Jakarta – PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) atau Indonesia AirAsia mendukung kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah sebesar 6 persen bagi masyarakat selama periode libur sekolah pada Juni hingga Juli 2025.
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 36 Tahun 2025, yang menetapkan bahwa tarif PPN untuk layanan penerbangan domestik yang semula sebesar 11 persen kini menjadi 5 persen.
Pemotongan PPN tersebut berlaku untuk seluruh penerbangan domestik Indonesia AirAsia, dengan periode pemesanan mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025, dan periode terbang pada tanggal yang sama.
Baca juga: Jangan Terlewat! Cek Rincian Paket Stimulus Bulan Depan: Ada Diskon Listrik-Subsidi Upah
Plt. Direktur Utama Indonesia AirAsia, Captain Achmad Sadikin Abdurachman, menyatakan apresiasinya terhadap langkah strategis pemerintah yang memberikan insentif untuk sektor transportasi udara.
“Ini merupakan momentum yang tepat untuk mendorong mobilitas masyarakat selama musim liburan sekolah sekaligus mendukung pertumbuhan pariwisata domestik,” ujar Achmad dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.
Ia menjelaskan, diskon PPN ini mencakup harga tiket, fuel surcharge, serta produk tambahan yang dipesan sebelumnya seperti pemilihan kursi, makanan dan minuman dalam pesawat, bagasi, serta produk merchandise.
“Kami berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat untuk bepergian ke berbagai destinasi unggulan di Indonesia bersama Indonesia AirAsia,” imbuhnya.
Baca juga: AirAsia Raup Pendapatan Rp5,91 Triliun di Kuartal III 2024
Adapun, Indonesia AirAsia selalu menerapkan standar keselamatan dan keamanan tertinggi dalam setiap penerbangan, yang telah diakui melalui sertifikasi IATA Operational Safety Audit (IOSA) dari International Air Transport Association (IATA).
Dengan keselamatan sebagai prioritas utama, Indonesia AirAsia berkomitmen untuk menjamin setiap penerbangan berlangsung dengan aman dan lancar.
Indonesia AirAsia juga terus menghimbau para pelanggan yang akan bepergian untuk memenuhi persyaratan perjalanan sesuai ketentuan terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah. (*)
Editor: Yulian Saputra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More
Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More
Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More
Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More
Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More
Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More