Ekonomi dan Bisnis

Lindungi Pasar Domestik, Pemerintah Berlakukan Restriksi Barang Impor

Jakarta  – Perang terhadap barang impor ilegal terus digalakkan dalam melindungi pasar domestik di Tanah Air. Terbaru, pemerintah berencana melakukan restriksi pembatasan barang impor ilegal dan impor tidak tercatat (unrecorded import).

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki mengatakan, berdasarkan data pihaknya produk pakaian impor dan alas kaki ilegal di Indonesia mencapai 41%. Sedangkan untuk unrecorded import mencapai 31%.

“Bukan cuma pakaian bekas impor ilegal yang membunuh dan menguasai pasar domestik, tetapi juga yang unrecorderd import,” kata Teten bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di Kantor Kemenkop-UKM, Senin, 27 Maret 2023.

Menurutnya, pemerintah harus segera melakukan restriksi dalam mengatur impor ilegal dan unrecorded import yang masuk ke pasar dalam negeri. Pasalnya, semua negara sudah melakukan hal yang sama terhadap barang impor.

Teten mencontohkan, misalnya saja ekspor kelapa sawit ke luar negeri yang selalu terhambat karena dibenturkan dengan berbagai masalah isu lingkungan.

“Termasuk beberapa koperasi yang melakukan impor pisang dibutuhkan setidaknya sebanyak 21 sertifikasi. Di mana, tiga diantaranya setiap 6 bulan sekali harus di-review,” jelasnya.

Artinya, setiap negara yang sudah masuk ke dalam perdagangan bebas mempunyai aturan dan kebijakan restriksi untuk melindungi pasar domestik.

Nantinya, kata Teten, aturan penerapan restriksi nanti akan dibahas oleh Kementrian Perdagangan dan Kementrian Keuangan, dalam hal ini Bea dan Cukai.(*)

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Bank Mega Gandeng IKPI Perkuat Pemahaman Coretax ke Nasabah

Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More

10 hours ago

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

10 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

11 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

12 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

12 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

13 hours ago