News Update

Lima AB Menyatakan Siap Terapkan Notasi I-Suite

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa sudah ada lima Anggota Bursa (AB) yang akan menerapkan notasi i-suite terhadap saham saham yang bermasalah pada sistem perdagangan elektroniknya.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan jika notasi i-suite tersebut berguna untuk memberikan informasi lebih kepada investor.

“Bulan Desember ini kami mulai implementasi I suite secara sukarela dulu dan terdapat lima AB dan satu entitas yang telah menyatakan kesediannya,” ucapnya, di Jakarta, Senin, 10 Desember 2018.

Selain AB, portal BEI juga akan bekerjasama dengan pihak ketiga untuk menyajikan i-suite atau penataan saham-saham bermasalah. Saat ini lanjutnya pihak BEI sendiri belum wajibkan implementasi I-suite.

“Jika berjalan mulus serta ditanggapi positif oleh investor maka akan kita masuk pada kewajiban AB,” ucapnya.

Adapun Lima AB yang telah menyatakan kesediaan menerapkan I-suite saat ini adalah PT MNC Sekuritas, PT Philip Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas dan portal Bloomberg.

Nantinya, lanjut Nyoman, ada tujuh kriteria perusahaan yang sahamnya akan ditempelkan notasi i-suite. ke-7 notasi tersebut seperti:

1. Emiten yang terlambat memberikan laporan keuangan
2. Emiten yang ekuitas atau modalnya negatif
3. Emiten yang pendapatannya 0 dan laporan keuangan tidak menyatakan pendapat
4. Emiten yang opini laporan keuangan tidak sesuai dengan Standar Akutansi keuangan
5. Emiten yang opini laporan keuangan tidak ada disclaimer, tidak menyatakan pendapat,
6. Emiten yang sedang dalam proses dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
7. Emiten yang sedang dalam proses Pailit.

Menurut Nyoman, notasi i-suite yang dirancang mengaca pada pasar modal di negara lain ini ditujukan untuk membantu investor dalam mengetahui kondisi perusahaan sebelum berinvestasi.

“Kita dalam menyusun ini melakukan komparasi di stock exchange lain saat ini kita berikan yang paling penting untuk investor ambil keputusan, jadi yang bagus kita sampingkan dulu kita masuk ke prioritas, karena diprioritas untuk warning saja banyak hal yang harus dimasukin, jangan sampai tanda kebanyakan juga apa sih manfaatnya kan memberikan warning saat dia ambil keputusan,” terangnya. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

OJK Terbitkan Aturan Terkait Perdagangan Kripto, Ini Isinya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More

1 hour ago

OJK: BSI Tengah Siapkan Infrastruktur untuk Ajukan Izin Usaha Bullion Bank

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More

2 hours ago

Libur Natal dan Tahun Baru, CIMB Niaga Optimalkan Layanan Digital

Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More

2 hours ago

Jelang Libur Natal, IHSG Ditutup Merah ke Level 7.065

Jakarta - Menjelang libur dan cuti bersama perayaan Natal 2024, indeks harga saham gabungan (IHSG)… Read More

3 hours ago

Komisi VII DPR Dukung PPN 12 Persen, Asalkan…

Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza menyatakan dukungannya terhadap kenaikan Pajak Pertambahan… Read More

3 hours ago

Iwan Setiawan, Bos Rintis Raih Penghargaan Top 100 CEO 2024 dari Infobank

Jakarta – Presiden Direktur PT Rintis Sejahtera, Iwan Setiawan, kembali dinobatkan sebagai salah satu Top… Read More

4 hours ago