Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mengaku tetap optimis dapat menjaga pelonggaran likuiditas miliknya melalu loan to deposit ratio (LDR) yang terjaga.
Direktur Keuangan BRI Haru Koesmahargyo mengaku masih dapat menjaga angka LDRnya pada angka 88% hingga tahun 2019 mendatang.
“LDR BRI saat ini kurang lebih 90%. Tahun depan kita tagetkan 90% hingga 88% LDR-nya” kata Haru setelah menghadiri acara Talkshow dan Book Launching Infobank Top 56 CEO BUMN di Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018.
Guna mencapai target tersebut Haru menambahkan, pihaknya juga menyiapkan beberapa strategi khusus salah satunya dengan memperbanyak instrumen pendanaan dan menggenjot bisnis uang elektronik.
“Sebenarnya banyak opsinya, misalnya kita bisa melakukan penerbitan obligasi, kita bisa juga melakukan transaksi yang payment itu ya. Itu kan mengumpulkan uang yang artinya dalam seperti e-money,” tambah Haru.
LDR sendiri menjadi parameter untuk melihat ketersediaan dana (likuiditas) bank untuk memenuhi penyaluran kreditnya. Berdasarkan Peraturan No. 17/11/PBI/2015, mengatur bahwa batas bawah LDR, yang kemudian berubah menjadi LFR sebesar 78 persen sedangkan batas atasnya ditetapkan sebesar 92 persen.
Sebagai informasi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah merilis data pada September 2018, dimana kredit perbankan sudah tumbuh 12,96%. Sementara DPK hanya tumbuh 6,6%. Hal ini membuat loan to deposit ratio (LDR) menyentuh 94%. (*)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut tren pertumbuhan UMKM cenderung melambat, sejalan dengan risiko kredit UMKM… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pentingnya peningkatan inklusi dan literasi keuangan di Indonesia… Read More
Bandung - PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) mengambil langkah agresif untuk mengatasi… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan mengalami penurunan sebesar 1,73 persen di… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami pelemahan yang signifikan pada periode pekan lalu… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun… Read More