Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui telah mengajukan memori kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan putusan gugatan Michael Steven, pemilik Kresna Life terhadap OJK untuk membatalkan sanksi administratif dan perintah tertulis yang dikeluarkan dalam perkara Nomor 437/G/2023/PTUN.JKT, pada Selasa (2/7).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara mengatakan, pengajuan banding kasasi kepada Kresna Life, telah sejalan dengan mandat OJK sebagai regulator yang mengatur, mengawasi, menyidik, mengembangkan sektor jasa keuangan, serta melindungi konsumen dan masyarakat.
“OJK menjalankan mandat tersebut dalam rangka supaya industri jasa keuangan itu dikelola dengan hati-hati, sehingga dana masyarakat terlindungi dengan aman,” kata Mirza dalam RDKB OJK di Jakarta, 5 Agustus 2024.
Baca juga: Rugikan Pemegang Polis, Bos Kresna Life Harus Tanggung Jawab
Dia juga menjelaskan bahwa, dengan dicabutnya izin usaha suatu perusahaan asuransi tentunya sudah diberikan waktu yang cukup untuk memperbaiki diri dan untuk menyehatkan keuangan.
“Tetapi gagal dalam memenuhi ketentuan OJK. Sehingga memang dalam rangka untuk melindungi kepentingan konsumen maka dilakukan CIU (cabut izin usaha) dan kemudian dilakukan sanksi denda kepada para pengendali yang mengakibatkan kerugian terhadap perusahaan sektor jasa keuangan tersebut,” ujar Mirza.
Oleh karena itu, kata Mirza, pengajuan banding kasasi ke MA atas putusan Kresna Life yang dilakukan oleh OJK sebagai upaya untuk melindungi kepentingan para pemegang polis.
Baca juga: Kasus Bos Kresna Life, Denny Indrayana: Aneh Bin Ajaib, Buron Dikasih “Karpet Merah”
Di sisi lain, dia berharap kepada MA Republik Indonesia, untuk berpihak kepada kepentingan yang lebih luas, yakni kepastian dan perlindungan hukum.
“OJK berharap MA RI dapat memberikan keputusan yang berpihak kepada kepentingan yang lebih luas, yaitu kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap keseluruhan pihak di sektor jasa keuangan yang mendukung industri jasa keuangan yang terselenggara adil, akuntable dan, berkelanjutan dan sekali lagi ini adalah dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat luas,” harap Mirza. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - Kementerian Koperasi (Kemenkop) menegaskan peran strategis koperasi, khususnya Baitul Maal Wa Tamwil (BMT), dalam… Read More
Jakarta – Optimisme para pelaku usaha di Inggris terhadap ekonomi di Tanah Air masih solid.… Read More
Jakarta – Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) baru saja menghelat Securities Crowdfunding Day 2024.… Read More
Jakarta - Pemerintah Indonesia menargetkan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi agar bisa menghindari middle income trap.… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (22/11) ditutup… Read More
Jakarta – Maya Watono resmi ditunjuk sebagai Direktur Utama (Dirut) Holding BUMN sektor aviasi dan… Read More