Ilustrasi: OJK
Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong keterbukaan informasi pasar modal kepada publik guna memperkuat pengawasan pasar modal Indonesia.
Upaya tersebut dilakukan melalui perluasan fitur pelaporan perubahan kepemilikan saham hingga aktivitas penjaminan saham melalui Aplikasi Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (AKSes KSEI), serta publikasi data melalui Website Bursa Efek Indonesia (BEI).
Baca juga: OJK Perkuat Aturan Tata Kelola Bursa Efek, Ini Poin Pentingnya
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa aplikasi pelaporan tersebut merupakan implementasi kewajiban POJK Nomor 4 Tahun 2024 dan SEOJK Nomor 10 Tahun 2025.
“Aturan itu mengatur kewajiban penyampaian laporan secara elektronik oleh Direksi, Komisaris, atau Pemegang Saham Perusahaan Terbuka ≥ 5 persen, termasuk pelaporan aktivitas penjaminan saham Perusahaan Terbuka ≥ 5 persen,” ujar Ismail dalam keterangan resmi dikutip, Rabu, 14 Januari 2026.
Melalui AKSes KSEI, pemegang saham atau investor dapat menyampaikan laporan secara mandiri atau memberikan kuasa tertulis kepada Perusahaan Efek, Bank Kustodian, Biro Administrasi Efek (BAE), emiten, maupun pihak lain sebagai penerima kuasa.
Setelah laporan disampaikan, sistem AKSes secara otomatis mengirimkan informasi kepemilikan, perubahan kepemilikan, serta aktivitas penjaminan saham kepada BEI untuk dipublikasikan.
Sistem pelaporan dan publikasi berbasis elektronik ini mempercepat proses pelaporan, memberikan kemudahan serta kepastian layanan dengan menghilangkan hambatan administratif manual.
Baca juga: OJK Blokir 2.617 Investasi dan Pinjol Ilegal Sepanjang 2025, Kerugian Capai Rp9 Triliun
Selain itu, sistem ini meningkatkan efisiensi pemenuhan tenggat waktu dan memperluas akses informasi yang dapat diakses langsung oleh publik.
Sistem ini juga memastikan data kepemilikan dan aktivitas penjaminan saham disajikan secara lebih akurat, terintegrasi, dan terstruktur untuk mendukung kebutuhan analisis dan keterbukaan informasi.
Adapun, dari sisi pengawasan, OJK dapat memantau kepatuhan pelaporan secara real-time melalui dashboard visual.
OJK juga dapat mendeteksi status pelaporan secara instan, didukung rekam jejak audit digital yang kuat untuk keperluan pengawasan, verifikasi, audit, penegakan hukum, hingga penyelesaian sengketa.
Sistem ini juga menerapkan tata kelola akses yang ketat melalui pengaturan kewenangan pengguna yang akuntabel.
Baca juga: OJK Resmi Bentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital
Implementasi penuh sistem telah berlaku sejak 5 Desember 2025 dan disosialisasikan secara nasional pada 19 Desember 2025.
Sosialisasi tersebut menegaskan kesiapan teknis sistem serta pemahaman ketentuan oleh seluruh pemangku kepentingan dalam rangka mendukung keterbukaan informasi dan penguatan pengawasan pasar modal Indonesia. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Rupiah melemah tipis pada awal perdagangan Rabu (4/2/2026), dibuka di level Rp16.762 per… Read More
Poin Penting IHSG diprediksi bergerak variatif cenderung menguat dengan area support 7.715–7.920 dan resistance 8.325–8.530,… Read More
Poin Penting Rencana demutualisasi BEI yang ditargetkan rampung kuartal I 2026 dinilai terlalu agresif dan… Read More
Poin Penting DPR menilai konten digital berjudul sensasional menjadi pintu masuk masyarakat ke praktik judi… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya memproyeksikan anggaran program gentengisasi sekitar Rp1 triliun, bersumber dari dana cadangan… Read More
Poin Penting Bank BPD Bali mencatat laba bersih Rp1,10 triliun (tumbuh 25,39 persen yoy), aset… Read More