Keuangan

Lewat RUU PPSK, Tekfin Pembayaran Digital Harapkan Kemudahan Berinovasi

Jakarta – Melalui Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK), industri teknologi finansial (tekfin), khususnya yang bergerak di bisnis sistem pembayaran digital berharap dapat diberi ruang lebih luas untuk melakukan inovasi. Hal ini menjadi salah satu poin penting yang disampaikan Vincent Iswara, CEO DANA ketika rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi XI DPR-RI, dengan agenda mendapat masukan terhadap RUU PPSK, di Gedung Parlemen, Rabu (6/7).

Vincet menyebutkan, tekfin pembayaran digital saat ini menjadi salah satu ujung tombak dalam memperdalam penetrasi layanan keuangan formal (inklusi keuangan) kepada masyarakat Indonesia. Berdasarkan data yang disampaikannya, di 2021, tercatat ada 87 juta penduduk Indonesia yang belum terhubung dengan layanan keuangan perbankan (unbanked). Jumlah itu setara dengan 43% dari total populasi penduduk Indonesia di 2021 yang sebanyak 276 juta jiwa. Sementara, masyarakat katagori underbanked atau yang sudah memiliki akun bank tapi belum menggunakannya secara aktif tercatat 45 juta atau 22% dari total populasi penduduk.

“Jadi kami sudah membantu masyarakat yang belum memiliki akun bank untuk bertransaksi secara digital. Ini adalah step pertama untuk mereka nanti akhirnya bisa terkoneksi dengan bank,” katanya.

Dalam RDPU ini, Vincent menyampaikan beberapa hal yang menjadi masukan dari industri tekfin pembayaran digital. Hal-hal itu adalah pertama, perlunya Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang disebutkan dalam RUU PPSK juga memasukan stakeholders lain yang terlibat, sehingga ITSK mengakomodir dari sisi hulu ke hilir. ITSK perlu dilihat sebagai suatu ekosistem, tidak hanya dilihat secara parsial berdasarkan perusahaan tekfin atau lini bisnis utamanya.

Kedua, diharapkan adanya koordinasi antara regulator ITSK yang dapat melahirkan inovasi sandbox terintegrasi dan ke depan bisa berdaya saing global.

“Dengan adanya sandbox terintegrasi maka diharapkan inovasi akan terus tumbuh dan pengawasan makin efisien. Dan harapannya juga, sandbox terintegrasi ini juga bisa distandarkan secara internasional, dengan beberapa negara (regional), tidak hanya nasional agar daya saing inovasi kita semakin meningkat. Dengan hal ini, kita memiliki kesempatan untuk menunjukan bahwa inovasi kita juga bisa diterima negara lain. Dan ini akan membuktikan bahwa Indonesia bukan hanya berperan sebagai konsumen tapi juga bisa tampil sebagai inovator,” jelasnya.

Ketiga, memperkuat peran asosiasi sebagai self regulatory organization (SRO) untuk mendukung pengawasan dan sosialisasi ITSK. Keempat, perlindung konsumen harus diperkuat dengan program literasi yang mengedukasi manajemen risiko. Dan, kelima, memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha yang efisien dan inovatif.

Lebih jauh Vincent menuturkan, sejauh yang ia ketahui, saat ini belum ada satu negara pun yang mengatur ITSK sampai ketingkat UU. Dengan dimasukannya ITSK atau tekfin dalam UU di Indonesia, nantinya akan dapat menjadikan Indonesia sebagai contoh bagi dunia terkait dengan industri keuangan digital.

“Belum ada negara yang mengatur ITSK sampai ke tingkat UU. Lahirnya UU PPSK nantinya dapat menjadi benchmark bagi dunia luar serta memposisikan Indonesia sebagai percontohan bagi industri keuangan digital dan semakin memperkokoh posisinya,” ucapnya.

Dalam draf RUU PPSK, ITSK atau industri tekfin mendapat ruang pada bab 15. Adapun poin-poin regulasinya meliputi ruang lingkup ITSK, penyelenggara ITSK, serta pengaturan dan pengawasan ITSK. Dan ITSK dalam sistem pembayaran sendiri mencakup antara lain inovasi teknologi dalam tahapan pemrosesan transaksi pembayaran yang terdiri atas kegiatan pra transaksi, inisiasi, dan otorisasi. (*) Ari Nugroho

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

6 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

6 hours ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

8 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

8 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

10 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

10 hours ago