Keuangan

Liburan Akhir Tahun, Oona Insurance Catat Lonjakan 400 Persen Asuransi Perjalanan

Poin Penting

  • Oona Insurance mencatat kenaikan lebih dari 400% pada asuransi perjalanan Januari-Oktober 2025, jelang liburan akhir tahun.
  • Produk mencakup biaya medis darurat, keterlambatan penerbangan, kehilangan bagasi, dan pembatalan perjalanan, termasuk untuk visa Schengen.
  • Lebih dari 70% pembelian berasal dari pelaku perjalanan individu, menandakan meningkatnya mobilitas warga Indonesia ke luar negeri untuk liburan dan bisnis.

Jakarta – Oona Insurance Indonesia mencatat kenaikan lebih dari 400 persen pada pembelian asuransi perjalanan sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Lonjakan ini seiring dengan tingginya kebutuhan masyarakat untuk berlibur pada periode akhir tahun.

“Peningkatan ini mencerminkan kesadaran yang semakin tinggi, akan pentingnya perlindungan yang andal dan komprehensif, bukan hanya sekadar memilih opsi proteksi termurah saat bepergian ke luar negeri,” kata Chief Marketing Officer Oona Insurance Indonesia, Prashant Shetty, dalam keterangannya, Kamis, 20 November 2025.

Baca juga: Jurus Oona Insurance Genjot Premi Kendaraan di Tengah Lesunya Industri Otomotif

Prashant menjelaskan, negara tujuan utama yang mendorong peningkatan ini meliputi Eropa (negara-negara anggota Schengen), Jepang, Singapura, dan Malaysia, di mana produk-produk Oona telah disesuaikan untuk memenuhi kebutuhan perlindungan, baik untuk perjalanan lokal maupun internasional.

Cakupan Asuransi Perjalanan

Menurutnya, asuransi perjalanan internasional Oona mencakup berbagai kebutuhan utama wisatawan seperti biaya medis darurat, keterlambatan penerbangan, kehilangan bagasi, hingga pembatalan perjalanan, yang membantu para pelancong menikmati liburan tanpa rasa khawatir. 

“Melalui kemitraan dengan VFS Global, pemohon visa Schengen juga dapat membeli asuransi yang sesuai persyaratan langsung di pusat pengajuan visa, sehingga prosesnya menjadi lebih cepat dan mudah,” pungkasnya.

Untuk diketahui, asuransi perjalanan merupakan persyaratan wajib untuk pengajuan visa ke 27 negara anggota kawasan Schengen, yang mewajibkan polis dengan pertanggungan medis dan repatriasi minimal sebesar €30.000 atau sekitar Rp540 juta.

Baca juga: Soal Asuransi Wajib Miliki Dewan Penasihat Medis, Oona Insurance Bilang Begini

Adapun, data terbaru dari Oona Insurance menunjukkan bahwa pembelian asuransi perjalanan Schengen meningkat signifikan pada kuartal I 2025, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024 (yoy), menandakan permintaan yang tinggi terhadap perlindungan perjalanan internasional.

Lebih dari 70 persen pembelian berasal dari pelaku perjalanan individu, mencerminkan meningkatnya mobilitas warga Indonesia ke luar negeri baik untuk liburan maupun bisnis. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Aditya Jayaantara Pejabat OJK yang Tidak Jadi Mundur, tapi Dimutasi

Poin Penting Isu pengunduran diri pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencuat, namun Aditya Jayaantara dipastikan… Read More

3 mins ago

Purbaya Soroti NPL KUR 10 Persen, Kaji Pengambilalihan PNM untuk Efisiensi UMKM

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa soroti NPL KUR 10% dan pertimbangkan pengambilalihan PNM dari… Read More

9 mins ago

44 Penerima Beasiswa LPDP Disanksi, 8 Wajib Kembalikan Dana Beserta Bunga

Poin Penting Sebanyak 44 penerima beasiswa LPDP dijatuhi sanksi, 8 di antaranya wajib mengembalikan dana… Read More

1 hour ago

IHSG Sesi I Ditutup Berbalik Melemah 0,26 Persen ke Posisi 8.374

Poin Penting IHSG sesi I 24 Februari 2026 ditutup melemah 0,26% ke posisi 8.374,66, dari… Read More

1 hour ago

Utang Luar Negeri Perbankan Turun Tipis ke USD31,75 Miliar pada Desember 2025

Poin Penting Utang luar negeri (ULN) perbankan nasional pada Desember 2025 tercatat USD31,75 miliar, turun… Read More

1 hour ago

BGN Buka-bukaan soal Anggaran MBG, Ini Rincian per Porsi

Poin Penting BGN menegaskan dana bahan baku MBG bukan Rp15.000, melainkan Rp8.000–Rp10.000 per porsi sesuai… Read More

2 hours ago