News Update

Lima Hal Penting Saat Membeli Asuransi Jiwa

Jakarta – Produk asuransi yang beredar di industri keuangan banyak macamnya, baik itu asuransi umum maupun asuransi jiwa.

Contohnya saja, selain ada asuransi jiwa dan kesehatan ada asuransi pendidikan, asuransi properti atau kepemilikan yaitu asuransi rumah, asuransi mobil, asuransi bencana dan terakhir asuransi tabungan yaitu asuransi dwiguna.

Namun disamping itu semua ada lima hal penting yang harus diperhatikan nasabah dalam membeli asuransi, khususnya asuransi jiwa.

1 Cari perusahaan asuransi yang memiliki kredibilitas bagus

Asuransi merupakan perjanjian jangka panjang. Sehingga kredibilitas perusahaan asuransi yang dipilih juga menjadi hal penting.

Pilihlah perusahaan asuransi yang tidak bermasalah dalam hal pengelolaan keuangannya. Untuk itu bisa dimonitor perkembangannya lewat dunia maya atau media sosial dan media massa.

2 Beli produk sesuai kebutuhan

Mengenal dan memastikan akan produk asuransi jiwa seperti apa yang akan dibeli menjadi hal utama yang harus diketahui terlebih dahulu.

Karena perusahaan asuransi biasanya akan menawarkan lebih dari satu produk, oleh karena itu pilihlah produk yang sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, serta tujuan keuangan.

3. Pelajari produk yang dibeli

Memahami produk asuransi yang dibeli wajib hukumnya, mulai dari manfaat perlindungan hingga prosedur terakhir di klaim.

Dengan begitu, kedepan jika nasabah terkena musibah, segala proses pengajuam klaim bisa dengan mudah dicairkan.

4 Lihat seberapa besar uang pertanggungan asuransi.

Uang pertanggungan adalah manfaat yang dibayarkan perusahaan asuransi jika tertanggung (misal suami atau istri pencari nafkah) meninggal dunia.

Oleh karena itu nilai pertanggungan selayaknya jadi perhatian utama ketika membeli asuransi jiwa. Nilainya harus cukup besar, sejalan dengan estimasi biaya hidup keluarga.

5 Jangan salah menulis pihak tertanggung

Dalam asuransi jiwa, pengertian tertanggung adalah pihak yang jika dia meninggal dunia, maka perusahaan asuransi akan membayar uang pertanggungan.

Untuk itu pihak tertanggung sebaiknya adalah pihak yang memberikan sumber penghasilan kepada keluarga paling besar, yakni si pemberi nafkah atau Suami.

Dengan begitu, jika suami meninggal dunia, sumber penghasilan terhenti, keluarga akan menerima proteksi keuangan dari asuransi. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

7 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

7 hours ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

9 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

9 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

11 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

11 hours ago