News Update

Likuiditas Ketat, 45% Dana Bank Bisa Beralih ke Fintech

Jakarta — Hadapi perebutan dana, industri perbankan diharapkan dapat lebih kreatif dalam membuat produk dan pelayanan jasa untuk dapat menunjang sisi pendapatan.

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Aviliani bahkan menyebutkan, dalam sepuluh tahun kedepan 45% dana masyarakat di perbankan akan berpindah ke sektor non-bank terutama fintech.

“Bahwa nanti menjelang 10 tahun kedepan perbankan hanya akan memegang dana masyarakat sekitar 55 persen dan sisanya 45 persennya akan berpindah pada non bank,” kata Aviliani pada acara Dialog Ekonomi Perbankan Bersama Gubernur Bank Indonesia di Jakarta, Rabu 30 Januari 2019.

Aviliani memandang, pada era saat ini yang lebih didominasi oleh milenial, masyarakat akan lebih tertarik menaruh dananya pada sektor non-bank seperti fintech dan reksadana. Terlebih, masyarakat dapat mendapatkan return lebih besar daripada hanya menanamkan dana di bank.

“Kedepan akan terjadi perubahan termasuk sistem pembayaran ada Gopay dana Ovo. Itu membuat orang melakukan pembayaran bukan di debit atau kredit tapi dari mereka jadi akan mengurangi pendapatan bank. Dan kedepan bank tantangannya lebih berat,” tambah Aviliani.

Oleh karena itu, Aviliani mengimbau agar industri perbankan dalam sepuluh tahun kedepan harus dapat memiliki dan menguasai ekosistem keuangan. Tak hanya itu, industri perbankan juga diharap dapat terus berkolaborasi dengan fintech dan juga sistem pembayaran lain. (*)

Suheriadi

Recent Posts

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

3 hours ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

9 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

9 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

10 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

12 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

14 hours ago