News Update

Lima Hal Penting Saat Membeli Asuransi Jiwa

Jakarta – Produk asuransi yang beredar di industri keuangan banyak macamnya, baik itu asuransi umum maupun asuransi jiwa.

Contohnya saja, selain ada asuransi jiwa dan kesehatan ada asuransi pendidikan, asuransi properti atau kepemilikan yaitu asuransi rumah, asuransi mobil, asuransi bencana dan terakhir asuransi tabungan yaitu asuransi dwiguna.

Namun disamping itu semua ada lima hal penting yang harus diperhatikan nasabah dalam membeli asuransi, khususnya asuransi jiwa.

1 Cari perusahaan asuransi yang memiliki kredibilitas bagus

Asuransi merupakan perjanjian jangka panjang. Sehingga kredibilitas perusahaan asuransi yang dipilih juga menjadi hal penting.

Pilihlah perusahaan asuransi yang tidak bermasalah dalam hal pengelolaan keuangannya. Untuk itu bisa dimonitor perkembangannya lewat dunia maya atau media sosial dan media massa.

2 Beli produk sesuai kebutuhan

Mengenal dan memastikan akan produk asuransi jiwa seperti apa yang akan dibeli menjadi hal utama yang harus diketahui terlebih dahulu.

Karena perusahaan asuransi biasanya akan menawarkan lebih dari satu produk, oleh karena itu pilihlah produk yang sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, serta tujuan keuangan.

3. Pelajari produk yang dibeli

Memahami produk asuransi yang dibeli wajib hukumnya, mulai dari manfaat perlindungan hingga prosedur terakhir di klaim.

Dengan begitu, kedepan jika nasabah terkena musibah, segala proses pengajuam klaim bisa dengan mudah dicairkan.

4 Lihat seberapa besar uang pertanggungan asuransi.

Uang pertanggungan adalah manfaat yang dibayarkan perusahaan asuransi jika tertanggung (misal suami atau istri pencari nafkah) meninggal dunia.

Oleh karena itu nilai pertanggungan selayaknya jadi perhatian utama ketika membeli asuransi jiwa. Nilainya harus cukup besar, sejalan dengan estimasi biaya hidup keluarga.

5 Jangan salah menulis pihak tertanggung

Dalam asuransi jiwa, pengertian tertanggung adalah pihak yang jika dia meninggal dunia, maka perusahaan asuransi akan membayar uang pertanggungan.

Untuk itu pihak tertanggung sebaiknya adalah pihak yang memberikan sumber penghasilan kepada keluarga paling besar, yakni si pemberi nafkah atau Suami.

Dengan begitu, jika suami meninggal dunia, sumber penghasilan terhenti, keluarga akan menerima proteksi keuangan dari asuransi. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Per September 2024, Home Credit Membantu Distribusi Produk Asuransi ke 13 Juta Nasabah

Jakarta - Perusahaan pembiayaan PT Home Credit Indonesia (Home Credit) terus berupaya meningkatkan inklusi keuangan… Read More

1 hour ago

Berkat Hilirisasi Nikel, Ekonomi Desa Sekitar Pulau Obin Tumbuh 2 Kali Lipat

Jakarta - Hilirisasi nikel di Pulau Obi, Maluku Utara membuat ekonomi desa sekitar tumbuh dua… Read More

2 hours ago

Menkop Budi Arie Dukung Inkud Pererat Kerja Sama dengan Cina-Malaysia di Pertanian

Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mendukung langkah Induk Koperasi Unit Desa (Inkud)… Read More

2 hours ago

Ajak Nasabah Sehat Sambil Cuan, BCA Gelar Runvestasi

Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) untuk pertama kalinya menggelar kompetisi Runvestasi pada… Read More

3 hours ago

IHSG Ambles hingga Tembus Level 7.200, Ini Tanggapan BEI

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi tanggapan terkait penutupan Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

3 hours ago

BEI Gelar CMSE 2024, Perluas Edukasi Pasar Modal ke Masyarakat

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Self-Regulatory Organization (SRO), dengan dukungan dari Otoritas… Read More

3 hours ago