News Update

Lindungi Investor di Pasar Modal, Ini Upaya OJK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan membentuk disgorgement fund. Itu merupakan wadah untuk mengumpulkan dana-dana dari pelaku pelanggaran di lingkungan pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Hoesen menjelaskan, nantinya para oknum yang melakukan pelanggaran terkait pasar modal, harus membayar uang pinalti atas pelanggaran pidana yang telah dilakukan.

“Pelaku yang melanggar undang-undang dikenakan kewajiban ganti rugi. Memang dasar hukumnya harus ada. Nanti uangnya ditaruh di disgorgement fund,” terangnya di Gedung OJK, Jakarta, Senin, 18 Febuari 2019.

Nantinya para investor yang menjadi korban atau pihak yang merasa dirugikan bisa mendapatkan kembali uangnya melalui disgorgement fund tersebut. Sehingga investor akan merasa terlindungi.

Inisiatif muncul terinspirasi dari yang dilakulan oleh OJK-nya AS yakni SEC (Securities and Exchange Commission). Seluruh para pelanggar dalam kasus pasar modal harus membayar denda yang kemudian didistribusikan kepada para korban.

Pelanggaran-pelanggaran yang biasa terjadi di pasar modal cukup beragam. Mulai dari transaksi semu, insider trading hingga penggelapan dana nasabah.

Ide ini masih berupa inisiatif. OJK tengah mengkaji dasar hukumnya. Sebab jika diterapkan maka akan bersinggungan dengan bebberapa kebijakan dan peraturan di otoritas lainnya.

“Pertanyaannya kalau sudah bayar apakah prosennya terus ke pengadilan? nah di situ diskusinya. Ini yang sedang disiapkan. Apakah setelah ganti yaudah berhenti prosesnya atau terus diproses. Biasanya kan kalau dihukum peradilan kan ya nasibnya investor gitu-gitu aja,” tambahnya.

Hoesen menambahkan, investor yang bisa meminta dana ganti rugi melalui disgorgement fund hanya mereka yang dirugukan karena ada pelanggaran undang-undang yang berlaku. Bukan kerugian karena fluktuasi harga saham. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

GoPay Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank BJB, Ini Caranya

Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More

8 hours ago

Animo Tinggi, BRI Kanwil Jakarta II Tambah Kuota Mudik Gratis jadi 2.750 Pemudik

Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More

8 hours ago

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

9 hours ago

Adira Finance Lepas 300 Pemudik ke Solo dan Yogyakarta, Dapat Cek Kesehatan dan Asuransi

Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More

9 hours ago

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

10 hours ago

BI Tegaskan Beli Tunai Dolar AS Tak Dibatasi, Ini Aturan Barunya

Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More

10 hours ago