Jakarta – PT Pertamina di sepanjang 2023, dinilai telah berhasil menjaga kuota subsidi dengan menerapkan berbagai sistem, yang salah satunya adalah penerapan digitalisasi.
Komisi VII DPR, Sartono Hutomo, mengatakan bahwa, pada tahun 2024, Pertamina diyakini kembali mampu untuk menyalurkan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Elpiji tiga kilogram.
“Digitalisasi yang dilakukan Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga selaku penyalur BBM dan Gas 3kg bersubsidi, membawa dampak positif dalam penyaluran barang bersubsidi,” ucap Sartono dalam keterangannya dikutip, 18 Maret 2024.
Baca juga: Sumbang 68 Persen bagi RI, Segini Produksi Minyak Pertamina per Hari di 2023
Di sisi lain, ia menilai, dengan sistem digitalisasi, Pertamina dapat mengelola distribusi dengan lebih akurat dan efisien serta meminimalkan risiko kehilangan dan penyaluran yang tidak tepat sasaran.
“Selain itu, digitalisasi juga memungkinkan pelacakan yang lebih baik terhadap penggunaan subsidi dan pengelolaan stok secara realtime. Hal ini penting untuk mempercepat respons dalam situasi yang memerlukan penanganan cepat,” imbuhnya.
Baca juga: Pertamina EP Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai Seluas 23,27 Hektare di Jawa Barat
Adapun, dalam menjaga komitmen Pertamina terkait penyaluran BBM subsidi hingga LPG 3kg tepat sasaran, Pertamina telah menerapkan sistem pendaftaran lebih dulu bagi konsumen yang berhak mendapatkan kuota subsidi.
Selanjutnya, pada saat pembelian, konsumen yang berhak tersebut perlu menunjukkan kode atau barcode, serta KTP dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai bukti. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyesuaikan jadwal operasional kantor cabang sepanjang periode… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (19/12) kembali ditutup merah ke… Read More
Jakarta - Senior Ekonom INDEF Tauhid Ahmad menilai, perlambatan ekonomi dua negara adidaya, yakni Amerika… Read More
Jakarta – KB Bank menjalin kemitraan dengan PT Tripatra Engineers and Constructors (Tripatra) melalui program… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Kamis, 19 Desember 2024, kembali… Read More
Jakarta - Per 1 Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan… Read More