Nasional

Lewat IKKN, Bapeten Tingkatkan Keselamatan dan Keamanan Energi Nuklir

Jakarta – Dalam kerangka pengawasan tenaga nuklir yang efektif, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) membentuk Indeks Keselamatan dan Keamanan Nuklir (IKKN) yang merupakan indikator terukur sebagai gambaran mengenai status keselamatan dan keamanan fasilitas yang diperoleh melalui Laporan Hasil Inspeksi (LHI) dan Laporan Keselamatan Fasilitas (LKF).

Bapeten adalah instansi pemerintah yang diamanatkan melaksanakan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir melalui pembuatan peraturan, pelayanan perizinan dan pelaksanaan inspeksi. Tujuan pengawasan adalah untuk terjaminnya kesejahteraan, keamanan, dan ketenteraman masyarakat serta menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja dan anggota masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Dalam kerangka pengawasan tenaga nuklir yang efektif, maka pelaksanaannya harus dilakukan secara berimbang antara reward dan punishment untuk memberikan rasa keadilan, akuntabilitas, dan integritas kepada fasilitas yang memiliki sumber radiasi pengion yang termasuk dalam objek pengawasan Bapeten.

“Maka dari itu Bapeten membuat suatu penilaian berbasis risiko yang menghasilkan suatu tingkat penilaian kuantitatif berupa indeks pengawasan, yang disebut dengan Indeks Keselamatan dan Keamanan Nuklir,” ujar Plt. Direktur Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Sumedi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2020.

Sumedi menjelaskan, indeks ini akan menjadi cerminan komitmen dan kepatuhan pihak fasilitas dalam melaksanakan pemanfaatan tenaga nuklirnya secara selamat, aman dan tenteram. “Kita kemudian menganugerahkan penghargaan kepada instansi/ fasilitas dan pimpinan kepala daerah dalam bentuk Anugerah Bapeten yang direncanakan diserahkan langsung oleh Menteri Riset Teknologi,” kata Sumedi.

Anugerah Bapeten yang diberikan kepada instansi didasarkan pada pertimbangan hasil inspeksi, evaluasi terhadap dosis radiasi bagi pekerja radiasi, proses perizinan, dan status kejadian kedaruratan nuklir di instansi tersebut menunjukkan kinerja keselamatan radiasi dan/atau keamanan sumber radioaktif yang sangat baik.

Sedangkan Anugerah Bapeten yang diberikan kepada kepala daerah didasarkan pada pertimbangan bahwa daerah tersebut memiliki populasi instansi penerima Anugerah Bapeten dalam jumlah yang signifikan, sehingga dapat diasumsikan bahwa pemerintah daerah tersebut telah mendukung sepenuhnya terhadap pencapaian Anugerah Bapeten yang diterima oleh instansi didaerahnya.

Penghargaan itu juga digunakan oleh Bapeten sebagai salah satu indikator untuk menunjukkan bahwa diantara tujuan pengawasan yaitu meningkatkan kesadaran hukum pengguna tenaga nuklir untuk menimbulkan budaya keselamatan dibidang nuklir, dan menjamin terpeliharanya dan ditingkatkannya disiplin petugas dalam pelaksanaan pemanfaatan tenaga nuklir telah tercapai.

“Oleh karena itu Bapeten akan terus mendorong setiap instansi untuk berkompetisi untuk mendapatkan Anugerah Bapeten,” tambah Deputi Perizinan dan Inspeksi Arifin Zainal.

Sejauh ini Bapeten telah melaksanakan penganugerahan Anugerah Bapeten kepada pengguna sebanyak lima kali sejak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2016. Pada tahun 2020 ini Bapeten memberikan Anugerah Bapeten kepada 64 instansi medik, 79 instansi penelitian dan industri, 8 Lembaga Uji Kesesuian, 4 Lembaga Pelatihan, 5 Instalasi dan Bahan Nuklir dan 6 orang Petugas Proteksi Radiasi (PPR).

Sedangkan Kepala daerah yang menerima Anugerah Bapeten pada tingkat provinsi yaitu Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten. Sementara itu untuk Kepala daerah yang menerima Anugerah Bapeten pada tingkat Kabupaten/Kota yaitu Kota Jakarta Selatan, Kabupaten Bekasi, dan Kota Cilegon. Sehingga total penerima Anugerah Bapeten Tahun 2020 ini sebanyak 172 Instansi dan atau perorangan.

Dibandingkan dengan tahun 2019, yaitu sebanyak total 304 instansi dan atau perorangan penerima Anugerah Bapeten yang terdiri atas 18 pemerintah daerah, 89 fasilitas kesehatan, 171 fasilitas penelitian dan industri 12 rumah sakit teraktif dalam perekaman dan pelaporan data dosis pasien, maka di tahun 2020 ini mengalami penurunan yang disebabkan oleh Pandemi COVID-19 yang terjadi sejak bulan Maret 2020. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

6 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

7 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

10 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

10 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

11 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

13 hours ago