News Update

Lima AB Menyatakan Siap Terapkan Notasi I-Suite

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa sudah ada lima Anggota Bursa (AB) yang akan menerapkan notasi i-suite terhadap saham saham yang bermasalah pada sistem perdagangan elektroniknya.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan jika notasi i-suite tersebut berguna untuk memberikan informasi lebih kepada investor.

“Bulan Desember ini kami mulai implementasi I suite secara sukarela dulu dan terdapat lima AB dan satu entitas yang telah menyatakan kesediannya,” ucapnya, di Jakarta, Senin, 10 Desember 2018.

Selain AB, portal BEI juga akan bekerjasama dengan pihak ketiga untuk menyajikan i-suite atau penataan saham-saham bermasalah. Saat ini lanjutnya pihak BEI sendiri belum wajibkan implementasi I-suite.

“Jika berjalan mulus serta ditanggapi positif oleh investor maka akan kita masuk pada kewajiban AB,” ucapnya.

Adapun Lima AB yang telah menyatakan kesediaan menerapkan I-suite saat ini adalah PT MNC Sekuritas, PT Philip Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas dan portal Bloomberg.

Nantinya, lanjut Nyoman, ada tujuh kriteria perusahaan yang sahamnya akan ditempelkan notasi i-suite. ke-7 notasi tersebut seperti:

1. Emiten yang terlambat memberikan laporan keuangan
2. Emiten yang ekuitas atau modalnya negatif
3. Emiten yang pendapatannya 0 dan laporan keuangan tidak menyatakan pendapat
4. Emiten yang opini laporan keuangan tidak sesuai dengan Standar Akutansi keuangan
5. Emiten yang opini laporan keuangan tidak ada disclaimer, tidak menyatakan pendapat,
6. Emiten yang sedang dalam proses dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
7. Emiten yang sedang dalam proses Pailit.

Menurut Nyoman, notasi i-suite yang dirancang mengaca pada pasar modal di negara lain ini ditujukan untuk membantu investor dalam mengetahui kondisi perusahaan sebelum berinvestasi.

“Kita dalam menyusun ini melakukan komparasi di stock exchange lain saat ini kita berikan yang paling penting untuk investor ambil keputusan, jadi yang bagus kita sampingkan dulu kita masuk ke prioritas, karena diprioritas untuk warning saja banyak hal yang harus dimasukin, jangan sampai tanda kebanyakan juga apa sih manfaatnya kan memberikan warning saat dia ambil keputusan,” terangnya. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Laporan dari Sidang Kasus Kredit Macet Sritex: Saksi Ahli, Bebaskan Para Bankir

Oleh: Tim Redaksi Infobank Semarang – Ada yang sangat kacau di negeri ini. Bukan soal… Read More

10 hours ago

Catat Kinerja Solid di 2025, Tugu Insurance Terus Memperkuat Fundamental Bisnis

Tugu Insurance/TUGU telah mencatatkan kinerja solid sepanjang tahun buku 2025 dengan membukukan laba bersih sebesar… Read More

20 hours ago

Purbaya Pertimbangkan Barter Geo Dipa untuk Akuisisi PNM

Poin Penting Kemenkeu mempertimbangkan skema pertukaran PNM dengan Geo Dipa untuk memperkuat penyaluran KUR. Fokus… Read More

20 hours ago

Resmi! BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Nilai per Sahamnya

Poin Penting BRI membagikan dividen tunai Rp52,1 triliun atau Rp346 per saham untuk Tahun Buku… Read More

21 hours ago

Tren Kinerja Positif, Bank Banten Kelola RKUD Pemkab Serang

Dengan tren pencapaian kinerja perusahaan yang gemilang hingga Tahun 2025, Bank Banten berhasil dipercaya dan… Read More

21 hours ago

Ahli Tegaskan Kasus Sritex Bukan Korupsi, Eks Dirut Bank Jateng Dinilai Tak Layak Dipidana

Poin Penting Dua ahli hukum menilai kasus kredit macet Sritex merupakan ranah perdata dan risiko… Read More

21 hours ago