News Update

Lima Hal Penting Saat Membeli Asuransi Jiwa

Jakarta – Produk asuransi yang beredar di industri keuangan banyak macamnya, baik itu asuransi umum maupun asuransi jiwa.

Contohnya saja, selain ada asuransi jiwa dan kesehatan ada asuransi pendidikan, asuransi properti atau kepemilikan yaitu asuransi rumah, asuransi mobil, asuransi bencana dan terakhir asuransi tabungan yaitu asuransi dwiguna.

Namun disamping itu semua ada lima hal penting yang harus diperhatikan nasabah dalam membeli asuransi, khususnya asuransi jiwa.

1 Cari perusahaan asuransi yang memiliki kredibilitas bagus

Asuransi merupakan perjanjian jangka panjang. Sehingga kredibilitas perusahaan asuransi yang dipilih juga menjadi hal penting.

Pilihlah perusahaan asuransi yang tidak bermasalah dalam hal pengelolaan keuangannya. Untuk itu bisa dimonitor perkembangannya lewat dunia maya atau media sosial dan media massa.

2 Beli produk sesuai kebutuhan

Mengenal dan memastikan akan produk asuransi jiwa seperti apa yang akan dibeli menjadi hal utama yang harus diketahui terlebih dahulu.

Karena perusahaan asuransi biasanya akan menawarkan lebih dari satu produk, oleh karena itu pilihlah produk yang sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, serta tujuan keuangan.

3. Pelajari produk yang dibeli

Memahami produk asuransi yang dibeli wajib hukumnya, mulai dari manfaat perlindungan hingga prosedur terakhir di klaim.

Dengan begitu, kedepan jika nasabah terkena musibah, segala proses pengajuam klaim bisa dengan mudah dicairkan.

4 Lihat seberapa besar uang pertanggungan asuransi.

Uang pertanggungan adalah manfaat yang dibayarkan perusahaan asuransi jika tertanggung (misal suami atau istri pencari nafkah) meninggal dunia.

Oleh karena itu nilai pertanggungan selayaknya jadi perhatian utama ketika membeli asuransi jiwa. Nilainya harus cukup besar, sejalan dengan estimasi biaya hidup keluarga.

5 Jangan salah menulis pihak tertanggung

Dalam asuransi jiwa, pengertian tertanggung adalah pihak yang jika dia meninggal dunia, maka perusahaan asuransi akan membayar uang pertanggungan.

Untuk itu pihak tertanggung sebaiknya adalah pihak yang memberikan sumber penghasilan kepada keluarga paling besar, yakni si pemberi nafkah atau Suami.

Dengan begitu, jika suami meninggal dunia, sumber penghasilan terhenti, keluarga akan menerima proteksi keuangan dari asuransi. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Perjanjian RI-AS Dinilai Merugikan, Celios Layangkan 21 Poin Keberatan ke Prabowo

Poin Penting CELIOS kirim surat keberatan ke Presiden Prabowo Subianto soal perjanjian dengan Donald Trump,… Read More

1 hour ago

BSI Bidik 1 Juta Nasabah dari Produk Tabungan Umrah

Poin Penting BSI menargetkan 500 ribu hingga lebih dari 1 juta nasabah awal untuk BSI… Read More

3 hours ago

Teknologi Bata Interlock Percepat Hunian Korban Banjir Padang

Poin Penting PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) menyalurkan 36.000 bata interlock presisi untuk pembangunan… Read More

3 hours ago

OJK Serahkan 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana di BPR Panca Dana ke Kejaksaan

Poin Penting OJK tuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di BPR Panca Dana dan melimpahkan… Read More

5 hours ago

BSI Tabungan Umrah Jadi Solusi Alternatif Menunggu Haji

Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan BSI Tabungan Umrah untuk memperkuat ekosistem… Read More

6 hours ago

Bos OJK: Banyak Pejabat Internal Ikut Seleksi Dewan Komisioner

Poin Penting Pjs Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut banyak pejabat internal ikut seleksi… Read More

7 hours ago