Ilustrasi Bursa Efek Indonesia. (Foto: Erman Subekti)
Poin Penting
Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan libur bursa selama periode 18–24 Maret 2026 seiring rangkaian Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah. Selama masa libur bursa tersebut, aktivitas perdagangan saham di pasar modal Indonesia tidak berlangsung karena bertepatan dengan hari libur nasional serta cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.
Pada pekan tersebut terdapat dua hari besar keagamaan nasional, yakni Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah. Penyesuaian kalender perdagangan ini membuat pasar saham domestik berhenti beroperasi sementara sebelum kembali normal setelah masa libur selesai.
Baca juga: Demutualisasi Bursa Efek dan Manajemen Risiko
Berdasarkan kalender perdagangan BEI yang dikutip dari situs resmi idx.co.id, berikut jadwal libur bursa pada Maret 2026:
Selama periode tersebut, seluruh kegiatan perdagangan saham di BEI tidak berlangsung dan akan kembali normal setelah masa libur bursa berakhir.
Hari Raya Idu Ffitri 1447 Hijriah sendiri jatuh pada 21–22 Maret 2026, tepat pada Sabtu dan Minggu. Karena bertepatan dengan akhir pekan, kedua tanggal tersebut tidak tercantum dalam kalender libur bursa, mengingat pasar modal memang tidak beroperasi pada hari Sabtu dan Minggu.
Dengan demikian, total hari libur perdagangan yang tercatat pada hari kerja dalam periode Lebaran 2026 mencapai lima hari.
Bursa Efek Indonesia menetapkan kalender hari libur perdagangan tersebut melalui Lampiran surat No. Peng-00171/BEI.POP/09-2025 tertanggal 23 September 2025 yang memuat jadwal hari libur serta jumlah hari perdagangan setiap bulan.
Mengutip keterbukaan informasi BEI, pada bulan Maret 2026 perdagangan saham diliburkan selama beberapa hari karena rangkaian perayaan Nyepi dan Idul Fitri. Selama tanggal tersebut, tidak ada transaksi jual beli saham, penyelesaian transaksi, maupun aktivitas pasar modal lainnya.
Baca juga: IHSG Sepekan Tertekan, BEI Tegaskan Infrastruktur Bursa Tetap Solid
Selain jadwal yang telah ditetapkan, libur bursa juga berpotensi berubah apabila terdapat kegiatan kliring yang ditiadakan oleh Bank Indonesia atau adanya pengumuman tambahan dari pemerintah terkait hari libur nasional.
Karena itu, investor disarankan mencermati kalender libur bursa agar dapat mengatur strategi transaksi sebelum periode libur panjang berlangsung.
Dengan mengetahui jadwal tersebut lebih awal, pelaku pasar dapat merencanakan keputusan investasi secara lebih matang sekaligus mengantisipasi potensi perubahan likuiditas pasar menjelang dan setelah masa libur panjang. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting BNI bagikan dividen Rp13,03 triliun atau Rp349,41 per saham, setara 65% dari laba… Read More
Poin Penting Jadwal libur bank saat Lebaran 2026 berlangsung bersamaan dengan rangkaian libur Nyepi dan… Read More
Poin Penting Program prioritas MBG dan KDMP tetap berjalan tanpa pemangkasan anggaran. Efisiensi dialihkan ke… Read More
Poin Penting IHSG sesi I ditutup naik 1,14% ke level 7.102,20, hampir seluruh sektor menunjukkan… Read More
Poin Penting Investor berpengalaman melihat penurunan harga aset kripto sebagai kesempatan membeli aset undervalued, terutama… Read More
Oleh Mahendra Siregar, Pengamat Geopolitik SEPANJANG sejarah 100 tahun terakhir, Amerika Serikat (AS) tidak pernah… Read More