News Update

Lindungi Investor di Pasar Modal, Ini Upaya OJK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan membentuk disgorgement fund. Itu merupakan wadah untuk mengumpulkan dana-dana dari pelaku pelanggaran di lingkungan pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Hoesen menjelaskan, nantinya para oknum yang melakukan pelanggaran terkait pasar modal, harus membayar uang pinalti atas pelanggaran pidana yang telah dilakukan.

“Pelaku yang melanggar undang-undang dikenakan kewajiban ganti rugi. Memang dasar hukumnya harus ada. Nanti uangnya ditaruh di disgorgement fund,” terangnya di Gedung OJK, Jakarta, Senin, 18 Febuari 2019.

Nantinya para investor yang menjadi korban atau pihak yang merasa dirugikan bisa mendapatkan kembali uangnya melalui disgorgement fund tersebut. Sehingga investor akan merasa terlindungi.

Inisiatif muncul terinspirasi dari yang dilakulan oleh OJK-nya AS yakni SEC (Securities and Exchange Commission). Seluruh para pelanggar dalam kasus pasar modal harus membayar denda yang kemudian didistribusikan kepada para korban.

Pelanggaran-pelanggaran yang biasa terjadi di pasar modal cukup beragam. Mulai dari transaksi semu, insider trading hingga penggelapan dana nasabah.

Ide ini masih berupa inisiatif. OJK tengah mengkaji dasar hukumnya. Sebab jika diterapkan maka akan bersinggungan dengan bebberapa kebijakan dan peraturan di otoritas lainnya.

“Pertanyaannya kalau sudah bayar apakah prosennya terus ke pengadilan? nah di situ diskusinya. Ini yang sedang disiapkan. Apakah setelah ganti yaudah berhenti prosesnya atau terus diproses. Biasanya kan kalau dihukum peradilan kan ya nasibnya investor gitu-gitu aja,” tambahnya.

Hoesen menambahkan, investor yang bisa meminta dana ganti rugi melalui disgorgement fund hanya mereka yang dirugukan karena ada pelanggaran undang-undang yang berlaku. Bukan kerugian karena fluktuasi harga saham. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

38 mins ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

58 mins ago

BTN Raih Sertifikat Predikat Platinum Green Building

Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More

59 mins ago

BI Catat DPK Tumbuh 6 Persen per Oktober 2024, Ditopang Korporasi

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2024 mencapai Rp8.460,6 triliun,… Read More

1 hour ago

Apindo Tolak Kenaikan PPN 12 Persen: Ancam Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi

Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More

2 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Ditutup Menghijau ke Level 7.195

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Jumat, 22 November 2024, ditutup… Read More

2 hours ago