Moneter dan Fiskal

Lewat UU PPSK Banyak yang Bisa Dilakukan Untuk Antisipasi Krisis

Jakarta – Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dinilai dapat mendukung penguatan industri keuangan dalam mengantisipasi krisis di masa mendatang.

Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani menyatakan, di dalam UU PPSK banyak perbaikan dalam kebijakan, karena ke depannya krisis jangka waktunya makin lama makin pendek.

“Di UU PPSK ini banyak perbaikan dalam kebijakan dan menurut saya ini jauh lebih bagus karena nanti krisis itu akan terjadi makin lama makin pendek sehingga apabila ada undang-undang ini, itu cenderung akan ada hal-hal yang bisa dilakukan apabila dinyatakan krisis,” ujar Aviliani, Kamis, 2 maret 2023.

Aviliani menambahkan, di dalam UU PPSK terdapat kebijakan khusus dalam merespon dan mengantisipasi krisis untuk memelihara stabilitas sistem keuangan dan menjaga pertumbuhan ekonomi.

“Di UU PPSK ini nanti Bank Indonesia punya tugas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, jadi nanti kalau dinyatakan ada krisis BI boleh melakukan tugasnya seperti kemarin dimana boleh membeli di pasar primer,” ungkapnya.

Sehingga, tidak perlu lagi dibuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) jika dinyatakan ada krisis karena sudah ada perbaikan di dalam UU PPSK.

“Jadi ini tidak harus selalu membuat Perppu tapi memang dari Perppu kemarin dilihat mana yang bagus dimasukan ke dalam UU PPSK,” pungkasnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

Ikuti Jejak Sang Induk, BRI Finance Kini Punya Logo Baru

Poin Penting BRI Finance resmi mengganti logo pada 13 Januari 2026 sebagai bagian dari penyesuaian… Read More

9 mins ago

Target Zero Case 2026 Tercoreng, DPR Soroti Keracunan Menu MBG

Poin Penting Kasus keracunan menu MBG kembali terjadi di sejumlah daerah, meski BGN menargetkan zero… Read More

1 hour ago

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Suap Pajak ke Ditjen Pajak Kemenkeu

Poin Penting KPK mendalami dugaan aliran uang suap pajak dari tersangka ke sejumlah pihak di… Read More

1 hour ago

Bussan Auto Finance Peroleh Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan Senilai IDR300 Miliar dan USD12 Juta

Poin Penting BAF memperoleh dua fasilitas pinjaman berkelanjutan dari Bank DBS Indonesia (IDR300 miliar) dan… Read More

1 hour ago

DJP Kantongi Rp25,4 Miliar dari Pengemplang Pajak

Poin Penting DJP berhasil menagih utang pajak Rp25,4 miliar dari penanggung pajak berinisial SHB, termasuk… Read More

2 hours ago

Asing Net Buy Rp1,09 Triliun, Ini 5 Saham yang Paling Banyak Diborong

Poin Penting Investor asing kembali agresif masuk pasar saham dengan net foreign buy Rp1,09 triliun… Read More

2 hours ago