Jakarta–PT Bank Tabungan Negara (BTN) mengaku, dengan mencatatkan EBA-SP (Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi) senilai Rp1 triliun, maka otomatis perseroan akan mendapatkan tambahan likuiditas. Dengan dana tersebut, BTN akan biayai 100 ribu unit rumah baru melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Direktur Bank BTN Iman Nugroho Soeko, di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu, 9 November 2016. Menurutnya, lewat EBA-SP ini perseroan akan mendapatkan tambahan likuiditas sebesar Rp1 triliun yang difokuskan untuk pembiayaan KPR bersubsidi.
“Dengan kita menerbitkan EBA-SP berarti kita mendapatkan likuditas Rp1 triliun dan itu bisa kita gunakan untuk membiayai unit rumah baru,” ujar Iman. (Selanjutnya : BTN dorong pembiayaan rumah bersubsidi)
Dia mengungkapkan, tambahan likuiditas sebesar Rp1 triliun tersebut, BTN akan biayai 100 ribu unit rumah bersubsidi. Hal ini juga sejalan untuk mendukung program pemerintah terkait pembangunan sejuta rumah yang diinginkan pemerintah Joko Widodo.
“Itu akan menambah 10 ribu unit rumah, tapi kalau semuanya mengunakan uang kita, tapi inikan ada peran pemerintah maka bisa sampe 100 ribu unit rumah, maka begitu besar dampaknya. Akan mendorong pembiayaan rumah bersubsidi yakni 100 ribu unit rumah FLPP,” ucapnya.
Dia menilai, rumah merupakan kebutuhan pokok, kebutuhan rumah akan selalu meningkat bersamaan dengan bertambahnya penduduk. Saat ini penduduk Indonesia mencapai 257 juta jiwa, dengan pertumbuhan penduduk 1,49% per tahun. Dengan proyeksi ini kenaikan kebutuhan rumah mencapai 800 ribu unit per tahun.
Menurutnya, program sejuta rumah bukan menjadi tugas yang harus dipikul oleh Bank BTN sendiri. Namun menjadi tugas bersama karena ini merupakan program pemerintah. Semua pihak terkait dengan program ini diharapkan peran sertanya. “Oleh karena itu kami memberikan apresiasi kepada SMF yang selama ini telah berperan aktif mendukung bisnis pembiayaan Bank BTN,” tutupnya. (*) (Baca juga : BTN Catatkan EBA-SP Rp1 Triliun di Pasar Modal)
Editor: Paulus Yoga








