Jakarta – Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dinilai dapat mendukung penguatan industri keuangan dalam mengantisipasi krisis di masa mendatang.
Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani menyatakan, di dalam UU PPSK banyak perbaikan dalam kebijakan, karena ke depannya krisis jangka waktunya makin lama makin pendek.
“Di UU PPSK ini banyak perbaikan dalam kebijakan dan menurut saya ini jauh lebih bagus karena nanti krisis itu akan terjadi makin lama makin pendek sehingga apabila ada undang-undang ini, itu cenderung akan ada hal-hal yang bisa dilakukan apabila dinyatakan krisis,” ujar Aviliani, Kamis, 2 maret 2023.
Aviliani menambahkan, di dalam UU PPSK terdapat kebijakan khusus dalam merespon dan mengantisipasi krisis untuk memelihara stabilitas sistem keuangan dan menjaga pertumbuhan ekonomi.
“Di UU PPSK ini nanti Bank Indonesia punya tugas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, jadi nanti kalau dinyatakan ada krisis BI boleh melakukan tugasnya seperti kemarin dimana boleh membeli di pasar primer,” ungkapnya.
Sehingga, tidak perlu lagi dibuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) jika dinyatakan ada krisis karena sudah ada perbaikan di dalam UU PPSK.
“Jadi ini tidak harus selalu membuat Perppu tapi memang dari Perppu kemarin dilihat mana yang bagus dimasukan ke dalam UU PPSK,” pungkasnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More