“Calon anggota DK-OJK yang tidak hadir pada jadwal yang ditentukan, dianggap tidak mengikuti seleksi tahap ketiga dan dinyatakan tidak lulus,” ujar Sri Mulyani.
Setelah tahap seleksi assessment center dan pemeriksaan kesehatan, Pansel DK OJK akan melanjutkan pada tahap affirmasi atau wawancara. Setelah melakukan empat tahap seleksi, Pansel akan memilih 21 calon anggota DK atau masing-masing tiga kandidat untuk setiap posisi anggota DK OJK guna disampaikan kepada Presiden.
Dari 21 calon tersebut, nantinya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih 14 calon atau dua kandidat untuk setiap posisi yang kemudian disampaikan kepada DPR guna uji kepatutan dan kelayakan. Sedangkan untuk pelantikan ketujuh calon anggota DK OJK periode 2017-2022 sendiri dapat dilaksanakan pada 21 Juli 2017 sebelum masa jabatan anggota DK OJK 2012-2017 berakhir pada 23 Juli 2017. (*)
Poin Penting BSI resmi berstatus Persero sejak 23 Januari 2026 dan menegaskan fokus penguatan bisnis… Read More
Poin Penting CFX pangkas biaya transaksi hingga 50% untuk meningkatkan daya saing kripto nasional. Biaya… Read More
Poin Penting OJK berencana menaikkan ketentuan free float menjadi 15 persen dari sebelumnya 7,5 persen… Read More
Poin Penting OJK menegaskan pelaksanaan demutualisasi bursa efek baru dapat dilakukan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan… Read More
Poin Penting Jeffrey Hendrik ditunjuk sebagai Pjs Dirut BEI, menggantikan Iman Rachman, namun peresmiannya masih… Read More
Poin Penting Portofolio pembiayaan berkelanjutan BNI pada 2025 mencapai Rp197 triliun atau 22 persen dari… Read More