Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui telah mengajukan memori kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan putusan gugatan Michael Steven, pemilik Kresna Life terhadap OJK untuk membatalkan sanksi administratif dan perintah tertulis yang dikeluarkan dalam perkara Nomor 437/G/2023/PTUN.JKT, pada Selasa (2/7).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara mengatakan, pengajuan banding kasasi kepada Kresna Life, telah sejalan dengan mandat OJK sebagai regulator yang mengatur, mengawasi, menyidik, mengembangkan sektor jasa keuangan, serta melindungi konsumen dan masyarakat.
“OJK menjalankan mandat tersebut dalam rangka supaya industri jasa keuangan itu dikelola dengan hati-hati, sehingga dana masyarakat terlindungi dengan aman,” kata Mirza dalam RDKB OJK di Jakarta, 5 Agustus 2024.
Baca juga: Rugikan Pemegang Polis, Bos Kresna Life Harus Tanggung Jawab
Dia juga menjelaskan bahwa, dengan dicabutnya izin usaha suatu perusahaan asuransi tentunya sudah diberikan waktu yang cukup untuk memperbaiki diri dan untuk menyehatkan keuangan.
“Tetapi gagal dalam memenuhi ketentuan OJK. Sehingga memang dalam rangka untuk melindungi kepentingan konsumen maka dilakukan CIU (cabut izin usaha) dan kemudian dilakukan sanksi denda kepada para pengendali yang mengakibatkan kerugian terhadap perusahaan sektor jasa keuangan tersebut,” ujar Mirza.
Oleh karena itu, kata Mirza, pengajuan banding kasasi ke MA atas putusan Kresna Life yang dilakukan oleh OJK sebagai upaya untuk melindungi kepentingan para pemegang polis.
Baca juga: Kasus Bos Kresna Life, Denny Indrayana: Aneh Bin Ajaib, Buron Dikasih “Karpet Merah”
Di sisi lain, dia berharap kepada MA Republik Indonesia, untuk berpihak kepada kepentingan yang lebih luas, yakni kepastian dan perlindungan hukum.
“OJK berharap MA RI dapat memberikan keputusan yang berpihak kepada kepentingan yang lebih luas, yaitu kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap keseluruhan pihak di sektor jasa keuangan yang mendukung industri jasa keuangan yang terselenggara adil, akuntable dan, berkelanjutan dan sekali lagi ini adalah dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat luas,” harap Mirza. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More
Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More