News Update

Lima Hal Penting Saat Membeli Asuransi Jiwa

Jakarta – Produk asuransi yang beredar di industri keuangan banyak macamnya, baik itu asuransi umum maupun asuransi jiwa.

Contohnya saja, selain ada asuransi jiwa dan kesehatan ada asuransi pendidikan, asuransi properti atau kepemilikan yaitu asuransi rumah, asuransi mobil, asuransi bencana dan terakhir asuransi tabungan yaitu asuransi dwiguna.

Namun disamping itu semua ada lima hal penting yang harus diperhatikan nasabah dalam membeli asuransi, khususnya asuransi jiwa.

1 Cari perusahaan asuransi yang memiliki kredibilitas bagus

Asuransi merupakan perjanjian jangka panjang. Sehingga kredibilitas perusahaan asuransi yang dipilih juga menjadi hal penting.

Pilihlah perusahaan asuransi yang tidak bermasalah dalam hal pengelolaan keuangannya. Untuk itu bisa dimonitor perkembangannya lewat dunia maya atau media sosial dan media massa.

2 Beli produk sesuai kebutuhan

Mengenal dan memastikan akan produk asuransi jiwa seperti apa yang akan dibeli menjadi hal utama yang harus diketahui terlebih dahulu.

Karena perusahaan asuransi biasanya akan menawarkan lebih dari satu produk, oleh karena itu pilihlah produk yang sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, serta tujuan keuangan.

3. Pelajari produk yang dibeli

Memahami produk asuransi yang dibeli wajib hukumnya, mulai dari manfaat perlindungan hingga prosedur terakhir di klaim.

Dengan begitu, kedepan jika nasabah terkena musibah, segala proses pengajuam klaim bisa dengan mudah dicairkan.

4 Lihat seberapa besar uang pertanggungan asuransi.

Uang pertanggungan adalah manfaat yang dibayarkan perusahaan asuransi jika tertanggung (misal suami atau istri pencari nafkah) meninggal dunia.

Oleh karena itu nilai pertanggungan selayaknya jadi perhatian utama ketika membeli asuransi jiwa. Nilainya harus cukup besar, sejalan dengan estimasi biaya hidup keluarga.

5 Jangan salah menulis pihak tertanggung

Dalam asuransi jiwa, pengertian tertanggung adalah pihak yang jika dia meninggal dunia, maka perusahaan asuransi akan membayar uang pertanggungan.

Untuk itu pihak tertanggung sebaiknya adalah pihak yang memberikan sumber penghasilan kepada keluarga paling besar, yakni si pemberi nafkah atau Suami.

Dengan begitu, jika suami meninggal dunia, sumber penghasilan terhenti, keluarga akan menerima proteksi keuangan dari asuransi. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Daftar 5 Saham Pendorong IHSG Selama Sepekan

Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More

5 hours ago

OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Kredit Fiktif di Bank Kaltimtara

Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More

6 hours ago

Rapor Bursa Sepekan: IHSG Naik 1,46 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.844 Triliun

Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More

6 hours ago

NII Melonjak 44,49 Persen, Analis Kompak Proyeksikan Kinerja BTN Bakal Moncer

Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More

18 hours ago

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

19 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

21 hours ago