Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan membentuk disgorgement fund. Itu merupakan wadah untuk mengumpulkan dana-dana dari pelaku pelanggaran di lingkungan pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Hoesen menjelaskan, nantinya para oknum yang melakukan pelanggaran terkait pasar modal, harus membayar uang pinalti atas pelanggaran pidana yang telah dilakukan.
“Pelaku yang melanggar undang-undang dikenakan kewajiban ganti rugi. Memang dasar hukumnya harus ada. Nanti uangnya ditaruh di disgorgement fund,” terangnya di Gedung OJK, Jakarta, Senin, 18 Febuari 2019.
Nantinya para investor yang menjadi korban atau pihak yang merasa dirugikan bisa mendapatkan kembali uangnya melalui disgorgement fund tersebut. Sehingga investor akan merasa terlindungi.
Inisiatif muncul terinspirasi dari yang dilakulan oleh OJK-nya AS yakni SEC (Securities and Exchange Commission). Seluruh para pelanggar dalam kasus pasar modal harus membayar denda yang kemudian didistribusikan kepada para korban.
Pelanggaran-pelanggaran yang biasa terjadi di pasar modal cukup beragam. Mulai dari transaksi semu, insider trading hingga penggelapan dana nasabah.
Ide ini masih berupa inisiatif. OJK tengah mengkaji dasar hukumnya. Sebab jika diterapkan maka akan bersinggungan dengan bebberapa kebijakan dan peraturan di otoritas lainnya.
“Pertanyaannya kalau sudah bayar apakah prosennya terus ke pengadilan? nah di situ diskusinya. Ini yang sedang disiapkan. Apakah setelah ganti yaudah berhenti prosesnya atau terus diproses. Biasanya kan kalau dihukum peradilan kan ya nasibnya investor gitu-gitu aja,” tambahnya.
Hoesen menambahkan, investor yang bisa meminta dana ganti rugi melalui disgorgement fund hanya mereka yang dirugukan karena ada pelanggaran undang-undang yang berlaku. Bukan kerugian karena fluktuasi harga saham. (*)
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More