News Update

Lindungi Konsumen, OJK Cuma Bisa Sentuh Fintech Legal

Yogyakarta – Berkembangnya teknologi membuat lanskap industri jasa keuangan mengalami perubahan. Inovasi teknologi melahirkan perusahaan keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech). Fintech yang berkembang saat ini, punya banyak lini bisnis, salah satunya adalah peminjaman dana.

Fintech yang menjalankan bisnis peminjaman dana berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fintech yang terdaftar dan berijin di OJK, per 7 Agustus 2019 jumlahnya ada 127 perusahaan. Tapi, di luar sana sangat banyak fintech yang beroperasi.

Di balik keberadaan fintech, tidak sedikit terjadi perselisihan antara fintech dengan nasabah atau konsumennya. Belum lagi ada juga persoalan dari sejumlah fintech yang menyulitkan nasabahnya, mulai dari pengenaan bunga kredit yang kelewat tinggi hingga cara-cara penagihan yang di luar kelaziman.

Menanggapi hal itu, Sarjito, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK mengatakan, masyarakat harus terus diberi edukasi terkait dengan keberadaan fintech. “Mengenai layanan dan produk keuangan, kita ini inklusi, tapi banyak yang tidak mengerti,” ujarnya, dalam Seminar Pengawasan Market Conduct dan Implementasinya di Era Digital, di Yogyakarta, Kamis, 3 Oktober 2019.

Sementara, mengenai pengawasan terhadap fintech, Sarjito bilang, pihaknya hanya bisa mengawasi fintech-fintech yang terdaftar dan berijin di OJK. Kepada fintech-fintech yang tak terdaftar dan tak berijin, OJK tidak bisa berbuat banyak. “Kepada yang terdaftar, kita bisa mengatur dan mengawasi, tapi kepada yang ilegal itu tidak,” tukasnya.

Di lain sisi, tidak hanya melindungi nasabah fintech sebagai konsumen, menurut Sarjito, OJK juga punya tugas untuk melindungi pelaku fintech yang terdaftar dan berijin. Sebab, di luar sana, tidak bisa dipungkiri, ada juga sebagian nasabah atau konsumen fintech yang memang nakal. “Makanya, kita juga harus melindungi penyelanggara fintech, khususnya yang legal,” pungkas Sarjito. (Ari Nugroho)

Dwitya Putra

Recent Posts

Konsisten Tambah Modal, Amar Bank Siap Naik Kelas ke KBMI 2

Poin Penting PT Bank Amar Indonesia Tbk menyatakan siap memenuhi ketentuan permodalan baru jika OJK… Read More

1 hour ago

Strategi Investasi AXA Mandiri Hadapi Volatilitas Pasar

Poin Penting AXA Mandiri menjaga stabilitas permodalan melalui pengawasan ketat terhadap rasio solvabilitas (Risk Based… Read More

2 hours ago

BTN Bidik Bisnis Wealth Management Tumbuh 15 Persen di 2026, Begini Strateginya

Poin Penting BTN memperluas layanan consumer banking dan beyond mortgage, termasuk kartu kredit, BNPL, dan… Read More

11 hours ago

KISI Sekuritas Siap Bawa 7-8 Perusahaan IPO 2026, Ada yang Beraset Rp3 Triliun

Poin Penting KISI menyiapkan 7–8 perusahaan untuk IPO tahun 2026, meliputi sektor perbankan, pariwisata, pertambangan,… Read More

11 hours ago

Premi AXA Mandiri Sentuh Rp10 Triliun di 2025, Unitlink Jadi Tulang Punggung

Poin Penting AXA Mandiri mencatat pendapatan premi Rp10 triliun pada 2025, dengan produk unitlink menyumbang… Read More

14 hours ago

BI Rate Turun, Amar Bank Jaga Bunga Deposito Tetap Menarik

Poin Penting Suku Bunga BI Tetap: BI menahan suku bunga acuan (BI Rate) pada level… Read More

14 hours ago