Jakarta – Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dinilai dapat mendukung penguatan industri keuangan dalam mengantisipasi krisis di masa mendatang.
Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani menyatakan, di dalam UU PPSK banyak perbaikan dalam kebijakan, karena ke depannya krisis jangka waktunya makin lama makin pendek.
“Di UU PPSK ini banyak perbaikan dalam kebijakan dan menurut saya ini jauh lebih bagus karena nanti krisis itu akan terjadi makin lama makin pendek sehingga apabila ada undang-undang ini, itu cenderung akan ada hal-hal yang bisa dilakukan apabila dinyatakan krisis,” ujar Aviliani, Kamis, 2 maret 2023.
Aviliani menambahkan, di dalam UU PPSK terdapat kebijakan khusus dalam merespon dan mengantisipasi krisis untuk memelihara stabilitas sistem keuangan dan menjaga pertumbuhan ekonomi.
“Di UU PPSK ini nanti Bank Indonesia punya tugas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, jadi nanti kalau dinyatakan ada krisis BI boleh melakukan tugasnya seperti kemarin dimana boleh membeli di pasar primer,” ungkapnya.
Sehingga, tidak perlu lagi dibuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) jika dinyatakan ada krisis karena sudah ada perbaikan di dalam UU PPSK.
“Jadi ini tidak harus selalu membuat Perppu tapi memang dari Perppu kemarin dilihat mana yang bagus dimasukan ke dalam UU PPSK,” pungkasnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More
Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More
Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya berencana membeli anak usaha BRI untuk dijadikan penyalur langsung KUR UMKM,… Read More
Poin Penting BTN dukung penuh program gentengisasi Prabowo melalui penyaluran subsidi renovasi rumah untuk meningkatkan… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya menilai OTT pegawai pajak dan bea cukai sebagai terapi kejut agar… Read More