Keuangan

Lindungi Pemegang Polis, OJK Tegaskan Akan Maju Terus Lawan Kresna Life di MA

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui telah mengajukan memori kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan putusan gugatan Michael Steven, pemilik Kresna Life terhadap OJK untuk membatalkan sanksi administratif dan perintah tertulis yang dikeluarkan dalam perkara Nomor 437/G/2023/PTUN.JKT, pada Selasa (2/7).

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara mengatakan, pengajuan banding kasasi kepada Kresna Life, telah sejalan dengan mandat OJK sebagai regulator yang mengatur, mengawasi, menyidik, mengembangkan sektor jasa keuangan, serta melindungi konsumen dan masyarakat.

“OJK menjalankan mandat tersebut dalam rangka supaya industri jasa keuangan itu dikelola dengan hati-hati, sehingga dana masyarakat terlindungi dengan aman,” kata Mirza dalam RDKB OJK di Jakarta, 5 Agustus 2024.

Baca juga: Rugikan Pemegang Polis, Bos Kresna Life Harus Tanggung Jawab

Dia juga menjelaskan bahwa, dengan dicabutnya izin usaha suatu perusahaan asuransi tentunya sudah diberikan waktu yang cukup untuk memperbaiki diri dan untuk menyehatkan keuangan.

“Tetapi gagal dalam memenuhi ketentuan OJK. Sehingga memang dalam rangka untuk melindungi kepentingan konsumen maka dilakukan CIU (cabut izin usaha) dan kemudian dilakukan sanksi denda kepada para pengendali yang mengakibatkan kerugian terhadap perusahaan sektor jasa keuangan tersebut,” ujar Mirza.

Oleh karena itu, kata Mirza, pengajuan banding kasasi ke MA atas putusan Kresna Life yang dilakukan oleh OJK sebagai upaya untuk melindungi kepentingan para pemegang polis.

Baca juga: Kasus Bos Kresna Life, Denny Indrayana: Aneh Bin Ajaib, Buron Dikasih “Karpet Merah”

Di sisi lain, dia berharap kepada MA Republik Indonesia, untuk berpihak kepada kepentingan yang lebih luas, yakni kepastian dan perlindungan hukum.

“OJK berharap MA RI dapat memberikan keputusan yang berpihak kepada kepentingan yang lebih luas, yaitu kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap keseluruhan pihak di sektor jasa keuangan yang mendukung industri jasa keuangan yang terselenggara adil, akuntable dan, berkelanjutan dan sekali lagi ini adalah dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat luas,” harap Mirza. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Cermati Fintech Group Adakan Mudik Bersama

Cermati Fintech Group menggelar program mudik gratis #MAUDIKBersama sebagai bagian dari inisiatif tanggung jawab sosial… Read More

2 hours ago

Pemenang Anugerah Jurnalistik & Foto BTN 2026

Dari 1.050 karya yang dikirimkan pada Anugerah Jurnalistik dan Foto BTN 2026 terpilih 6 pemenang… Read More

2 hours ago

BNI Dorong Nasabah Kelola Keuangan Ramadan Lewat Fitur Insight di wondr

Poin Penting BNI dorong nasabah kelola pengeluaran Ramadan lewat fitur Insight di aplikasi wondr by… Read More

4 hours ago

SIG Gandeng Taiheiyo Cement Garap Bisnis Stabilisasi Tanah

Poin Penting SIG dan Taiheiyo Cement bekerja sama mengembangkan bisnis soil stabilization di Indonesia. Teknologi… Read More

4 hours ago

Bank Saqu Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Digital Jelang Idulfitri

Poin Penting Bank Saqu meluncurkan kampanye edukasi “Awas Hantu Cyber” untuk meningkatkan kewaspadaan nasabah dari… Read More

4 hours ago

Jelang Idul Fitri 1447 H, BSN Bagikan Ratusan Sembako

BSN bersinergi dengan Forum Wartawan BSN menggelar kegiatan sosial bertajuk “Ramadan Berkah, Sinergi BSN dan… Read More

11 hours ago