Jakarta–Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kemen BUMN) masih menunggu Peraturan Pemerintah terkait holding BUMN. Revisi PP No 44 Tahun 2005 itu saat ini sudah ditandatangani oleh Menteri BUMN, dan menunggu tanda tangan Menteri terkait lainnya.
Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, saat ini yang sudah siap adalah Holding Energi. Ia menargetkan sebelum akhir tahun, kelima holding BUMN sudah dapat beroperasi.
“Yang sudah hampir final adalah Pertamina dalam beberapa minggu lagi kita harap pecah telur. Targetnya kalau bisa sebelum akhir tahun kelimanya sudah selesai,” kata Menteri BUMN Rini Soemarno di Jakarta, Senin 25 Juli 2016.
Dalam kesempatan yang sama Deputi Bidang Jasa Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan, Agustus ini kemungkinan holding migas sudah selesai. Sementara untuk holding lainnya akan segera menyusul, termasuk holding perbankan. Ia mengatakan setelah PP diteken, keputusan holding tersebut perlu ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) karena terkait dengan aturan perusahaan terbuka.
“Iya, PP kan udah diparaf Bu Menteri, nanti tunggu menteri terkait lainnya, misal Menteri ESDM, Menkeu, Setneg, Kemenkumham, begitu sudah, kan nanti karena terkait perusahaan terbuka, diumumkan untuk RUPS,” kata Gatot.
Seperti diketahui, Kementerian BUMN berencana membentuk lima holding BUMN yaitu holding sektor energi, infrastruktur, jalan tol, perumahan, jasa keuangan. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More