penting INFOBANK15 menguat 0,80 persen ke 1.025,73, meski Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah… Read More

2 hours ago

5 Saham Top Leaders Penggerak IHSG Pekan Ini, Siapa Paling Moncer?

Poin Penting Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 0,72 persen ke level 8.271,76, dengan kapitalisasi… Read More

2 hours ago

IHSG Sepekan Naik 0,72 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp14.941 Triliun

Poin Penting Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 0,72 persen sepekan ke level 8.271,76, mencerminkan… Read More

3 hours ago

DPR Desak Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026 Naik jadi 20 Persen, Ini Alasannya

Poin Penting Komisi V DPR RI mendorong diskon tiket pesawat Lebaran 2026 dinaikkan menjadi 20… Read More

3 hours ago

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

20 hours ago