News Update

Lindungi Investor di Pasar Modal, Ini Upaya OJK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan membentuk disgorgement fund. Itu merupakan wadah untuk mengumpulkan dana-dana dari pelaku pelanggaran di lingkungan pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Hoesen menjelaskan, nantinya para oknum yang melakukan pelanggaran terkait pasar modal, harus membayar uang pinalti atas pelanggaran pidana yang telah dilakukan.

“Pelaku yang melanggar undang-undang dikenakan kewajiban ganti rugi. Memang dasar hukumnya harus ada. Nanti uangnya ditaruh di disgorgement fund,” terangnya di Gedung OJK, Jakarta, Senin, 18 Febuari 2019.

Nantinya para investor yang menjadi korban atau pihak yang merasa dirugikan bisa mendapatkan kembali uangnya melalui disgorgement fund tersebut. Sehingga investor akan merasa terlindungi.

Inisiatif muncul terinspirasi dari yang dilakulan oleh OJK-nya AS yakni SEC (Securities and Exchange Commission). Seluruh para pelanggar dalam kasus pasar modal harus membayar denda yang kemudian didistribusikan kepada para korban.

Pelanggaran-pelanggaran yang biasa terjadi di pasar modal cukup beragam. Mulai dari transaksi semu, insider trading hingga penggelapan dana nasabah.

Ide ini masih berupa inisiatif. OJK tengah mengkaji dasar hukumnya. Sebab jika diterapkan maka akan bersinggungan dengan bebberapa kebijakan dan peraturan di otoritas lainnya.

“Pertanyaannya kalau sudah bayar apakah prosennya terus ke pengadilan? nah di situ diskusinya. Ini yang sedang disiapkan. Apakah setelah ganti yaudah berhenti prosesnya atau terus diproses. Biasanya kan kalau dihukum peradilan kan ya nasibnya investor gitu-gitu aja,” tambahnya.

Hoesen menambahkan, investor yang bisa meminta dana ganti rugi melalui disgorgement fund hanya mereka yang dirugukan karena ada pelanggaran undang-undang yang berlaku. Bukan kerugian karena fluktuasi harga saham. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

RUPST OCBC Sepakat Tebar Dividen Rp1,03 Triliun dan Buyback 438 Ribu Saham

Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More

1 hour ago

Konflik AS-Iran Tekan Biaya Logistik, ALFI Minta Regulasi KBLI Dievaluasi

Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More

2 hours ago

Bos BTN Laporkan Penurunan NPL Konstruksi di Bawah 10 Persen

Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More

3 hours ago

IHSG Berbalik Ditutup Menguat 0,39 Persen, Mayoritas Sektor Hijau

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,39% ke level 7.307,58 pada perdagangan 9 April 2026. Mayoritas… Read More

3 hours ago

Purbaya Ungkap Pengadaan Motor Listrik untuk SPPG Sempat Lolos Meski Ditolak

Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More

3 hours ago

Tak Perlu Ribet Tukar Uang, Belanja di Korea Selatan Kini Cukup Scan QR Livin’ by Mandiri

Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More

4 hours ago