News Update

Lima Hal Penting Saat Membeli Asuransi Jiwa

Jakarta – Produk asuransi yang beredar di industri keuangan banyak macamnya, baik itu asuransi umum maupun asuransi jiwa.

Contohnya saja, selain ada asuransi jiwa dan kesehatan ada asuransi pendidikan, asuransi properti atau kepemilikan yaitu asuransi rumah, asuransi mobil, asuransi bencana dan terakhir asuransi tabungan yaitu asuransi dwiguna.

Namun disamping itu semua ada lima hal penting yang harus diperhatikan nasabah dalam membeli asuransi, khususnya asuransi jiwa.

1 Cari perusahaan asuransi yang memiliki kredibilitas bagus

Asuransi merupakan perjanjian jangka panjang. Sehingga kredibilitas perusahaan asuransi yang dipilih juga menjadi hal penting.

Pilihlah perusahaan asuransi yang tidak bermasalah dalam hal pengelolaan keuangannya. Untuk itu bisa dimonitor perkembangannya lewat dunia maya atau media sosial dan media massa.

2 Beli produk sesuai kebutuhan

Mengenal dan memastikan akan produk asuransi jiwa seperti apa yang akan dibeli menjadi hal utama yang harus diketahui terlebih dahulu.

Karena perusahaan asuransi biasanya akan menawarkan lebih dari satu produk, oleh karena itu pilihlah produk yang sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, serta tujuan keuangan.

3. Pelajari produk yang dibeli

Memahami produk asuransi yang dibeli wajib hukumnya, mulai dari manfaat perlindungan hingga prosedur terakhir di klaim.

Dengan begitu, kedepan jika nasabah terkena musibah, segala proses pengajuam klaim bisa dengan mudah dicairkan.

4 Lihat seberapa besar uang pertanggungan asuransi.

Uang pertanggungan adalah manfaat yang dibayarkan perusahaan asuransi jika tertanggung (misal suami atau istri pencari nafkah) meninggal dunia.

Oleh karena itu nilai pertanggungan selayaknya jadi perhatian utama ketika membeli asuransi jiwa. Nilainya harus cukup besar, sejalan dengan estimasi biaya hidup keluarga.

5 Jangan salah menulis pihak tertanggung

Dalam asuransi jiwa, pengertian tertanggung adalah pihak yang jika dia meninggal dunia, maka perusahaan asuransi akan membayar uang pertanggungan.

Untuk itu pihak tertanggung sebaiknya adalah pihak yang memberikan sumber penghasilan kepada keluarga paling besar, yakni si pemberi nafkah atau Suami.

Dengan begitu, jika suami meninggal dunia, sumber penghasilan terhenti, keluarga akan menerima proteksi keuangan dari asuransi. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Sesuai Perkiraan, Kredit Perbankan Tumbuh 9,69 Persen Sepanjang 2025

Poin Penting Kredit perbankan 2025 tumbuh 9,69 persen (yoy), masih dalam kisaran target BI 8–11… Read More

23 mins ago

Di AI Pre Summit 2026, Indonesia dan India Bahas Pengembangan Ekosistem AI Inklusif

Poin Penting Indonesia-India dorong ekosistem AI inklusif dan beretika melalui kerja sama strategis. AI diposisikan… Read More

27 mins ago

Prabowo Cabut Izin Tambang Agincourt Resources, Begini Nasib Saham UNTR

Poin Penting PT Agincourt Resources, entitas usaha UNTR, termasuk dalam 28 perusahaan yang dicabut izin… Read More

40 mins ago

IHSG Ditutup Melemah ke 9.010, UNTR dan ASII Pimpin Top Losers

Poin Penting IHSG melemah 1,36 persen dan ditutup di level 9.010,33, tertekan sentimen global serta… Read More

42 mins ago

Bos BI Akui Pelemahan Rupiah Tak Lepas dari Persepsi Pencalonan Deputi Gubernur

Poin Penting BI mengakui pelemahan rupiah dipengaruhi persepsi pasar terhadap proses pencalonan Deputi Gubernur BI,… Read More

55 mins ago

Eastspring Indonesia Bidik AUM 2026 Tumbuh 10 Persen, Begini Strateginya

Poin Penting Eastspring Indonesia menargetkan pertumbuhan AUM sekitar 10 persen pada 2026 Perusahaan menyiapkan peluncuran… Read More

2 hours ago